Suara.com - Kabar Bupati Pati, Sudewo kembali menjadi sorotan. Kali ini bukan soal kebijakan yang merugikan rakyat, melainkan dirinya yang tersangkut kasus dugaan korupsi.
Nama Sudewo pertama kali mencuat dalam sidang kasus korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jawa Tengah, pada 9 November 2023 lalu.
Ia disebut dalam perkara yang menjerat Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah, Putu Sumarjaya, sebagai terdakwa.
Polemik muncul saat wacana hukuman Sudewo yang bisa menjadi lebih ringan mengemuka.
Alasannya sederhana, ini karena ia mengembalikan uang yang diduga hasil dari perbuatan rasuah tersebut.
Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo Harahap, memberikan penjelasan mengenai dasar hukumnya.
Menurutnya, Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 memang memungkinkan hal tersebut.

Pengembalian kerugian negara atau uang hasil korupsi, kata Yudi, bisa menjadi faktor yang meringankan hukuman bagi terdakwa.
Namun, ia menegaskan bahwa langkah tersebut tidak serta-merta menghapus tindak pidana yang telah dilakukan.
Baca Juga: Bupati Pati 'Menghilang' di HUT Kemerdekaan, Wagub Jateng Turun Gunung Jadi Inspektur Upacara
"Tapi tidak menghapus unsur pidananya," kata Yudi pada Senin, 18 Agustus 2025.
Penjelasan ini tidak lantas meredakan amarah publik.
Banyak warganet yang merasa logika tersebut mencederai rasa keadilan, bahkan sampai ada yang mengaku harus membaca berita itu berkali-kali untuk memahaminya.
"Aku sampe harus baca 3 kali loh min, 3 kali. Saking memar masuk akalnya itu judul, gak masuk akalnya itu fakta, gak masuk akal dilogika. Ini kita sebenernya ngapain sih di indonesia? Kita ngapain woy?" cuit akun @aya*****.
Analogi satir pun dilontarkan warganet lain. Mereka membandingkan kasus korupsi ini dengan tindak pidana pencurian yang seolah bisa selesai hanya dengan mengembalikan barang curian.
"Katanya kalau korupsi tapi balikin duit, hukumannya bisa ringan. Berarti kalau maling motor terus balikin ke pemiliknya, besok-besok langsung dapat penghargaan maling teladan," timpal akun @di*****.