Suara.com - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menerima laporan sebanyak 59 warga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) sepanjang tahun 2024.
Sebagian besar korban merupakan perempuan dan anak di bawah umur yang dieksploitasi secara seksual.
Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Jufri Rahman mengatakan mayoritas korban berasal dari kelompok masyarakat dengan kondisi sosial ekonomi yang rentan.
Kondisi ini membuat mereka lebih mudah terjerat bujuk rayu pelaku.
"Mereka umumnya pekerja migran informal, buruh domestik, hingga anak jalanan," ujarnya, Rabu, 20 Agustus 2025.
Menurut Jufri, pola perekrutan korban kian beragam.
Selain melalui tawaran kerja, pelaku juga menggunakan modus pernikahan palsu, pengasuhan anak hingga pemaksaan untuk eksploitasi seksual dan kerja paksa.
"Perdagangan orang kini tidak lagi bermodus tradisional, tetapi sudah melibatkan teknologi digital, media sosial, hingga jaringan internasional," jelasnya.
Jufri menambahkan, pemerintah daerah telah menegaskan komitmen pemberantasan TPPO melalui sejumlah regulasi.
Di antaranya Perda Sulsel Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Korban Perdagangan Orang, serta Pergub Sulsel Nomor 771/III/2022 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO.
Baca Juga: Viral 3 WNI Lawan Balik Sindikat Perdagangan Orang di Kamboja, Berhasil Kabur tapi Babak Belur!
Ia menilai isu TPPO merupakan tantangan kemanusiaan yang tidak hanya berdampak secara sosial, tetapi juga politik, ekonomi, hukum, dan budaya.
TPPO adalah bentuk perbudakan modern yang merendahkan martabat manusia, memanipulasi kerentanan dan menjerat korban dalam siklus kekerasan dan eksploitasi.
Hingga kini, aparat kepolisian telah menangkap 39 orang pelaku yang terlibat dalam jaringan perdagangan orang dari 36 laporan. Pemprov juga sudah mengganti ketua tim gugus TPPO yang kini diketuai oleh Kapolda Sulawesi Selatan.
"Karena Sulsel ini bukan hanya daerah asal migrasi, tetapi juga berpotensi menjadi daerah transit maupun tujuan perdagangan orang," kata Jufri.
Sementara, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sulsel, Jayadi Nas menuturkan pelaku kerap memanfaatkan iming-iming pekerjaan atau gaji tinggi untuk menjerat korban.
Bahkan ada yang direkrut melalui pernikahan kontrak. Setelah dinikahi, korban justru dibawa keluar negeri.
"Ada yang dibawa ke luar negeri untuk dieksploitasi, baik secara seksual maupun kerja paksa. Ini jelas menyedihkan," ungkapnya.
Jayadi menjelaskan, ada pula modus perekrutan yang awalnya terlihat legal karena memenuhi semua syarat administrasi. Namun, sesampainya di tempat tujuan, ternyata hal yang dilakukan ilegal.
"Kadang secara administrasi di sini legal, tapi ketika sampai di luar negeri justru berubah ilegal. Banyak persoalan seperti ini yang membuat korban semakin rentan," tambahnya.
Masalah lain adalah banyak korban dan keluarganya yang enggan melapor karena malu, apalagi yang direkrut jadi pekerja seks.
"Yang direkrut jadi pekerja seks banyak di desa-desa itu enggan melapor jadi kita tidak tahu," sebutnya.
Untuk menekan praktik perdagangan orang, Pemprov Sulsel mulai memperkuat pencegahan di tingkat desa.
Salah satu inisiatif yang digalakkan adalah program Desa Migran Emas.
Jayadi mencontohkan, Desa Bonto Manai di Kabupaten Gowa yang berhasil meraih juara tiga nasional sebagai desa migran terbaik oleh pemerintah pusat.
Kepala desa di sana membuat peraturan desa yang mengatur seluruh proses keberangkatan warganya yang bekerja di luar negeri. Termasuk monitoring setelah mereka ditempatkan.
Kepala desa tersebut akan terus berkomunikasi dan memantau aktivitas warganya.
"Inisiatif ini luar biasa dan bisa menjadi role model bagi daerah lain," jelasnya.
Ia menegaskan, upaya pencegahan dan perlindungan korban tidak boleh berhenti dan harus mencontoh desa Bonto Manai. Pemerintah harus terus hadir, mulai dari proses perekrutan, keberangkatan hingga monitoring di tempat kerja.
"Hanya dengan cara itu kita bisa memutus mata rantai perdagangan orang," kata Jayadi.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing