Suara.com - Seorang jurnalis televisi CNN Indonesia diduga menjadi korban kekerasan aparat saat meliput aksi demonstrasi di wilayah Bone, Sulawesi Selatan, pada Selasa (19/8/2025).
Gelombang aksi demonstrasi muncul akibat kebijakan Pemda menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan dengan proporsi tinggi.
Pimpinan Redaksi CNN Indonesia, Titin Rosmasari mengatakan peristiwa ini bermula ketika jurnalis mereka yang bernama Zulkipli Natsir meliput aksi tersebut.
Ribuan peserta aksi, termasuk mahasiswa dan masyarakat, bertahan dalam demonstrasi memprotes kenaikan PBB hingga 300% di depan kantor Pemerintahan Daerah (Pemda) Kabupaten Bone.
![Demo ribuan warga menolak kenaikan Pajak PBB P2 di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, rusuh, Selasa 19 Agustus 2025 [Suara.com]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/08/19/28027-demo-pbb-bone.jpg)
Saat hari berganti malam, aparat berupaya membubarkan paksa massa aksi dengan menembakkan gas air mata.
Peserta aksi termasuk barisan peliput lari menyelamatkan diri.
Zulkipli berlindung di ruang WC kantor Pemda Bone untuk sejenak memulihkan matanya yang perih dan nafas yang sesak akibat asap gas air mata.
“Saat berjalan keluar gedung, di lobi kantor Pemda Zulkipli melihat sekelompok anggota TNI, satu orang nampak terluka, yang diduga akibat terkena lemparan batu,” kata Titin, dalam keterangannya, Rabu (20/8/2025).
Sebagai seorang jurnalis, Zulkipli mengambil gambar kelompok itu.
Baca Juga: Demo Pajak PBB di Bone Rusuh, Sejumlah Petugas Terluka
Tak lama berselang datang lagi seseorang yang diduga sebagai demonstran.
Demonstran tersebut digelandang masuk ke dalam gedung dengan cara dipiting oleh anggota TNI.
Zulkipli juga mengambil gambar ini, namun segera muncul teriakan larangan mengambil gambar dan dihalang-halangi.
“Sekitar 5-6 orang berseragam loreng maju serentak dan memegang paksa Zulkipli, memiting, dan merampas telepon genggam yang dipakainya untuk merekam situasi beberapa menit sebelumnya,” ujar Titin.
“Dari ponsel tersebut, rekaman gambar dan liputan Zulkipli dihapus. Teriakannya memohon agar gambar tak dihapus diabaikan,” imbuhnya.
Setelah itu ponsel dikembalikan, namun Zulkipli dipaksa membuka ruang sampah dalam ponselnya untuk menghapus semua jejak liputan yang sudah dihapus tanpa sisa.
![Aksi demonstrasi ribuan warga di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan berujung ricuh, Selasa, 19 Agustus 2025 [Suara.com]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/08/19/19296-demo-pajak-pbb-bone.jpg)
Video yang diambil di lobi Pemda, betul-betul dipastikan tak ada lagi.
“Rangkaian tindakan ini adalah intimidasi, kekerasan dan penghalangan terhadap kerja jurnalis yang dilindungi Undang-undang. Sekelompok oknum ini melanggar Pasal 18 Ayat (1) UU Pers di mana setiap
orang yang sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas jurnalis bisa dikenai pidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta,” bebernya.
Titin sangat menyayangkan kerja jurnalis yang seharusnya dilindungi oleh Undang-undang justru mendapat aksi represif dari pihak aparat.
“Segala bentuk intimidasi, apalagi melakukan kekerasan pada jurnalis saat peliputan adalah tindakan melanggar hukum,” tegasnya.
Dari waktu ke waktu, lanjut Titin ancaman ini terus terjadi. Aparat yang seharusnya melindungi menjadi pelaku pelanggaran hukum.
“Kami mengecam keras dan menyampaikan protes atas pelanggaran ini, serta menyerukan pengusutan lebih lanjut agar pelaku dapat dituntut pertanggungjawaban,” ucapnya.
“Tindakan sekelompok aparat tersebut telah mencederai kebebasan pers dan menambahkan daftar panjang kekerasan yang justru diinisiasi oleh lembaga yang mestinya jadi pelindung wartawan,” tambahnya menandaskan.