Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan hasil pemeriksaan terhadap mantan anggota V BPK RI Ahmadi Noor Supit (ANS).
Dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) pada Rabu (20/8/2025).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan penyidik mendalami soal dugaan pengkondisian audit Bank BJB oleh BPK saat memeriksa Ahmadi.
"Mendalami terkait dengan audit yang dilakukan ya di BJB oleh pihak BPK, di mana diduga ada dugaan pengkondisian-pengkondisian. Nah ini akan dikonfirmasi, akan ditanyakan kepada yang bersangkutan," kata Budi kepada wartawan, Kamis (21/8/2025).
Budi mengatakan pihaknya masih mendalami terkait dugaan aliran dana dari pengkondisian tersebut.
"Itu juga masih didalami terkait itu, karena berangkat dari tadi ya pengelolaan dana di corsec, dana non-bujeter itu diduga mengalir ke beberapa pihak," ujar Budi.
Budi mengatakan KPK sedang mendalami dugaan pengkondisian yang dilakukan oleh BPK untuk menelusuri konstruksi perkara ini secara utuh.
"KPK kemudian juga sudah mendalami terkait dengan pengkondisian audit yang dilakukan oleh auditor negara ya dalam hal ini BPK," tandas Budi.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan mantan Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Tbk Yuddy Renaldi sebagai tersangka.
Baca Juga: Kasus Korupsi Bank BJB, KPK Panggil Lagi Eks Anggota V BPK RI Ahmadi Noor Supit
Dia diduga menyebabkan kerugian negara mencapai ratusan miliar akibat kasus dugaan korupsi pada penempatan dana iklan PT BJB Tbk.
“Rp222 miliar tersebut digunakan sebagai dana nonbudgeter oleh BJB,” kata pelaksana harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo Wibowo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (13/3/2025).
Selain Yuddy, tersangka lainnya ialah Pimpinan Divisi Corsec BJB Widi Hartono, Pengendali Agensi Antedja Muliatana dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan, Pengendali Agensi BSC Advertising dan WSBE Suhendrik, dan Pengendali Agensi CKMB dan CKSB Sophan Jaya Kusuma.
Budi menjelaskan pada 2021-2023, BJB menyiapkan dana Rp 409 miliar untuk penayangan iklan di media TV, cetak, dan online. Dia menyebut ada enam perusahaan yang mendapatkan aliran uang dari pengadaan iklan tersebut.
Adapun perusahaan dan penerimaan uang yang dimaksud Budi ialah PT CKMB sebesar Rp41 miliar, PT CKSB Rp105 miliar, PT AM Rp99 miliar, PT CKM Rp81 miliar, PT BSCA Rp33 miliar, dan PT WSBE Rp49 miliar.
KPK menduga penunjukan agensi tidak dilakukan berdasarkan ketentuan pengadaan barang dan jasa yang berlaku. Sebab, KPK mengendus adanya selisih pembayaran yang membuat negara mengalami kerugian keuangan sebanyak lebih dari dua ratus miliar rupiah.