Suara.com - Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Wamenaker Immanuel Ebenezer (Noel) yang diduga terkait pemerasan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) ternyata hanyalah puncak dari gunung es.
Penangkapan ini diyakini menjadi pintu masuk bagi KPK untuk membongkar "kerajaan basah" yang selama ini tersembunyi di balik dinding Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
Kemenaker mengelola triliunan rupiah dan memegang kuasa atas izin-izin krusial yang menyangkut hajat hidup orang banyak.
Dari sejumlah informasi yang dihimpun, setidaknya ada tiga "pundi-pundi haram" yang sangat rawan disalahgunakan, menciptakan sebuah sistem yang rentan korupsi dari level atas hingga bawah.
Inilah investigasi mendalam mengenai tiga titik paling "basah" di Kemenaker.
1. Sertifikasi K3: 'Palak' Resmi Berkedok Aturan
Kasus yang menjerat Noel adalah contoh sempurna bagaimana aturan bisa dijadikan senjata untuk memeras.
Setiap perusahaan di Indonesia wajib memiliki sertifikat K3 sebagai syarat legalitas operasional. Di sinilah celah muncul.
Modus operandinya, pejabat bisa dengan sengaja memperlambat atau mempersulit proses penerbitan sertifikat bagi perusahaan yang tidak memberikan "uang pelicin".
Baca Juga: Legislator NasDem Sedih Wamenaker Noel Diciduk KPK: Kinerja Lumayan Bagus, tapi Akuntabilitas Tidak
Sebaliknya, perusahaan yang "kooperatif" bisa mendapatkan sertifikat dengan cepat, bahkan jika standar K3 mereka belum sepenuhnya terpenuhi.
Ini adalah praktik "palak" atau pemerasan yang dilegalkan oleh birokrasi. Nilainya bisa bervariasi dari puluhan hingga ratusan juta rupiah per perusahaan.
2. Proyek Balai Latihan Kerja (BLK): Pesta Anggaran Triliunan
Ini adalah "kolam uang" terbesar di Kemenaker. Setiap tahun, pemerintah menganggarkan triliunan rupiah untuk membangun dan mengoperasikan BLK di seluruh Indonesia, bertujuan meningkatkan skill tenaga kerja. Namun, di balik tujuan mulia itu, tersembunyi potensi korupsi masif.
Modus Operandi mulai dari mark up pengadaan, proyek fiktif, sekaligus fee dari vendor.
3. Izin Penempatan Pekerja Migran (P3MI): Bisnis Nyawa Manusia