Bukan Hanya Lagu, Warung untuk Nobar Sepak Bola Bisa Kena Denda Rp50 Juta?

Yohanes Endra Suara.Com
Kamis, 21 Agustus 2025 | 19:28 WIB
Bukan Hanya Lagu, Warung untuk Nobar Sepak Bola Bisa Kena Denda Rp50 Juta?
Warung untuk Nobar Sepak Bola Bisa Kena Denda (x.com/honeydewww_)

Suara.com - Masyarakat Indonesia belakangan ini dibayangi polemik hak cipta yang selama ini diabaikan dan dianggap lumrah.

Usai sebuah restoran didenda miliaran rupiah karena memutar lagu tanpa izin, kini nonton bareng alias nobar pun dipermasalahkan.

Seorang warga di Solo, Jawa Tengah, mengaku diminta membayar Rp50 juta setelah warungnya menggelar nobar pertandingkan sepak bola.

Joko, bukan nama sebenarnya, tidak memiliki lisensi resmi sehingga dianggap melanggar hak siar.

Tak main-main, Joko ditetapkan Polda Jawa Tengah sebagai tersangka pada 31 Juli 2025 atas dugaan melanggar Pasal 25 UU No 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Kronologinya, sebagai pemilik warung sejak 2016, Joko mengaku rutin menggelar nobar karena menyukai sepak bola dan lebih senang menontonnya ramai-ramai.

"Rasanya lebih senang kalau nonton bola rame-rame. Banyak teman komunitas ikut nobar di tempat saya," ujar Joko, dikutip pada Kamis, 21 Agustus 2025.

Somasi beberapa kali dikirimkan pemegang hak siar kepada Joko sejak 2019. Oleh sebab itu, Joko mulai berlangganan.

Baca Juga: Revolusi Izin Konser! DPR Gandeng Polisi, EO Wajib Lunas Royalti Sebelum Dapat Izin Gelar Keramaian

Harga yang disepakati pemegang hak siar untuk Joko selaku pelaku UMKM adalah Rp13 juta per tahun.

Dengan kapasitas warung maksimal 40 orang, angka tersebut cukup tinggi untuk Joko sehingga pembayarannya dicicil sebanyak dua kali.

"Waktu ada paket UMKM Rp13 juta saja, hitungannya saya masih rugi," jelas Joko yang mengaku hanya untung puluhan ribu dari menggelar acara nobar.

Joko tak memperpanjang lisensi lantaran harganya berubah menjadi Rp25 juta, ditambah denda Rp25 juta sehingga ia harus membayar Rp50 juta.

Bukan hanya Joko, kabarnya ada lima pemilik usaha di Solo yang juga menerima somasi karena menggelar nobar.

"Ada yang dituntut Rp100 juta sampai Rp350 juta. Bahkan ada yang langsung tutup usahanya karena takut berurusan dengan hukum," beber Joko.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Joko mengaku diminta membayar Rp100 juta apabila ingin berdamai dengan pemegang hak siar.

Namun angka tersebut disampaikan penyidik Polda Jateng, bukan melalui proses mediasi dengan pihak yang melaporkannya.

Joko belakangan ini terus mengedukasi pelaku UMKM agar tidak bernasib sama dengannya.

Joko juga mencari keadilan lantaran merasa proses hukumnya tidak transparan. 

Sebab ketika diperiksa, empat karyawan dari pihak pemegang hak siar yang dihubungi Joko tidak dimintai keterangan.

Padahal Joko mengajukan empat karyawan tersebut sebagai saksi bahwa ia berusaha mengurus hak siar.

"Kok bisa keterangan mereka tidak ditampung, tapi saya langsung jadi tersangka?" tanya Joko.

Menanggapi cerita Joko tersebut, tanggapan warganet di akun Instagram @nyinyir_update_official tampak beragam.

Ada yang menyalahkan karena membuat nobar berbayar, tetapi banyak pula membela setelah mengetahui keuntungannya tidak besar.

"Dijajah di negara sendiri, miris banget sama aturan pemerintah yang selalu menyulitkan rakyatnya," komentar akun @lesti_vh***.

"Kalo dikomersilkan gitu ya melanggar lah, coba digratiskan, aman," kata akun @gankm***.

"Lah tapi kan gak wajib, sapa yang mau liat masuk ya silahkan bayar, gak mahal kok," bela akun @aiss.a***.

"Resiko itu, kalo cuma nobar biasa, nggak akan dituntut, ini dia mintain duit, berarti sudah komersil, dan melanggar aturan," jelas akun @jun0t***.

Faktanya, menurut Joko, sejumlah warung yang menggratiskan nobar pun disomasi.

Bahkan seorang pemilik kafe hanya menyalakan TV untuk mengecek harga paket, tetapi ikut dilaporkan.

Joko menyebut adalah lebih dari 500 kasus serupa di Indonesia sehingga pemerintah diharapkan ikut andil dan mencarikan solusi.

Sebelum di Solo, belasan warung kopi (warkop) di Aceh juga dilaporkan imbas menggelar nobar Liga Inggris tanpa izin.

Mereka diminta membayar denda Rp250 juta meski ada yang turun sampai Rp150 juta.

Laporan pemegang hak siar akhirnya dicabut setelah mediasi di Kantor Kementerian Ekonomi Kreatif RI pada 31 Juli 2025.

Para pemilik warkop meminta maaf dan mengakui ketidaktahuan mereka soal aturan hak siar.

Nobar pun dapat kembali digelar dengan catatan bekerja sama dengan pemilik hak siar, dalam hal ini adalah vidio.com.

Kontributor : Neressa Prahastiwi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI

Ingin dapat update berita terbaru langsung di browser Anda?