Suara.com - Tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus kembali memeriksa empat orang saksi, dalam dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna mengatakan, salah satu saksi yang diperiksa dalam dugaan korupsi ini yakni AW selaku Manager Sales Development PT Pertamina International Shipping tahun 2023 atau Manager Gas Commercial PT Pertamina International Shipping.
“AW selaku Manager Sales Development PT Pertamina International Shipping tahun 2023 atau Manager Gas Commercial PT Pertamina International Shipping,” kata Anang, lewat keterangan tertulisnya, dikutip Jumat (22/8/2025).
Penyidik juga ikut memeriksa AB selaku VP Crude dan Product Trading dan Commercial ISC periode 2018 hingga Mei 2019.
Saksi selanjutnya, TB selaku Manager Key Account Customer PT Pertamina International Shipping.
Terakhir, AF selaku Assistant Manager Crude Oil Suppy Import PT Kilang Pertamina Internasional periode September 2021 sampai September 2022.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” katanya.
Kejagung sebelumnya telah menjerat beberapa nama dalam perkara ini.
Kekinian, penyidik menetapkan Riza Chalid yang merupakan beneficial owner PT Orbit Terminal Merak, sebagai tersangka dalam skandal mega korupsi tata kelola minyak mentah di PT Pertamina.
Baca Juga: Lisa Mariana Dipanggil KPK Hari Ini untuk Kasus BJB
Meski demikian, Kejagung belum melakukan penahanan terhadap Riza Chalid. Pasalnya ‘saudagar minyak’ tersebut telah berada di luar negeri, sebelum ditetapkan jadi tersangka.
Pihak Kejagung kini mengandalkan kerja sama internasional untuk melacak dan membawa pulang Riza Chalid guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Meski belum melakukan penahanan terhadap Riza Chalid, saat ini pihak Kejagung telah menyatakan Riza Chalid sebagai DPO.
Tim penyidik juga telah menyita 9 unit mobil mewah milik Riza Chalid, dari 6 lokasi berbeda.
Selain mobil mewah penyidik juga menyita uang dengan pecahan mata uang asing dan rupiah.
Kendati demikian, pihak Kejagung belum membeberkan nominal barang dan uang hasil sita tersebut lantaran masih dalam proses penghitungan.