Usai Drama Nangis Ditahan KPK, Wamenaker Noel Ngemis-ngemis Amnesti ke Prabowo!

Agung Sandy Lesmana, Dea Hardiningsih Irianto

Jum'at, 22 Agustus 2025 | 17:44 WIB
Usai Drama Nangis Ditahan KPK, Wamenaker Noel Ngemis-ngemis Amnesti ke Prabowo!
Usai Drama Nangis Ditahan KPK, Wamenaker Noel Ngemis-ngemis Amnesti ke Prabowo!

Suara.com - Setelah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK, Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Noel membuat pernyataan yang mengejutkan. Noel berharap bisa mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.

Pernyataan itu disampaikan Noel usai KPK menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap perusahaan-perusahaan terkait pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

“Semoga saya mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo,” kata Noel di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (22/8/2025).

Dia juga sempat menyampaikan permintaan maaf kepada Prabowo hingga masyarakat Indonesia.

“Saya ingin sekali pertama saya meminta maaf kepada Presiden Pak Prabowo. Kedua, saya minta maaf kepada anak dan istri saya. Tiga, saya minta maaf terhadap rakyat Indonesia,” tutur Noel.

Penampakan Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel saat menangis usai resmi menjadi tersangka dan ditahan KPK terkait kasus pemerasan. (Suara.com/Dea)
Penampakan Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel saat menangis usai resmi menjadi tersangka dan ditahan KPK terkait kasus pemerasan. (Suara.com/Dea)

Lebih lanjut, Noel menegaskan bahwa dirinya tidak terjaring OTT KPK. Dia juga membantah terlibat kasus dugaan pemerasan.

“Saya juga ingin mengklarifikasi bahwa saya tidak di OTT, pertama itu. Kedua, kasus saya bukan kasus pemerasan, agar narasi di luar tidak menjadi narasi yang kotor memberatkan saya,” tegas Noel.

“Kawan-kawan yang bersama saya tidak ada sedikit pun kasus pemerasan,” tambah dia.

Drama Tangis-Senyum Noel di KPK

baca juga

Sebelum dipamerkan ke depan publik, Noel sempat menitikan air mata. Drama tangis Noel itu terjadi saat pimpinan KPK hendak memulai konferensi pers di hadapan awak media.

Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer alias Noel, menanggapi penetapan dirinya sebagai tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT). (Suara.com/Dea)
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer alias Noel, menanggapi penetapan dirinya sebagai tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT). (Suara.com/Dea)

Pantauan Suara.com, Ketua Relawan Prabowo Mania 08 yang dulunya adalah relawan Jokowi Mania (Joman) itu sempat menyeka air matanya dengan kondisi tangan terborgol.

Namun, belum tahu apa yang menyebabkan Noel menangis saat dirinya resmi mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye itu.

Tak disangka, setelah drama air mata, Noel pun mendadak mengangkat kedua tangannya yang sudah terborgol. Saat pamer pose kepalan tangan, Noel juga turut menebar senyum ke arah para pewarta.

Jerat 11 Tersangka

Dalam kasus kasus dugaan pemerasan terhadap perusahaan-perusahaan terkait urusan sertifikasi K3 di Kemenaker, KPK resmi menetapkan 11 orang tersangka.

Kasus pemerasan yang melibatkan Noel terungkap setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (20/8/2025) lalu. 

Mereka adalah Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel, Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 Irvian Bobby Mahendro, Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Gerry Aditya Herwanto Putra, Sub Koordinator Keselamatan Kerja Ditjen Bina K3 Subhan, dan Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja Anita Kusumawati.

Kemudian, Ditjen Binwasnaker dan K3 Fahrurozi, Direktur Bina Kelembagaan Hery Sutanto, Subkoordinator Sekarsari Kartika Putri, Koordinator Supriadi, dan dua pihak PT KEM Indonesia Temurila serta Miki Mahfud.

Mereka semua kemudian ditahan selama 20 hari sampai 10 September 2025. Penahanan dilakukan di Rutan cabang KPK Gedung Merah Putih.

Atas perbuatannya, para Tersangka diduga melanggar Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Selain Puluhan Kendaraan Mewah, KPK Sita Uang Rp170 Juta dan USD 2.201 dari OTT Wamenaker Noel

Selain Puluhan Kendaraan Mewah, KPK Sita Uang Rp170 Juta dan USD 2.201 dari OTT Wamenaker Noel

News | Jum'at, 22 Agustus 2025 | 17:22 WIB

Resmi Tersangka Kasus Pemerasan, Tangis Wamenaker Noel di KPK Cuma Air Mata Buaya?

Resmi Tersangka Kasus Pemerasan, Tangis Wamenaker Noel di KPK Cuma Air Mata Buaya?

News | Jum'at, 22 Agustus 2025 | 17:06 WIB

Kasus Pejabat Tukang Palak, Wamenaker Noel Dapat Jatah Moge hingga Uang Rp3 Miliar

Kasus Pejabat Tukang Palak, Wamenaker Noel Dapat Jatah Moge hingga Uang Rp3 Miliar

News | Jum'at, 22 Agustus 2025 | 16:36 WIB

Wamenaker Noel Resmi Tersangka KPK: Jejak Panas Loyalis Jokowi yang Bermula Narik Ojol!

Wamenaker Noel Resmi Tersangka KPK: Jejak Panas Loyalis Jokowi yang Bermula Narik Ojol!

News | Jum'at, 22 Agustus 2025 | 16:12 WIB

Ungkit Label Jokowi Pemimpin Korup 2024, Rocky Gerung Sebut OTT Noel Makin Lengkap: Sama-sama Rakus!

Ungkit Label Jokowi Pemimpin Korup 2024, Rocky Gerung Sebut OTT Noel Makin Lengkap: Sama-sama Rakus!

News | Jum'at, 22 Agustus 2025 | 15:03 WIB

Terkini

Perhutanan Sosial Dinilai Minim Evaluasi, Aktivis Soroti Pemberian Izin

Perhutanan Sosial Dinilai Minim Evaluasi, Aktivis Soroti Pemberian Izin

News | Selasa, 15 September 2026 | 16:17 WIB

Warga Australia Habisi 2 Anak Kandung dengan Sadis di Bali, Lalu Bunuh Diri

Warga Australia Habisi 2 Anak Kandung dengan Sadis di Bali, Lalu Bunuh Diri

News | Selasa, 15 September 2026 | 16:16 WIB

Layani Rute 9H hingga Mikrotrans, Halte Transjakarta Universitas Pancasila Kembali Beroperasi

Layani Rute 9H hingga Mikrotrans, Halte Transjakarta Universitas Pancasila Kembali Beroperasi

News | Selasa, 15 September 2026 | 16:16 WIB

Rupiah Kembali Loyo, Tekanan Dolar dan Minyak Dunia Menghantui

Rupiah Kembali Loyo, Tekanan Dolar dan Minyak Dunia Menghantui

Bisnis | Selasa, 15 September 2026 | 16:15 WIB

Komunitas Motor Meriahkan Road to MotoGP Mandalika 2026, Touring 100 Rider Siap Digelar

Komunitas Motor Meriahkan Road to MotoGP Mandalika 2026, Touring 100 Rider Siap Digelar

Otomotif | Selasa, 15 September 2026 | 16:15 WIB

Fotografer di Lampung Timur Dibantai: Pelaku Diciduk di Bakauheni

Fotografer di Lampung Timur Dibantai: Pelaku Diciduk di Bakauheni

Lampung | Selasa, 15 September 2026 | 16:13 WIB

Purbaya Diganti Suahasil, Ekonom UGM Soroti 3 Hal yang Bisa Menentukan Arah Fiskal

Purbaya Diganti Suahasil, Ekonom UGM Soroti 3 Hal yang Bisa Menentukan Arah Fiskal

News | Selasa, 15 September 2026 | 16:11 WIB

Dapat Ganti Rugi Rp5 Juta, Hakim Kabulkan Sebagian Permohonan Praperadilan Roy Suryo

Dapat Ganti Rugi Rp5 Juta, Hakim Kabulkan Sebagian Permohonan Praperadilan Roy Suryo

News | Selasa, 15 September 2026 | 16:10 WIB

Cak Imin Ingatkan Manfaat JKN: Sakit Tak Boleh Bikin Keluarga Jatuh Miskin

Cak Imin Ingatkan Manfaat JKN: Sakit Tak Boleh Bikin Keluarga Jatuh Miskin

News | Selasa, 15 September 2026 | 16:04 WIB

Sopir Truk Asal Solo Jadi Korban Kapal Virgo, Ternyata Naik Pakai KTP Saudara Kembar

Sopir Truk Asal Solo Jadi Korban Kapal Virgo, Ternyata Naik Pakai KTP Saudara Kembar

Surakarta | Selasa, 15 September 2026 | 16:00 WIB

×