5 Fakta Wamenaker Noel Tersangka KPK: 'Geng Pemeras' Hingga Drama Air Mata di Balik Rompi Oranye

Bangun Santoso Suara.Com
Jum'at, 22 Agustus 2025 | 18:14 WIB
5 Fakta Wamenaker Noel Tersangka KPK: 'Geng Pemeras' Hingga Drama Air Mata di Balik Rompi Oranye
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel resmi jadi tersangka KPK. (Antara)

Suara.com - Kabar penangkapan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengguncang publik.

Dari seorang loyalis vokal menjadi pesakitan berompi oranye, kasus ini membuka tabir dugaan adanya sindikat korupsi yang beroperasi secara sistematis di jantung Kementerian Ketenagakerjaan.

Penetapan Noel sebagai tersangka bukan hanya tentang kejatuhan seorang pejabat, melainkan runtuhnya sebuah jaringan yang diduga memeras para pengusaha. Dirangkum dari pemberitaan Suara.com, berikut adalah fakta-fakta kunci yang terungkap dari kasus yang menjerat Wamenaker Noel:

1. Bukan Aksi Tunggal, Diduga Pimpin Sindikat 11 Orang

Fakta paling mengejutkan adalah Noel diduga tidak 'bermain' sendirian. KPK secara resmi menetapkan total 11 orang sebagai tersangka dalam kasus ini, yang diduga beroperasi sebagai sebuah sindikat terstruktur.

Noel, dengan jabatannya sebagai Wamenaker, diduga berperan sebagai pimpinan yang memberikan perlindungan politik.

Sementara itu, 10 orang lainnya yang terdiri dari pejabat dan staf internal Kemenaker hingga pihak swasta, menjadi 'tangan' di lapangan yang menjalankan aksi pemerasan.

"Tim telah mengamankan 14 orang," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, yang kemudian mengerucut menjadi 11 tersangka setelah pemeriksaan intensif.

2. Modus 'Palak' Sistematis

Baca Juga: Lisa Mariana Ungkap Bakal Ada Tersangka Baru di Kasus Korupsi BJB yang Seret Nama Ridwan Kamil

Kasus ini bukanlah suap biasa di mana pengusaha menyodorkan uang pelicin. Menurut KPK, modus operandi yang digunakan adalah pemerasan sistematis.

Para pengusaha yang mengurus Sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang merupakan sebuah syarat wajib bagi industri, sengaja dipersulit prosesnya.

Jika ingin urusannya lancar, mereka 'dipalak' atau dipaksa memberikan sejumlah uang. Aturan negara diduga dijadikan senjata untuk memeras, menjadikan para pelaku usaha sebagai target empuk.

"Pemerasan terhadap perusahaan-perusahaan terkait pengurusan sertifikasi K3," ungkap Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto.

3. Bantah Kena OTT dan Memeras

Meski bukti awal KPK mengarah pada OTT, Immanuel Ebenezer memberikan bantahan keras sesaat setelah resmi ditahan. Mengenakan rompi oranye dengan tangan terborgol, Noel menegaskan bahwa dirinya tidak terjaring OTT dan membantah terlibat dalam kasus pemerasan.

"Saya juga ingin mengklarifikasi bahwa saya tidak di OTT, pertama itu. Kedua, kasus saya bukan kasus pemerasan, agar narasi diluar tidak menjadi narasi yang kotor memberatkan saya," tegas Noel di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (22/8/2025).

Namun, di sisi lain, pernyataan pertamanya justru berisi tiga permintaan maaf yang ditujukan kepada Presiden Prabowo Subianto, keluarga, dan rakyat Indonesia.

"Saya ingin sekali pertama saya meminta maaf kepada Presiden Pak Prabowo. Kedua, saya minta maaf kepada anak dan istri saya. Tiga, saya minta maaf terhadap rakyat Indonesia," katanya.

4. Drama Air Mata Sebelum Pamer Tangan Terborgol

Ada pemandangan kontras yang terekam kamera awak media saat Noel ditampilkan dalam konferensi pers. Sebelum acara dimulai, Noel yang berdiri di barisan depan tersangka terlihat menangis dan beberapa kali mengusap matanya.

Namun, suasana hatinya seolah berubah drastis setelah konferensi pers selesai. Ia sempat tersenyum, mengepalkan, dan mengangkat kedua tangannya yang sudah terborgol ke atas seolah menunjukkan perlawanan.

5. Langsung Ditahan untuk 20 Hari ke Depan

Setelah melalui pemeriksaan intensif dan KPK menemukan sedikitnya dua alat bukti yang cukup, Noel bersama 10 tersangka lainnya langsung dijebloskan ke dalam tahanan.

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengumumkan bahwa para tersangka akan ditahan selama 20 hari pertama, terhitung hingga 10 September 2025, di Rutan Cabang KPK.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI

Ingin dapat update berita terbaru langsung di browser Anda?