Selain Wamenaker Immanuel Ebenezer Noel, sepuluh orang lainnya terdiri dari jajaran pejabat dan staf di Kemenaker serta pihak swasta.
"(KPK) menetapkan sebelas orang sebagai tersangka," katanya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf (e) UU Tipikor, yang secara spesifik mengatur tentang tindak pidana pemerasan yang dilakukan oleh penyelenggara negara. Mereka akan menjalani masa penahanan pertama selama 20 hari di Rutan Cabang KPK.