Korupsi yang Menjerat Suami Sadarestuwati, DPR Fraksi PDIP Viral Joget Saat Sidang

M Nurhadi | Suara.com

Sabtu, 23 Agustus 2025 | 07:49 WIB
Korupsi yang Menjerat Suami Sadarestuwati, DPR Fraksi PDIP Viral Joget Saat Sidang
Sadarestuwati saat berjoget usai sidang MPR (TikTok)

Suara.com - Profil Sadarestuwati, anggota DPR Fraksi PDIP yang kedapatan berjoget di sidang MPR disorot, sekaligus profil suaminya yang diketahui merupakan seorang koruptor.

Baru-baru ini memang tengah viral video sejumlah anggota DPR berjoget sambil bersenandung lagu Gemu Fa Mi Re usai sidang tahunan MPR pada Jumat (15/8/2025).

Di media sosial, video ini justru menuai cibiran dari masyarakat. Aktivitas berjoget dianggap tak patut dipertontonkan oleh wakil rakyat. Terlebih di tengah masyarakat yang sedang terhimpit masalah ekonomi.

Dalam video tersebut salah satu yang paling disorot adalah sosok Sadarestuwati. Dia menjadi anggota DPR yang dinilai paling heboh berjoget.

Saat itu, Sadarestuwati berkebaya putih dengan jilbab merah, senada dengan tema hari kemerdekaan. Sadarestuwati terlihat heboh menggoyangkan badan sambil tertawa seakan-akan tidak mengingat penderitaan rakyat. Profil suami Sadarestuwati pun tak luput dari perhatian.

Suami Sadarestuwati adalah Masykur Affandi. Dia dijebloskan ke penjara atas kasus Kredit Usaha Peternakan Sapi (KUPS)  pada 2022 lalu.

Melansir arsip berita Suara.com terpidana kasus korupsi KUPS pada Bank Jatim Cabang Jombang, Masykur Affandi menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Jombang, Jumat (4/2/2022). Nilai uang yang dikorupsi sebesar Rp 49,5 miliar.

“Tadi datang ke Kejaksaan diantar keluarganya. Yang bersangkutan tidak didampingi oleh penasihat hukum. Sempat kita melengkapi persyaratan administrasi. Kemudian kita bawa ke Lapas Porong untuk menjalani putusan pengadilan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Jombang, Imran.

Sebelumnya, lanjut Imran, pihaknya sempat beberapa kali menyambangi kediaman Masykur Affandi. "Nah, hari ini yang bersangkutan datang untuk menjalankan amar putusan,” ujar Imran.

Masykur akan dijebloskan ke penjara dengan hukuman pidana selama 12 tahun. “Kondisi Masykur sehat. Dia langsung kita bawa ke Lapas Porong untuk menjalani penahanan selama 12 tahun ke depan sesuai putusan pengadilan,” lanjutnya.

Imran mengatakan, eksekusi tersebut dilaksanakan oleh Kejari Jombang menyusul terbitnya kasasi dari Mahkamah Agung (MA) satu bulan lalu. Setelah itu, Kejari langsung memburu warga Kecamatan Ngoro ini.

“Hari ini kita lakukan eksekusi guna melaksanakan putusan MA,” ungkapnya.

Kasus korupsi program KUPS senilai Rp 49,5 miliar mengemuka sejak 2015. Perkara ini disidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya pada 2016.

Hakim menyatakan Masykur terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi program KUPS tahun 2010-2011.

Ia dihukum 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 1 tahun kurungan, serta pidana tambahan berupa membayar uang pengganti Rp 45.885.166.358.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Yenny Wahid Tergiur Jadi Pengusaha Kos-kosan jika Disewa Anggota DPR Rp3 Juta Per hari

Yenny Wahid Tergiur Jadi Pengusaha Kos-kosan jika Disewa Anggota DPR Rp3 Juta Per hari

News | Sabtu, 23 Agustus 2025 | 06:00 WIB

Bocah Ini Viral Gara-Gara Ogah Jadi DPR, Alasannya Haram Makan Duit Rakyat

Bocah Ini Viral Gara-Gara Ogah Jadi DPR, Alasannya Haram Makan Duit Rakyat

News | Jum'at, 22 Agustus 2025 | 20:07 WIB

Udah Jago Lari 5K, Kenapa Nafa Urbach Gak Ikutan Kalcer Lari Bintaro ke Senayan?

Udah Jago Lari 5K, Kenapa Nafa Urbach Gak Ikutan Kalcer Lari Bintaro ke Senayan?

Sport | Jum'at, 22 Agustus 2025 | 19:52 WIB

Rp100 Juta Per Bulan Hanya untuk Joget? Momen yang Mengubur Kredibilitas DPR

Rp100 Juta Per Bulan Hanya untuk Joget? Momen yang Mengubur Kredibilitas DPR

Your Say | Jum'at, 22 Agustus 2025 | 19:18 WIB

Komisi VII DPR Kunjungi Pabrik Suzuki, Dukung Perusahaan Otomotif yang Berinvestasi di Indonesia

Komisi VII DPR Kunjungi Pabrik Suzuki, Dukung Perusahaan Otomotif yang Berinvestasi di Indonesia

Otomotif | Jum'at, 22 Agustus 2025 | 19:18 WIB

Padel Jadi Ajang Gaul Baru Politisi DPR, dari Uya Kuya sampai Verrell Bramasta

Padel Jadi Ajang Gaul Baru Politisi DPR, dari Uya Kuya sampai Verrell Bramasta

Sport | Jum'at, 22 Agustus 2025 | 19:15 WIB

Terkini

Pusing Harga Pakan Naik? Peternak di Lombok Ini Sukses Tekan Biaya Hingga 70 Persen Lewat Maggot

Pusing Harga Pakan Naik? Peternak di Lombok Ini Sukses Tekan Biaya Hingga 70 Persen Lewat Maggot

News | Kamis, 09 April 2026 | 23:08 WIB

Persib Perketat Keamanan Jelang Lawan Bali United, Suporter Tamu Dilarang Hadir

Persib Perketat Keamanan Jelang Lawan Bali United, Suporter Tamu Dilarang Hadir

News | Kamis, 09 April 2026 | 22:49 WIB

Petaka di Parkiran Pasar: Nabi Tewas Digorok, Pelaku Dihabisi Massa, Polisi Diam

Petaka di Parkiran Pasar: Nabi Tewas Digorok, Pelaku Dihabisi Massa, Polisi Diam

News | Kamis, 09 April 2026 | 22:49 WIB

DPR Minta Kemenaker Siaga Hadapi Ancaman PHK Akibat Gejolak Global

DPR Minta Kemenaker Siaga Hadapi Ancaman PHK Akibat Gejolak Global

News | Kamis, 09 April 2026 | 22:06 WIB

Kejati Jakarta Sita Sejumlah Dokumen Usai Geledah Ruangan Dirjen SDA dan Cipta Karya Kementerian PU

Kejati Jakarta Sita Sejumlah Dokumen Usai Geledah Ruangan Dirjen SDA dan Cipta Karya Kementerian PU

News | Kamis, 09 April 2026 | 21:51 WIB

Diperiksa KPK, Haji Her Bantah Kenal Tersangka Korupsi Bea Cukai

Diperiksa KPK, Haji Her Bantah Kenal Tersangka Korupsi Bea Cukai

News | Kamis, 09 April 2026 | 21:29 WIB

Lift Mati Saat Blackout, 10 Penumpang MRT Lebak Bulus Dievakuasi Tanpa Luka

Lift Mati Saat Blackout, 10 Penumpang MRT Lebak Bulus Dievakuasi Tanpa Luka

News | Kamis, 09 April 2026 | 21:19 WIB

Ada Nama Riza Chalid, Kejagung Tetapkan 7 Tersangka Dugaan Korupsi Petral

Ada Nama Riza Chalid, Kejagung Tetapkan 7 Tersangka Dugaan Korupsi Petral

News | Kamis, 09 April 2026 | 21:12 WIB

Al A'Raf: Panglima TNI dan Menhan Harus Diminta Pertanggungjawaban di Kasus Andrie Yunus

Al A'Raf: Panglima TNI dan Menhan Harus Diminta Pertanggungjawaban di Kasus Andrie Yunus

News | Kamis, 09 April 2026 | 21:07 WIB

PLN Buka Suara Soal Listrik Padam di Jakarta, Begini Katanya

PLN Buka Suara Soal Listrik Padam di Jakarta, Begini Katanya

News | Kamis, 09 April 2026 | 21:00 WIB