Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi permintaan eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Noel kepada Presiden Prabowo Subianto agar diberikan amnesti.
Noel diketahui resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap perusahaan-perusahaan terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatam Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bersama 10 orang lainnya.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan bahwa tersangka seharusnya tidak sedikit-sedikit meminta amnesti.
"Sebaiknya kepada yang bersangkutan tidak sedikit-sedikit minta amnesti begitu ya. Jadi kita ikuti saja dulu proses penyidikannya. Ini kan masih panjang ya, karena kan ini baru dilakukan kegiatan tangkap tangan," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (25/8/2025).
![Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pihaknya telah memeriksa Dirut PT Pintu Kemana Saja atau PINTU Andrew Pascalis Adjiputro pada Rabu (25/6/2025). [Antara/Reno Esnir]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/06/26/86002-juru-bicara-kpk-budi-prasetyo.jpg)
Dia menjelaskan KPK masih akan melakukan pemeriksaan kepada pihak terkait kasus ini. Pemeriksaan dilakukan agar informasi terkait perkara ini menjadi lengkap.
"Nanti kita lakukan pemeriksaan terhadap para pihak, baik para tersangka, para saksi, ataupun pihak-pihak lainnya untuk didalami keterangan-keterangannya," ujar Budi.
Budi menyebut, perihal amnesti memang jadi kewenangan presiden Prabowo Subianto. Namun, KPK meyakini Prabowo memiliki keseriusan untuk memberantas korupsi.
"Kami meyakini hal tersebut sebagaimana pidato kenegaraan yang disampaikan Presiden ya dalam pidato HUT RI ke-80 kemarin. Kita lihat bagaimana keseriusan komitmen Presiden dalam pemberantasan korupsi," ucap Budi.
Noel Ngemis Amnesti ke Prabowo
Baca Juga: Polisi Pukul Mundur Massa Pendemo 25 Agustus di DPR, Emak-emak Melawan: Rakyat yang Berkuasa!
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Noel berharap bisa mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.
Hal itu dia sampaikan usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap perusahaan-perusahaan terkait pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
“Semoga saya mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo,” kata Noel di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (22/8/2025).
Dia juga sempat menyampaikan permintaan maaf kepada Prabowo hingga masyarakat Indonesia.
“Saya ingin sekali pertama saya meminta maaf kepada Presiden Pak Prabowo. Kedua, saya minta maaf kepada anak dan istri saya. Tiga, saya minta maaf terhadap rakyat Indonesia,” tutur Noel.
![Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer (kedua kanan) bersama tersangka lainnya saat dihadirkan sebagai tersangka usai terjaring OTT KPK pada konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (22/8/2025). [ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/foc]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/08/22/51595-immanuel-ebenezer-ditahan-kpk-immanuel-ebenezer-wamenaker-noel.jpg)
Lebih lanjut, Noel menegaskan bahwa dirinya tidak terjaring OTT KPK. Dia juga membantah terlibat kasus dugaan pemerasan.