Polisi Mulai Selidiki Dugaan Pelecehan Seksual Rektor UNM ke Dosen

Muhammad Yunus Suara.Com
Senin, 25 Agustus 2025 | 14:17 WIB
Polisi Mulai Selidiki Dugaan Pelecehan Seksual Rektor UNM ke Dosen
Ilustrasi: Kampus Universitas Negeri Makassar (UNM) di Jalan AP Pettarani Makassar [Suara.com/unm.ac.id]

"Jangan sampai banyak korban tapi tidak berani speak up. Bagaimana orang yang di bawah tekanannya, kuasanya atau mahasiswi misalnya," katanya.

Kata korban, Karta Jayadi kerap mengiriminya video mesum. Bahkan beberapa kali mengajak bertemu di hotel dengan dalih diskusi, tapi ditolak halus oleh korban.

"Selalu ajak ketemuan katanya di tempat aman, siapa tahu seru diskusinya. Dia bilang di spot itu, (siapa tahu) terjadi hujan gerimis, langsung becek-becek dikit," kata korban.

Meski ajakan untuk ketemu di hotel selalu ditolak, dosen perempuan itu mengaku bahwa Karta tetap merayunya lewat pesan singkat agar mau bertemu.

Ia juga masih menerima gambar dan video yang dianggap tidak etis.

"Saya selalu menolaknya dengan halus tetapi beliau tetap kirim gambar dan video tidak etis," ungkap korban.

Saling Lapor

Rektor UNM, Profesor Karta Jayadi yang dikonfirmasi mengaku tak mau tinggal diam. Ia segera melaporkan balik QDB ke Polda Sulsel atas dugaan pencemaran nama baik.

"Tim hukum saya sudah siapkan. Mohon doanya," ucapnya, Senin, 25 Agustus 2025.

Karta tetap membantah tudingan dari QDB. Kata Karta, justru korbanlah yang membuatnya tidak nyaman karena sering memanggilnya dengan sebutan "Prof ganteng".

Baca Juga: Viral Dosen Lapor 'Aib' Rektor UNM, Isinya Chat Mesum Ajak 'Becek-becek'?

"Setiap dia WA saya, dia selalu menyebut Prof ganteng. Justru ini perbuatan tidak menyenangkan buat saya," belah karta.

Karta menegaskan dirinya tidak mungkin melakukan perbuatan cabul. Apalagi sampai mengajak korban ke hotel.

Ia pun menantang korban untuk membuktikan tuduhannya.

"Ajakan ke hotel perlu dibuktikan, jika ada WA saya seperti itu," katanya.

Ia menduga laporan tersebut muncul karena korban kecewa.

Pasalnya, baru-baru ini Karta memecatnya sebagai kepala pusat teknologi tepat guna karena dugaan pelanggaran akademik.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI

Ingin dapat update berita terbaru langsung di browser Anda?