PSN: Karpet Merah Korporasi atau Kunci Kemajuan? Gugatan di MK Buka Tabir Dampak Proyek Strategis

Erick Tanjung, Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Selasa, 26 Agustus 2025 | 07:08 WIB
PSN: Karpet Merah Korporasi atau Kunci Kemajuan? Gugatan di MK Buka Tabir Dampak Proyek Strategis
Ilustrasi--Sidang uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK). [Antara/Hafidz Mubarak A]

Suara.com - Pertarungan sengit antara pemerintah dan koalisi masyarakat sipil soal Proyek Strategis Nasional atau PSN kini memanas di Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam sidang lanjutan judicial review UU Cipta Kerja, pemerintah meminta hakim untuk menolak mentah-mentah gugatan yang diajukan.

Tak main-main, pemerintah bahkan melontarkan ancaman; jika gugatan ini dikabulkan, Indonesia akan semakin tertinggal dan indeks kemiskinan bisa meningkat.

Di hadapan majelis hakim MK, Senin (25/8/2025), pemerintah yang diwakili oleh Deputi Kemenko Perekonomian, Elen Setiadi, tidak memberikan ruang kompromi. Ia meminta agar permohonan dari Gerakan Rakyat Menggugat atau Geram PSN ditolak seluruhnya.

"Satu, menyatakan bahwa para pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum... Dua, menolak permohonan uji materi para pemohon untuk seluruhnya," kata Elen saat membacakan keterangan pemerintah.

Untuk meyakinkan hakim, pemerintah membeberkan serangkaian ancaman jika pasal-pasal soal PSN dalam UU Cipta Kerja dibatalkan. Menurut Elen, hal ini akan berdampak katastropik bagi perekonomian nasional.

Dampak yang dikhawatirkan antara lain:

  • Menurunkan pendapatan masyarakat.
  • Menghambat penciptaan lapangan kerja.
  • Menghambat investasi.
  • Membuat Indonesia semakin tertinggal dalam pembangunan infrastruktur.
  • Dan yang paling mengerikan: "indeks kemiskinan dari Indonesia dapat semakin meningkat," kata Elen.

Di sisi lain, para penggugat yang terdiri dari YLBHI, WALHI, dan 19 pemohon lainnya, memiliki argumen yang tak kalah kuat. Mereka menuding pasal-pasal soal PSN ini telah membajak konsep kepentingan umum yang diamanatkan oleh UUD 1945.

Menurut mereka, pada praktiknya, pasal-pasal ini justru menjadi karpet merah bagi korporasi untuk merampas tanah warga dan masyarakat adat dengan dalih PSN, tanpa adanya perlindungan hukum yang memadai.

"Dampak yang terjadi adalah penggusuran paksa dan perampasan ruang hidup warga," ungkap para pemohon dalam gugatannya.

Sebagai informasi, sejumlah pasal yang menjadi jantung dari gugatan ini antara lain Pasal 123 angka 2, Pasal 124 angka 1 ayat (2), Pasal 173 ayat (2) dan (4), serta Pasal 31 ayat (2) dalam UU Cipta Kerja.

Kini, nasib dari megaproyek-proyek strategis pemerintah dan hak-hak masyarakat yang terdampak berada di tangan sembilan hakim konstitusi. Keputusan mereka akan menjadi penentu, apakah pembangunan akan terus melaju dengan model saat ini, atau harus direm total demi melindungi hak-hak warga negara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Masyarakat Adat Sebut PSN Sengsarakan Mereka di Balik Janji Manis Pemerintah, Keadilan Bagi Pejabat?

Masyarakat Adat Sebut PSN Sengsarakan Mereka di Balik Janji Manis Pemerintah, Keadilan Bagi Pejabat?

News | Selasa, 26 Agustus 2025 | 00:05 WIB

Dirjen Pajak Salah Kaprah, Biaya Transportasi LPG 3 Kg Diputuskan MK Bukan Objek Pajak

Dirjen Pajak Salah Kaprah, Biaya Transportasi LPG 3 Kg Diputuskan MK Bukan Objek Pajak

Bisnis | Jum'at, 22 Agustus 2025 | 16:28 WIB

Tok! Resmi Inosentius Samsul Disetujui DPR Jadi Hakim MK Pengganti Arief Hidayat

Tok! Resmi Inosentius Samsul Disetujui DPR Jadi Hakim MK Pengganti Arief Hidayat

News | Kamis, 21 Agustus 2025 | 12:01 WIB

Terkini

Qodari: Prabowo Sosok Langka yang Dekat dengan Putin, Trump, dan Xi Jinping

Qodari: Prabowo Sosok Langka yang Dekat dengan Putin, Trump, dan Xi Jinping

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 19:52 WIB

Banjir Bandang Poso: Warga Terisolasi, BNPB Minta Bantuan Alat Berat

Banjir Bandang Poso: Warga Terisolasi, BNPB Minta Bantuan Alat Berat

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 19:45 WIB

Ibu Muda Ditemukan Tewas Bersama Balitanya, Suami Diamankan Polisi

Ibu Muda Ditemukan Tewas Bersama Balitanya, Suami Diamankan Polisi

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 18:25 WIB

Waspada Fenomena Bulan Purnama, BMKG Prediksi Banjir Rob Kepung Pesisir NTT Hingga 2 Juni

Waspada Fenomena Bulan Purnama, BMKG Prediksi Banjir Rob Kepung Pesisir NTT Hingga 2 Juni

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 18:16 WIB

Indonesia Berduka, TNI AD Kehilangan Putra Terbaik Jenderal Ryamizard Ryacudu

Indonesia Berduka, TNI AD Kehilangan Putra Terbaik Jenderal Ryamizard Ryacudu

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 18:06 WIB

Toko Kosmetik di Sawah Besar Digerebek, Ternyata 'Gudang' Ribuan Butir Pil Tramadol dan Hexymer

Toko Kosmetik di Sawah Besar Digerebek, Ternyata 'Gudang' Ribuan Butir Pil Tramadol dan Hexymer

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 17:00 WIB

Berawal Kenalan, Anak di Bawah Umur jadi Korban Kekerasan Seksual Pemuda di Tambora

Berawal Kenalan, Anak di Bawah Umur jadi Korban Kekerasan Seksual Pemuda di Tambora

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 16:00 WIB

PSI Lampung Siaga Satu Sambut Jokowi, Siapkan Agenda Besar Bareng Relawan Gibran

PSI Lampung Siaga Satu Sambut Jokowi, Siapkan Agenda Besar Bareng Relawan Gibran

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 15:42 WIB

Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD

Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 15:38 WIB

Tragedi Pantai Ampenan Berakhir Duka, Jasad Bocah 9 Tahun Ditemukan Mengapung di Perairan Bintaro

Tragedi Pantai Ampenan Berakhir Duka, Jasad Bocah 9 Tahun Ditemukan Mengapung di Perairan Bintaro

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 15:30 WIB