PSN: Karpet Merah Korporasi atau Kunci Kemajuan? Gugatan di MK Buka Tabir Dampak Proyek Strategis

Erick Tanjung, Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Selasa, 26 Agustus 2025 | 07:08 WIB
PSN: Karpet Merah Korporasi atau Kunci Kemajuan? Gugatan di MK Buka Tabir Dampak Proyek Strategis
Ilustrasi--Sidang uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK). [Antara/Hafidz Mubarak A]

Suara.com - Pertarungan sengit antara pemerintah dan koalisi masyarakat sipil soal Proyek Strategis Nasional atau PSN kini memanas di Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam sidang lanjutan judicial review UU Cipta Kerja, pemerintah meminta hakim untuk menolak mentah-mentah gugatan yang diajukan.

Tak main-main, pemerintah bahkan melontarkan ancaman; jika gugatan ini dikabulkan, Indonesia akan semakin tertinggal dan indeks kemiskinan bisa meningkat.

Di hadapan majelis hakim MK, Senin (25/8/2025), pemerintah yang diwakili oleh Deputi Kemenko Perekonomian, Elen Setiadi, tidak memberikan ruang kompromi. Ia meminta agar permohonan dari Gerakan Rakyat Menggugat atau Geram PSN ditolak seluruhnya.

"Satu, menyatakan bahwa para pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum... Dua, menolak permohonan uji materi para pemohon untuk seluruhnya," kata Elen saat membacakan keterangan pemerintah.

Untuk meyakinkan hakim, pemerintah membeberkan serangkaian ancaman jika pasal-pasal soal PSN dalam UU Cipta Kerja dibatalkan. Menurut Elen, hal ini akan berdampak katastropik bagi perekonomian nasional.

Dampak yang dikhawatirkan antara lain:

  • Menurunkan pendapatan masyarakat.
  • Menghambat penciptaan lapangan kerja.
  • Menghambat investasi.
  • Membuat Indonesia semakin tertinggal dalam pembangunan infrastruktur.
  • Dan yang paling mengerikan: "indeks kemiskinan dari Indonesia dapat semakin meningkat," kata Elen.

Di sisi lain, para penggugat yang terdiri dari YLBHI, WALHI, dan 19 pemohon lainnya, memiliki argumen yang tak kalah kuat. Mereka menuding pasal-pasal soal PSN ini telah membajak konsep kepentingan umum yang diamanatkan oleh UUD 1945.

Menurut mereka, pada praktiknya, pasal-pasal ini justru menjadi karpet merah bagi korporasi untuk merampas tanah warga dan masyarakat adat dengan dalih PSN, tanpa adanya perlindungan hukum yang memadai.

"Dampak yang terjadi adalah penggusuran paksa dan perampasan ruang hidup warga," ungkap para pemohon dalam gugatannya.

baca juga

Sebagai informasi, sejumlah pasal yang menjadi jantung dari gugatan ini antara lain Pasal 123 angka 2, Pasal 124 angka 1 ayat (2), Pasal 173 ayat (2) dan (4), serta Pasal 31 ayat (2) dalam UU Cipta Kerja.

Kini, nasib dari megaproyek-proyek strategis pemerintah dan hak-hak masyarakat yang terdampak berada di tangan sembilan hakim konstitusi. Keputusan mereka akan menjadi penentu, apakah pembangunan akan terus melaju dengan model saat ini, atau harus direm total demi melindungi hak-hak warga negara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Masyarakat Adat Sebut PSN Sengsarakan Mereka di Balik Janji Manis Pemerintah, Keadilan Bagi Pejabat?

Masyarakat Adat Sebut PSN Sengsarakan Mereka di Balik Janji Manis Pemerintah, Keadilan Bagi Pejabat?

News | Selasa, 26 Agustus 2025 | 00:05 WIB

Dirjen Pajak Salah Kaprah, Biaya Transportasi LPG 3 Kg Diputuskan MK Bukan Objek Pajak

Dirjen Pajak Salah Kaprah, Biaya Transportasi LPG 3 Kg Diputuskan MK Bukan Objek Pajak

Bisnis | Jum'at, 22 Agustus 2025 | 16:28 WIB

Tok! Resmi Inosentius Samsul Disetujui DPR Jadi Hakim MK Pengganti Arief Hidayat

Tok! Resmi Inosentius Samsul Disetujui DPR Jadi Hakim MK Pengganti Arief Hidayat

News | Kamis, 21 Agustus 2025 | 12:01 WIB

Terkini

Sepatu Ajaib Menyeberangi Sungai

Sepatu Ajaib Menyeberangi Sungai

Your Say | Rabu, 16 September 2026 | 11:09 WIB

BRI Ukir Prestasi di Industri Olahraga, Raih Indonesia Sports Industry of the Year 2026

BRI Ukir Prestasi di Industri Olahraga, Raih Indonesia Sports Industry of the Year 2026

Jatim | Rabu, 16 September 2026 | 11:08 WIB

Peran 4 Orang Kepercayaan Nusron Wahid di Pusaran Kasus Suap HGB Summarecon

Peran 4 Orang Kepercayaan Nusron Wahid di Pusaran Kasus Suap HGB Summarecon

News | Rabu, 16 September 2026 | 11:07 WIB

Polisi Tangkap Sindikat Pemalsuan SIM di Siak dan Pekanbaru, Terungkap Modusnya

Polisi Tangkap Sindikat Pemalsuan SIM di Siak dan Pekanbaru, Terungkap Modusnya

Riau | Rabu, 16 September 2026 | 11:05 WIB

BRI Buktikan Komitmen di Dunia Olahraga, Raih Indonesia Sports Industry of the Year 2026

BRI Buktikan Komitmen di Dunia Olahraga, Raih Indonesia Sports Industry of the Year 2026

Jabar | Rabu, 16 September 2026 | 11:05 WIB

Dukung Olahraga Nasional, BRI Raih Indonesia Sports Industry of the Year 2026

Dukung Olahraga Nasional, BRI Raih Indonesia Sports Industry of the Year 2026

Banten | Rabu, 16 September 2026 | 11:01 WIB

Makkah Diserang Bom Drone Houthi Yaman

Makkah Diserang Bom Drone Houthi Yaman

News | Rabu, 16 September 2026 | 11:01 WIB

Boro-boro Financial Freedom, Gen Z Masih Paycheck to Paycheck

Boro-boro Financial Freedom, Gen Z Masih Paycheck to Paycheck

Your Say | Rabu, 16 September 2026 | 11:00 WIB

4 Jenazah Ditemukan, 129 Penumpang KMP Virgo Transport 8 Masih Hilang

4 Jenazah Ditemukan, 129 Penumpang KMP Virgo Transport 8 Masih Hilang

News | Rabu, 16 September 2026 | 10:58 WIB

BRI Raih Indonesia Sports Industry of the Year 2026, Konsisten Dukung Kemajuan Olahraga Nasional

BRI Raih Indonesia Sports Industry of the Year 2026, Konsisten Dukung Kemajuan Olahraga Nasional

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 10:58 WIB

×