Suara.com - Ketua Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) dr. Piprim Basarah Yanuarso mengungkapkan alasan di balik keputusannya menolak mutasi hingga akun praktik BPJS-nya dibekukan.
Melalui akun Instagram pribadinya, dr. Piprim menyampaikan bahwa dirinya menolak mutasi karena prosesnya dinilai tidak sesuai prosedur yang semestinya.
“Memang mutasi itu hal yang wajar dalam sistem ASN, tetapi yang sering dilupakan adalah mutasi harus melalui proses musyawarah, transparan, dan mempertimbangkan dampaknya,” kata dr. Piprim dikutip dari akun Instagram @dr.piprim pada Selasa, 26 Agustus 2025.
Ia menegaskan bahwa mutasi ASN harus berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja, bukan karena faktor kedekatan politik atau hubungan personal.
“Merikrotasi pada mutasi didasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja ASN, bukan kedekatan politik, hubungan keluarga, atau like and dislike dari pimpinan,” imbuhnya.
Menurutnya, jika mutasi dilakukan sebagai bentuk hukuman tidak resmi karena perbedaan pandangan atau kritik terhadap pimpinan, maka itu merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang.
“Praktik mutasi yang salah adalah jika mutasi menjadi sebuah hukuman tidak resmi karena ada beda pandangan, kritik pimpinan, atau alasan pribadi,” katanya.
Ia lalu mengutip Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2018 sebagai acuan bahwa mutasi ASN harus berdasarkan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kesesuaian kompetensi.
“Mutasi ASN seharusnya dilaksanakan berdasarkan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kesesuaian kompetensi sebagaimana diaturan dalam peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2018,” terangnya.
Baca Juga: Polemik Mutasi Mendadak Ketua IDAI, Dokter Piprim Pilih Pensiun Dini dari ASN: Apa Kata Kemenkes?
Dalam kasus mutasi yang dialaminya, dr. Piprim menyebut bahwa mutasi dilakukan tanpa prosedur yang jelas dan tidak melalui jalur resmi seperti seharusnya.

“Namun dalam kasus kami, proses mutasi dilakukan tanpa pemberitahuan resmi, tanpa dialog, tanpak klarifikasi atau persetujuan dari pihak yang dimutasi,” ujarnya.
Tak sampai di situ, informasi terkait mutasi tersebut bahkan diketahuinya dari rekan sejawat melalui tangkapan layar di grup WhatsApp, bukan dari pemberitahuan formal.
“Bahkan informasi mutasi kami, diperoleh bukan melalui jalur formal, tapi dari rekan sejawat yang melihat edaran dari capture di WhatApp grup,” katanya.
Menurut dr. Piprim, hal tersebut menunjukkan pelanggaran serius terhadap prinsip profesionalisme dalam tata kelola ASN.
“Ini menunjukkan adanya pelanggaran serius terhadap prinsip-prinsip prosedural mutasi yang seharusnya dijunjung tinggi dalam tata kelola ASN yang profesional dan berkeadilan,” ujarnya.
Ia juga menyoroti bahwa dirinya bukan hanya seorang dokter, melainkan juga tenaga pendidik di rumah sakit pendidikan, sehingga mutasi sepihak berdampak luas.
“Mutasi dokter ASN yang juga berstatus sebagai dosen pendidik klinis yang punya NIDK berdampak langsung terhadap peran kelangsungan akademiknya, baik dalam pengajaran, pembimbingan, maupun pengembangan instutusi pendidikan kedokteran,” ujarnya.
Dalam konteks pelayanan pasien dan pendidikan dokter residen, mutasi mendadak bisa menimbulkan dampak serius yang dirasakan langsung oleh pasien dan mahasiswa.
“Jika dokter sedang menangani pasien jangka panjang, atau sedang membimbing residen, kalau dimutasi mendadak yang kena dampaknya siapa? Pasien dan sistem pendidikan,” katanya.
Ia menyatakan bahwa keputusannya menolak mutasi adalah bentuk keberanian menyuarakan ketidakadilan dan menjadi contoh bagi rekan sejawat serta para muridnya.
“Jadi dalam kasus penolakan saya terhadap mutasi, yang melanggar prosedur mutasi ini, saya ingin memberi contoh kepada rekan-rekan sejawat dan juga murid-muirid saya, apabila kita diperlakukan tidak sesuai prosedur, maka kita harus berani bicara,” tuturnya.
Menurutnya, keberanian menyuarakan pendapat adalah bagian dari nilai-nilai demokrasi yang harus dijunjung tinggi di Indonesia.
“Karena negara kia adalah negara demokrasi Pancasila yang menjunjung tinggi musyawarah, bukan negara otoriter seperti di Korea Utara,” pungkas dr. Piprim.
Kontributor : Rizka Utami