Kini Tak Boleh Tangani Pasien BPJS, Ketua IDAI Ungkap Alasan Tolak Dimutasi: Ada Pelanggaran Serius

Sumarni

Selasa, 26 Agustus 2025 | 11:03 WIB
Kini Tak Boleh Tangani Pasien BPJS, Ketua IDAI Ungkap Alasan Tolak Dimutasi: Ada Pelanggaran Serius
Praktik Ketua IDAI dr Piprim Basarah Yanuarso, Sp.A(K) tak lagi bisa melayani pasien BPJS di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta. [Suara.com/Lilis Varwati]

Suara.com - Ketua Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) dr. Piprim Basarah Yanuarso mengungkapkan alasan di balik keputusannya menolak mutasi hingga akun praktik BPJS-nya dibekukan.

Melalui akun Instagram pribadinya, dr. Piprim menyampaikan bahwa dirinya menolak mutasi karena prosesnya dinilai tidak sesuai prosedur yang semestinya.

“Memang mutasi itu hal yang wajar dalam sistem ASN, tetapi yang sering dilupakan adalah mutasi harus melalui proses musyawarah, transparan, dan mempertimbangkan dampaknya,” kata dr. Piprim dikutip dari akun Instagram @dr.piprim pada Selasa, 26 Agustus 2025.

Ia menegaskan bahwa mutasi ASN harus berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja, bukan karena faktor kedekatan politik atau hubungan personal.

“Merikrotasi pada mutasi didasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja ASN, bukan kedekatan politik, hubungan keluarga, atau like and dislike dari pimpinan,” imbuhnya.

Menurutnya, jika mutasi dilakukan sebagai bentuk hukuman tidak resmi karena perbedaan pandangan atau kritik terhadap pimpinan, maka itu merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang.

“Praktik mutasi yang salah adalah jika mutasi menjadi sebuah hukuman tidak resmi karena ada beda pandangan, kritik pimpinan, atau alasan pribadi,” katanya.

Ia lalu mengutip Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2018 sebagai acuan bahwa mutasi ASN harus berdasarkan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kesesuaian kompetensi.

“Mutasi ASN seharusnya dilaksanakan berdasarkan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kesesuaian kompetensi sebagaimana diaturan dalam peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2018,” terangnya.

baca juga

Dalam kasus mutasi yang dialaminya, dr. Piprim menyebut bahwa mutasi dilakukan tanpa prosedur yang jelas dan tidak melalui jalur resmi seperti seharusnya.

dr Piprim Basarah Yanuarso, Sp.A(K) (Instagram/dr.piprim)
dr Piprim Basarah Yanuarso, Sp.A(K) (Instagram/dr.piprim)

“Namun dalam kasus kami, proses mutasi dilakukan tanpa pemberitahuan resmi, tanpa dialog, tanpak klarifikasi atau persetujuan dari pihak yang dimutasi,” ujarnya.

Tak sampai di situ, informasi terkait mutasi tersebut bahkan diketahuinya dari rekan sejawat melalui tangkapan layar di grup WhatsApp, bukan dari pemberitahuan formal.

“Bahkan informasi mutasi kami, diperoleh bukan melalui jalur formal, tapi dari rekan sejawat yang melihat edaran dari capture di WhatApp grup,” katanya.

Menurut dr. Piprim, hal tersebut menunjukkan pelanggaran serius terhadap prinsip profesionalisme dalam tata kelola ASN.

“Ini menunjukkan adanya pelanggaran serius terhadap prinsip-prinsip prosedural mutasi yang seharusnya dijunjung tinggi dalam tata kelola ASN yang profesional dan berkeadilan,” ujarnya.

Ia juga menyoroti bahwa dirinya bukan hanya seorang dokter, melainkan juga tenaga pendidik di rumah sakit pendidikan, sehingga mutasi sepihak berdampak luas.

“Mutasi dokter ASN yang juga berstatus sebagai dosen pendidik klinis yang punya NIDK berdampak langsung terhadap peran kelangsungan akademiknya, baik dalam pengajaran, pembimbingan, maupun pengembangan instutusi pendidikan kedokteran,” ujarnya.

Dalam konteks pelayanan pasien dan pendidikan dokter residen, mutasi mendadak bisa menimbulkan dampak serius yang dirasakan langsung oleh pasien dan mahasiswa.

“Jika dokter sedang menangani pasien jangka panjang, atau sedang membimbing residen, kalau dimutasi mendadak yang kena dampaknya siapa? Pasien dan sistem pendidikan,” katanya.

Ia menyatakan bahwa keputusannya menolak mutasi adalah bentuk keberanian menyuarakan ketidakadilan dan menjadi contoh bagi rekan sejawat serta para muridnya.

“Jadi dalam kasus penolakan saya terhadap mutasi, yang melanggar prosedur mutasi ini, saya ingin memberi contoh kepada rekan-rekan sejawat dan juga murid-muirid saya, apabila kita diperlakukan tidak sesuai prosedur, maka kita harus berani bicara,” tuturnya.

Menurutnya, keberanian menyuarakan pendapat adalah bagian dari nilai-nilai demokrasi yang harus dijunjung tinggi di Indonesia.

“Karena negara kia adalah negara demokrasi Pancasila yang menjunjung tinggi musyawarah, bukan negara otoriter seperti di Korea Utara,” pungkas dr. Piprim.

Kontributor : Rizka Utami

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Rieke Diah Pitaloka Minta Prabowo Turun Tangan di Kasus Dokter Piprim: Ini Hak Konstitusional Rakyat

Rieke Diah Pitaloka Minta Prabowo Turun Tangan di Kasus Dokter Piprim: Ini Hak Konstitusional Rakyat

News | Senin, 25 Agustus 2025 | 19:42 WIB

Mutasi Ketua IDAI Janggal, Rieke Diah Pitaloka Sentil Kemenkes: Sudah Jalankan Meritokrasi ASN?

Mutasi Ketua IDAI Janggal, Rieke Diah Pitaloka Sentil Kemenkes: Sudah Jalankan Meritokrasi ASN?

News | Senin, 25 Agustus 2025 | 18:30 WIB

Akses BPJS Pasien Dokter Piprim Dibekukan, Rieke Diah Pitaloka Geram: Kemenkes Nggak Ada Hak!

Akses BPJS Pasien Dokter Piprim Dibekukan, Rieke Diah Pitaloka Geram: Kemenkes Nggak Ada Hak!

News | Senin, 25 Agustus 2025 | 17:46 WIB

Kemenkes Tuai Kritikan Keras Usai Praktik Ketua IDAI Untuk Pasien BPJS di RSCM Dicabut

Kemenkes Tuai Kritikan Keras Usai Praktik Ketua IDAI Untuk Pasien BPJS di RSCM Dicabut

News | Senin, 25 Agustus 2025 | 08:46 WIB

Profil Piprim Basarah, Ketua IDAI yang Dilarang Layani Pasien BPJS di RSCM

Profil Piprim Basarah, Ketua IDAI yang Dilarang Layani Pasien BPJS di RSCM

Lifestyle | Minggu, 24 Agustus 2025 | 17:14 WIB

Kata Kemenkes RI soal Ketua IDAI Tidak Bisa Layani Pasien BPJS Anak: Mutasi ke RSUP Fatmawati

Kata Kemenkes RI soal Ketua IDAI Tidak Bisa Layani Pasien BPJS Anak: Mutasi ke RSUP Fatmawati

Health | Minggu, 24 Agustus 2025 | 08:07 WIB

Terkini

Kejagung Ungkap Alasan Kortastipidkor Polri Datangi Gedung Bundar Bawa Koper Pink, Ada Apa?

Kejagung Ungkap Alasan Kortastipidkor Polri Datangi Gedung Bundar Bawa Koper Pink, Ada Apa?

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 16:45 WIB

Hanya Jawab Singkat, Begini Respons Kapolri Usai Dikritik Mahfud MD Soal Kasus Febrie

Hanya Jawab Singkat, Begini Respons Kapolri Usai Dikritik Mahfud MD Soal Kasus Febrie

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 16:44 WIB

Siap Diresmikan Prabowo, LRT Jakarta Rute Manggarai Beroperasi Agustus 2026!

Siap Diresmikan Prabowo, LRT Jakarta Rute Manggarai Beroperasi Agustus 2026!

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 16:35 WIB

Kelanjutan Nasib JPO Tendean: Dibongkar Usai Rusak Parah, Ganti Rugi Miliaran Rupiah Masih Gelap

Kelanjutan Nasib JPO Tendean: Dibongkar Usai Rusak Parah, Ganti Rugi Miliaran Rupiah Masih Gelap

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 16:22 WIB

Masih Ada yang Belum Terjerat! KPK Buka Peluang Kembangkan Kasus Korupsi Kuota Haji

Masih Ada yang Belum Terjerat! KPK Buka Peluang Kembangkan Kasus Korupsi Kuota Haji

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 16:12 WIB

Pihak Don Ritto Klaim Uang Sitaan di Cafe de'Clan untuk Bangun Pelabuhan, Bukan Terkait Korupsi

Pihak Don Ritto Klaim Uang Sitaan di Cafe de'Clan untuk Bangun Pelabuhan, Bukan Terkait Korupsi

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 16:11 WIB

Sering Picu Demo, 10 Undang-Undang Ini Tengah Dievaluasi oleh Kementerian HAM

Sering Picu Demo, 10 Undang-Undang Ini Tengah Dievaluasi oleh Kementerian HAM

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 16:05 WIB

Buntut Kasus Eks Jampidsus Febrie, Analis Desak Kapolri hingga Menhan Mundur Berjamaah

Buntut Kasus Eks Jampidsus Febrie, Analis Desak Kapolri hingga Menhan Mundur Berjamaah

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 15:59 WIB

Bukan Candaan! Iseng Teror Bom Sekolah Saat MPLS, MY Terancam 20 Tahun Penjara

Bukan Candaan! Iseng Teror Bom Sekolah Saat MPLS, MY Terancam 20 Tahun Penjara

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 15:57 WIB

KPK Dalami Fakta Sidang soal Dugaan Aliran Uang Rp100 Juta ke Gus Miftah

KPK Dalami Fakta Sidang soal Dugaan Aliran Uang Rp100 Juta ke Gus Miftah

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 15:54 WIB

×