Suara.com - Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi DKI Jakarta angkat suara soal aksi perusakan kamera pengawas (CCTV) di kawasan Pejompongan, Jakarta.
Insiden itu terjadi saat kericuhan saat aksi unjuk rasa di Gedung DPR RI pada Senin (25/8/2025) kemarin.
Kepala Diskominfotik DKI Jakarta, Budi Awaluddin, menegaskan tindakan tersebut tidak bisa dibenarkan dengan alasan apa pun.
Ia menyebut CCTV merupakan fasilitas publik yang vital untuk menjaga keamanan kota.
Budi sangat menyayangkan adanya perusakan CCTV yang merupakan fasilitas publik.
"Kami menghormati hak warga untuk menyampaikan pendapat di muka umum sebagai bagian dari demokrasi. Namun, kebebasan tersebut harus diiringi rasa tanggung jawab,” kata Budi dalam keterangannya, Senin (25/8/2025).

Menurutnya, keberadaan CCTV sangat penting, terutama dalam situasi darurat atau insiden kericuhan.
Perusakan justru dianggap sebagai upaya menghalangi penegakan hukum.
“CCTV berperan krusial untuk memantau kondisi lapangan, terutama saat terjadi insiden. Merusak fasilitas ini sama saja menghalangi upaya penegakan hukum serta berpotensi menimbulkan situasi yang tidak kondusif,” ujarnya.
Baca Juga: Demo Rusuh di Jakarta, Emak-emak Nangis Diduga Kena Gas Air Mata Polisi: Tas hingga Laptop Bolong!
Budi menjelaskan, tindakan perusakan fasilitas umum memiliki konsekuensi hukum yang jelas.
Pasal 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menyebut pelaku dapat dipidana penjara maksimal dua tahun delapan bulan atau dikenai denda.
Atas dasar itu, Diskominfotik memastikan tidak akan tinggal diam.
Kasus ini bakal diteruskan ke pihak kepolisian agar pelaku bisa diproses sesuai aturan yang berlaku.
“Kami akan mengusut tuntas insiden perusakan CCTV di Pejompongan dengan berkoordinasi bersama kepolisian. Pelaku harus diproses sesuai hukum agar menjadi pembelajaran bersama,” pungkas Budi.