KPK Pastikan Pegawainya, Istri Tersangka Kasus Pemerasan K3, Tidak Terlibat

Selasa, 26 Agustus 2025 | 10:31 WIB
KPK Pastikan Pegawainya, Istri Tersangka Kasus Pemerasan K3, Tidak Terlibat
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (ANTARA/Rio Feisal)

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa salah satu tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3), Miki Mahfud merupakan suami dari seorang pegawai KPK

Namun, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memastikan bahwa istri Miki yang merupakan pegawai lembaga antirasuah itu tak terlibat dalam kasus pemerasan.

Sebab, Budi menjelaskan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap pegawai tersebut.

"KPK pun telah melakukan pemeriksaan terhadap pegawai KPK tersebut dan hingga saat pernyataan ini dibuat, diketahui bahwa tidak ada keterlibatannya dengan perkara yang melibatkan suaminya," kata Budi kepada wartawan, Selasa (26/8/2025).

Dia juga menegaskan, pihaknya akan tetap mengedepankan prinsip zero tolerance atau tidak akan memberikan toleransi jika ditemukan bukti keterlibatan dari pegawai KPK itu.

"Kami akan tetap menerapkan zero tolerance terhadap siapa pun yang kami duga atau ketahui melakukan perbuatan melawan hukum, termasuk melanggar kode etik yang berlaku," tegas Budi.

Logo KPK. [Antara/Benardy Ferdiansyah]
Logo KPK. [Antara/Benardy Ferdiansyah]

"Termasuk terhadap pegawai tersebut jika di kemudian hari ditemukan ada bukti lain yang melibatkan yang bersangkutan," tambah dia.

Penahanan 11 Tersangka

KPK melakukan penahanan terhadap sebelas tersangka dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3). 

Baca Juga: Dijuluki Sultan Kemnaker, Segini Harta Kekayaan Irvian Bobby Mahendro Menurut LHKPN

Mereka merupakan pihak-pihak yang turut terjaring dalam operasi tangkap tangan, termasuk Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Noel.

“(KPK) menetapkan sebelas orang sebagai tersangka,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (22/8/2025).

Sepuluh orang lainnya yang juga turut ditahan bersama Noel ialah Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 Irvian Bobby Mahendro, Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Gerry Aditya Herwanto Putra, Sub Koordinator Keselamatan Kerja Ditjen Bina K3 Subhan, dan Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja Anita Kusumawati.

Kemudian, ada pula Ditjen Binwasnaker dan K3 Fahrurozi, Direktur Bina Kelembagaan Hery Sutanto, Subkoordinator Sekarsari Kartika Putri, Koordinator Supriadi, dan dua pihak PT KEM Indonesia Temurila serta Miki Mahfud.

“(Penetapan tersangka setelah) pemeriksaan intensif dan telah menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup,” ucap Setyo.

Mereka semua kemudian ditahan selama 20 hari sampai 10 September 2025. Penahanan dilakukan di Rutan cabang KPK Gedung Merah Putih.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI

Ingin dapat update berita terbaru langsung di browser Anda?