Pesan Tegas Istana Pasca Demo DPR: Silakan Sampaikan Aspirasi, Tapi Merusak Tidak Ditolerir!

Selasa, 26 Agustus 2025 | 22:45 WIB
Pesan Tegas Istana Pasca Demo DPR: Silakan Sampaikan Aspirasi, Tapi Merusak Tidak Ditolerir!
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi menegaskan sikap istana terkait kericuhan pada aksi massa dengan tuntutan 'Bubarkan DPR'. (Suara.com/Novian)
Kesimpulan
  • Hasan Nasbi: demonstrasi dijamin undang-undang, tapi anarkis dan perusakan tidak dibenarkan.
  • Pemerintah tegaskan aspirasi demonstran diterima, tapi aksi jangan ganggu ketertiban umum.
  • Polisi amankan 155 demonstran dewasa, 196 pelajar dipulangkan usai ricuh DPR.

Suara.com - Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi menegaskan bahwa penyampaian aspirasi melalui demonstrasi merupakan hak yang dijamin undang-undang, namun tindakan anarkis yang menyertainya adalah hal yang sama sekali berbeda. 

Hal itu ditegaskannya menanggapi aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR yang berakhir ricuh.

"Kebebasan berpendapat tidak pernah dilarang, orang ingin menunjukkan aspirasinya dijamin oleh oleh undang-undang, tetapi merusak (fasilitas umum) tidak dijamin oleh undang-undang," kata Hasan di kantor PCO, Gedung Kwarnas, Jakarta, Selasa (26/8/2025).

"Itu berbeda dengan penyampaian pendapat, kalau misalnya, menghancurkan sesuatu itu bukan itu yang dimaksud dalam kebebasan berpendapat dan menyampaikan aspirasi," sambungnya.

Hasan meyakini bahwa aspirasi yang disampaikan oleh para demonstran dalam unjuk rasa pada Senin kemarin sudah diterima oleh pihak-pihak terkait.

Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak mempermasalahkan demonstrasi sebagai medium penyampaian aspirasi. 

Kendati demikian, pemerintah mengingatkan dengan tegas agar aksi tersebut tidak mengganggu ketertiban umum dan tidak berujung pada perusakan.

"Jadi kalau pemerintah melihat demonstrasi itu sebagai usaha menyampaikan aspirasi tetapi jangan sampai merusak, jangan mengganggu ketertiban, jangan merugikan kepentingan orang lain," kata Hasan.

Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya telah memulangkan 196 orang pelajar yang terjaring dalam aksi demonstrasi 25 Agustus kemarin.

Baca Juga: Bubarkan DPR Salah Alamat? Ini Pihak yang Seharusnya Bertanggung Jawab

Wadirkrimum Polda Metro Jaya, AKBP Putu Kholis Aryana mengatakan, ratusan pelajar tersebut telah dibebaskan oleh pihak kepolisian usai dilakukan pendataan.

“Iya (sudah dipulangkan),” kata Putu, di Polda Metro Jaya, Selasa (26/8/2025).

Sementara, terhadap 155 orang demonstran yang berusia dewasa, hingga saat ini masih dilakukan penahanan.

Pasalnya sejauh ini telah ada 4 laporan polisi terkait pengerusakan yang terjadi selama aksi unjuk rasa kemarin.

“Pemeriksaan terhadap 155 orang dewasa saat ini masih berjalan proses pendalaman. Untuk mengetahui peran mereka masing masing lalu sejak kemarin sampai hari ini telah ada 4 laporan polisi,” katanya.

Terlebih, ada seorang aparatur sipil negara (ASN) yang menjadi korban kekerasan bahkan kendaraan dinasnya dirusak oleh massa buntut demonstrasi kemarin.

“Pekara ini juga kami lakukan pendalaman secara simultan bersamaan pemeriksaan 155 orang diamankan. Kemudian kami juga berfokus kumpulkan bukti-bukti yang ada di tkp maupun rekaman video yang kami dapat dari korban maupun saksi,” jelasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI

Ingin dapat update berita terbaru langsung di browser Anda?