Mahfud MD 'Sentil' Peragu Ijazah Jokowi: Buktikan di Pengadilan, Jangan Bikin Gaduh!

Rabu, 27 Agustus 2025 | 15:28 WIB
Mahfud MD 'Sentil' Peragu Ijazah Jokowi: Buktikan di Pengadilan, Jangan Bikin Gaduh!
Mahfud MD saat bicara soal DPR RI. [YouTube/Mahfud MD Official]
Kesimpulan
  • Mahfud MD minta pihak yang ragu dengan Ijazah Jokowi diselesaikan.  
  • UGM Sudah cukup jelas memberikan informasi soal Ijazah Jokowi. 
  • UGM jangan terlalu mati-matian membela.

Suara.com - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, kembali angkat bicara mengenai polemik ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang tak kunjung usai.

Tak hanya membela Universitas Gadjah Mada (UGM), Mahfud secara tegas menantang pihak-pihak yang masih ragu untuk berhenti membuat gaduh dan segera menempuh jalur pengadilan.

Sikap keras Mahfud ini disampaikannya dalam sebuah siniar, di mana ia menyoroti upaya UGM yang terus-menerus memberikan klarifikasi.

Menurutnya, UGM sebagai lembaga kredibel sudah tuntas menjalankan perannya dengan menyatakan keaslian ijazah tersebut.

Mahfud menilai, universitas tidak perlu lagi membela diri secara berlebihan karena persoalan itu kini berada di luar ranah akademik.

"UGM sudah cukup menjelaskan bahwa mereka mengeluarkan ijazah untuk orang bernama Joko Widodo dan tidak perlu lagi membela diri secara berlebihan," ujar Mahfud.

Lebih jauh, Guru Besar Hukum Tata Negara ini menyarankan agar UGM tidak perlu merasa terbebani untuk terus-terusan meladeni tudingan tersebut.

"Pokoknya kalau ijazah itu sudah dikeluarkan ya urusan di luar... UGM jangan terlalu mati-matian membela," tegasnya dalam podcast di kanal YouTube-nya pada Rabu (27/8/2025). 

Bagi Mahfud, satu-satunya jalan keluar yang paling elegan dan berkepastian hukum untuk mengakhiri perdebatan ini adalah melalui pengadilan.

Baca Juga: Diduga Jadi Otak Penculikan Kacab Bank, Dwi Hartono Dinonaktifkan dari UGM

Ia menantang siapapun yang memiliki bukti kuat untuk mengajukan gugatan resmi, alih-alih terus menggulirkan isu di ruang publik yang hanya menimbulkan kegaduhan politik.

"Perdebatan tentang keaslian ijazah Jokowi sebaiknya diselesaikan melalui jalur hukum," tegas Mahfud.

Pernyataan ini seolah menjadi 'sentilan' keras bagi para pihak yang selama ini hanya berkoar-koar di media sosial tanpa langkah hukum yang konkret.

Mahfud memandang, jika memang ada unsur pemalsuan atau kebohongan, maka ranahnya adalah pidana yang harus dibuktikan di muka persidangan, bukan sekadar opini.

Polemik mengenai ijazah Jokowi memang telah bergulir selama bertahun-tahun dan kerap muncul menjelang momen politik penting.

Pihak Rektorat UGM sendiri, melalui Rektor Prof. dr. Ova Emilia, telah berulang kali memberikan keterangan resmi yang memastikan bahwa Jokowi adalah alumnus sah Fakultas Kehutanan UGM yang lulus pada tahun 1985.

Beberapa gugatan hukum terkait isu ini pernah dilayangkan, salah satunya oleh Bambang Tri Mulyono, namun gugatan tersebut kemudian dicabut.

Bambang Tri bahkan telah divonis 6 tahun penjara dalam kasus berbeda terkait penyebaran berita bohong yang menimbulkan keonaran atas isu ijazah ini.

Dengan mendorong kembali ke jalur hukum, Mahfud seakan ingin menegaskan bahwa negara memiliki mekanisme yang jelas untuk menyelesaikan sengketa, dan bukan melalui fitnah yang berlarut-larut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI

Ingin dapat update berita terbaru langsung di browser Anda?