Suara.com - Bareskrim Polri menangkap tiga pengendali hingga operator situs judi online. Mereka ditangkap berkaitan dengan penangkapan lima pemain judi online di Yogyakarta yang sempat viral karena 'merugikan' bandar.
Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji mengatakan ketiga pelaku berinisial MR, BI dan AFA berhasil ditangkap setelah pihaknya menelusuri aliran dana dari lima tersangka pemain judi online yang telah ditangkap Polda DIY.
"Tiga orang tersangka ini sebagai pengendali dan operator website judi online SLOTBOLA88, RAJASPIN88 dan INIBET77," jelas Himawan di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (27/8/2025).
Tiga situs judi online atau judol ini beroperasi di Indonesia dan luar negeri. Mereka menyediakan beberapa permainan mulai dari judi slot, kasino hingga judi bola.
MR, BI dan AFA ditangkap di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Utara pada Selasa, 19 Agustus 2025.
MR berperan sebagai kepala operator situs judi online. Ia secara khusus juga bertanggung jawab untuk operasional situs RAJASPIN88.
Sementara tersangka BI merupakan anak buah dari MR dan berperan sebagai admin dari ketiga situs judi itu. Akan tetapi, Himawan mengebut BI memiliki tugas khusus mengendalikan situs SLOTBOLA88.
"Tersangka AFA berperan sebagai pegawai admin MR dari website SLOTBOLA88, RAJASPIN88 dan INIBET77. AFA juga mengendalikan website INIBET77," kata dia.
Selain menangkap ketiga tersangka Bareskrim Polri turut menyita barang bukti berupa uang tunai berbagai pecahan mata uang sebesar Rp887 juta. Rinciannya Rp300 juta, 30.000 USD dan 350.000 PHP.
Baca Juga: 7 Fakta Viral Ricuh Suporter Persib Bandung vs PSIM di Yogyakarta, Polisi Bantah Korban Jiwa!
Ketiga tersangka kekinian telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Himawan mengklaim pihaknya masih berupaya memburu sosok berinisial AL yang berperan sebagai bandar dari ketiga situs tersebut.
Rugikan Bandar
Penangkapan lima pemain judi online oleh Polda DIY karena dituduh 'merugikan' bandar sempat viral dan menimbulkan kritik keras dari masyarakat hingga pengamat kepolisian.
Alih-alih memberantas bandar, tindakan polisi ini dinilai mengonfirmasi asumsi lama bahwa bandar judi online dilindungi oleh oknum aparat.
Kelima pemain judi online yang ditangkap masing-masing berinisial RDS (32), NF (25), EN (31), DA (22), dan PA (24). Mereka ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Banguntapan, Bantul.

Komplotan pemain judi online ini diringkus karena mereka mengakali sistem untuk meraup keuntungan hingga Rp50 juta per bulan, yang mana hal itu dianggap merugikan bandar judi.