Surat tersebut ditetapkan pada Rabu (27/8) kemarin.
Dalam surat tersebut dituliskan, adanya kebijakan ini diambil sebagai langkah antisipasi terhadap potensi aksi unjuk rasa di sekitar Gedung DPR RI hari ini, yang diperkirakan akan menyebabkan kepadatan lalu lintas dan gangguan aktivitas kedinasan.
Dalam surat edaran yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar ini, disebutkan bahwa penyesuaian sistem kerja bertujuan untuk menjaga produktivitas kerja pegawai serta memberikan fleksibilitas mobilitas di tengah potensi hambatan akibat adanya aksi demo.