Polisi Larang Live Streaming Demo 28 Agustus di TikTok, Ada Motif Cari 'Gift' di Balik Aksi Massa

Bangun Santoso Suara.Com
Kamis, 28 Agustus 2025 | 11:26 WIB
Polisi Larang Live Streaming Demo 28 Agustus di TikTok, Ada Motif Cari 'Gift' di Balik Aksi Massa
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (24/7/2025). (Suara.com/M Yasir)
Kesimpulan
  • Polisi melarang aktivitas live streaming demo di TikTok, setelah menemukan modus baru
  • Polisi akan melakukan patroli siber aktif selama demo berlangsung
  • Larangan ini merupakan bagian dari upaya yang lebih besar dari pemerintah

Suara.com - Peringatan datang dari Polda Metro Jaya menjelang aksi demonstrasi buruh yang digelar hari ini, Kamis (28/8/2025). Polisi secara tegas akan memantau dan melarang segala bentuk siaran langsung atau live streaming di media sosial, khususnya TikTok, yang berkaitan dengan aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI.

Langkah tegas ini diambil bukan tanpa alasan. Polisi mengendus adanya modus operandi baru yang memanfaatkan keramaian demo untuk keuntungan pribadi sekaligus menyebarkan provokasi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengungkap bahwa beberapa oknum sengaja melakukan siaran langsung untuk memancing penonton memberikan gift atau hadiah virtual yang bisa diuangkan.

“Ini ada metode baru ini, mudah-mudahan tidak terjadi lagi mengajak masyarakat untuk melakukan aksi dengan live di TikTok. Mohon maaf, dengan live media sosial yang metodenya kalau tidak salah berharap ada gift ada hadiah dan lain sebagainya,” ujar Ade Ary kepada wartawan.

Tak hanya soal mencari keuntungan, siaran langsung ini juga dinilai sangat rawan digunakan untuk menyebarkan ajakan provokatif, terutama yang menargetkan para pelajar untuk ikut turun ke jalan.

Untuk mengantisipasi hal ini, tim siber Polda Metro Jaya akan melakukan patroli digital secara intensif selama demo berlangsung.

Polisi tak akan segan berkoordinasi langsung dengan pihak platform, seperti TikTok, untuk menindak tegas (take down) akun-akun yang nekat melakukan siaran langsung provokatif.

“Kami melakukan pemantauan, melakukan edukasi, tim juga sudah melakukan komunikasi memberikan imbauan saat menemukan ada yang sedang live menyampaikan ajakan-ajakan yang bersifat provokasi kemudian mengajak pelajar ini juga dilakukan edukasi,” tambah Ade Ary.

Pihak kepolisian juga menegaskan tidak akan ragu menempuh jalur hukum jika ditemukan unsur pidana yang merugikan pihak lain dari aktivitas siaran langsung tersebut.

Baca Juga: Demo Buruh 28 Agustus di DPR dan Istana, Cek Daftar Link CCTV Pemantau di Sini!

Peringatan ini berkaca dari insiden sebelumnya di mana ratusan pelajar terpaksa diamankan karena ikut dalam aksi.

“Jadi mohon media sosial itu dipakai dengan bijak. Kejadian kemarin rekan-rekan sudah tahu ada pelajar 196 yang diamankan dari siang hari di jam belajar. Ini semoga tidak terjadi lagi,” ucap Ade.

Kebijakan Polda Metro Jaya ini sejalan dengan langkah pemerintah pusat. Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah memanggil perwakilan TikTok dan Meta pada Selasa (27/8).

Wakil Menteri Komdigi, Angga Raka Prabowo, menyatakan bahwa kericuhan demo kerap dipicu oleh konten provokatif di media sosial yang berpotensi merusak sendi-sendi demokrasi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI

Ingin dapat update berita terbaru langsung di browser Anda?