MK Haramkan Wamen Jadi Komisaris BUMN, Ini 3 Alasan Krusial di Baliknya

Bangun Santoso

Kamis, 28 Agustus 2025 | 17:22 WIB
MK Haramkan Wamen Jadi Komisaris BUMN, Ini 3 Alasan Krusial di Baliknya
Ilustrasi sidang Mahkamah Konstitusi. (Suara.com/Alfian)
Kesimpulan
  • MK melarang wamen rangkap jabatan agar mereka bisa fokus
  • Larangan ini merupakan langkah strategis untuk mencegah potensi konflik kepentingan
  • Putusan ini adalah penegasan atas aturan serupa di tahun 2019 yang diabaikan

Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi mengakhiri era wakil menteri (wamen) yang bisa leluasa menduduki jabatan sebagai komisaris di Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Melalui sebuah putusan yang monumental, MK secara tegas melarang praktik rangkap jabatan ini dengan alasan yang mendasar, agar para wamen fokus total pada tugas negara dan tidak terpecah konsentrasinya.

Putusan ini, yang dibacakan dalam sidang pada Kamis (28/8/2025), menjadi jawaban atas gugatan yang dilayangkan advokat Viktor Santoso Tandiasa.

MK tidak hanya melarang wamen menjadi komisaris, tetapi juga sebagai pejabat negara lainnya, direksi perusahaan swasta, atau pimpinan organisasi yang dibiayai oleh APBN/APBD.

Lalu, apa sebenarnya alasan utama di balik keputusan tegas MK yang berpotensi mengubah lanskap pejabat publik di Indonesia ini?

1. Beban Kerja Berat Menuntut Fokus Penuh

Alasan utama dan paling fundamental dari larangan ini adalah beban kerja seorang wakil menteri yang dinilai sangat berat. MK berpandangan bahwa posisi wamen dibentuk untuk menangani urusan spesifik di kementerian yang membutuhkan perhatian penuh dan tidak bisa disambi dengan pekerjaan lain, apalagi jabatan strategis seperti komisaris.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam pertimbangan hukumnya menegaskan hal ini.

"Larangan rangkap jabatan bagi wakil menteri didasarkan pada pertimbangan bahwa sebagai pejabat negara, wakil menteri harus fokus pada beban kerja yang memerlukan penanganan secara khusus di kementerian," kata Enny.

Dengan kata lain, MK ingin memastikan setiap rupiah gaji yang dibayarkan negara kepada seorang wamen benar-benar digunakan untuk mengurus rakyat, bukan untuk membagi fokus pada urusan korporasi.

2. Mencegah Konflik Kepentingan dan Wujudkan Pemerintahan Bersih

Praktik rangkap jabatan, terutama di BUMN, sangat rentan menciptakan konflik kepentingan (conflict of interest). Seorang wamen yang juga menjabat komisaris bisa saja membuat kebijakan yang menguntungkan BUMN tempatnya bernaung, bukan berdasarkan kepentingan publik yang lebih luas.

MK melihat bahaya ini sebagai penghalang terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik. Larangan ini menjadi langkah preventif untuk memastikan penyelenggaraan negara berjalan bersih dan bebas dari potensi penyalahgunaan wewenang.

"Terlebih, pengaturan larangan rangkap jabatan karena berkaitan pula dengan prinsip penyelenggaraan negara yang bersih, bebas dari konflik kepentingan, serta pelaksanaan tata kelola pemerintahan yang baik," jelas Enny.

3. Penegasan Aturan Lama yang Diabaikan

Faktanya, ini bukanlah gagasan baru. MK sebenarnya sudah pernah menegaskan bahwa larangan rangkap jabatan bagi menteri juga berlaku untuk wamen dalam Putusan Nomor 80/PUU-XVII/2019. Namun, putusan yang dibacakan pada Agustus 2020 itu seolah angin lalu. Praktik wamen menjadi komisaris BUMN tetap marak terjadi.

Karena pertimbangan hukum sebelumnya diabaikan, MK merasa perlu memberikan penegasan yang lebih keras dan eksplisit dalam amar putusan kali ini.

"Oleh karena itu, penting bagi Mahkamah menegaskan dalam amar putusan a quo (ini) mengenai larangan rangkap jabatan bagi wakil menteri termasuk sebagai komisaris, sebagaimana halnya menteri agar fokus pada penanganan urusan kementerian," ujar Enny.

Untuk memastikan tak ada lagi celah, MK secara langsung mengubah bunyi Pasal 23 Undang-Undang Kementerian Negara menjadi: "Menteri dan wakil menteri dilarang merangkap jabatan sebagai: a. pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan; b. komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta; atau c. pimpinan organisasi yang dibiayai dari APBN dan/atau APBD."

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tok! MK Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN

Tok! MK Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN

Bisnis | Kamis, 28 Agustus 2025 | 16:54 WIB

Rangkap Jabatan Pejabat Publik: Krisis Etika, Krisis Lapangan Kerja

Rangkap Jabatan Pejabat Publik: Krisis Etika, Krisis Lapangan Kerja

Your Say | Kamis, 28 Agustus 2025 | 13:05 WIB

Survei: Polri, Kejagung dan KPK Lembaga Penegak Hukum Terbaik

Survei: Polri, Kejagung dan KPK Lembaga Penegak Hukum Terbaik

News | Kamis, 28 Agustus 2025 | 00:49 WIB

PSN: Karpet Merah Korporasi atau Kunci Kemajuan? Gugatan di MK Buka Tabir Dampak Proyek Strategis

PSN: Karpet Merah Korporasi atau Kunci Kemajuan? Gugatan di MK Buka Tabir Dampak Proyek Strategis

News | Selasa, 26 Agustus 2025 | 07:08 WIB

Prabowo Pecat Wamen Ketenagakerjaan Usai Jadi Tersangka KPK!

Prabowo Pecat Wamen Ketenagakerjaan Usai Jadi Tersangka KPK!

Video | Jum'at, 22 Agustus 2025 | 22:30 WIB

Balita Meninggal Akibat Cacingan Akut, Kemensos Selamatkan Kakaknya

Balita Meninggal Akibat Cacingan Akut, Kemensos Selamatkan Kakaknya

News | Kamis, 21 Agustus 2025 | 17:27 WIB

Kena OTT KPK, Wamenaker Immanuel Ebenezer Dulu Dukung Koruptor Dihukum Mati

Kena OTT KPK, Wamenaker Immanuel Ebenezer Dulu Dukung Koruptor Dihukum Mati

News | Kamis, 21 Agustus 2025 | 17:12 WIB

Terkini

Invasi Jauh ke Lebanon Selatan, Israel Klaim Rebut Benteng Beaufort

Invasi Jauh ke Lebanon Selatan, Israel Klaim Rebut Benteng Beaufort

News | Senin, 01 Juni 2026 | 10:49 WIB

Yasinta Moiwend: Perempuan Adat Papua Konsisten Suarakan Lingkungan, Hingga Polemik Pesta Babi

Yasinta Moiwend: Perempuan Adat Papua Konsisten Suarakan Lingkungan, Hingga Polemik Pesta Babi

News | Senin, 01 Juni 2026 | 10:38 WIB

TPS Tambora Uji Coba Eco Lindi untuk Atasi Bau Sampah dan Gas Metana

TPS Tambora Uji Coba Eco Lindi untuk Atasi Bau Sampah dan Gas Metana

News | Senin, 01 Juni 2026 | 10:23 WIB

Ledakan Bubuk Mesiu Hancurkan Desa di Myanmar, 55 Orang Tewas

Ledakan Bubuk Mesiu Hancurkan Desa di Myanmar, 55 Orang Tewas

News | Senin, 01 Juni 2026 | 10:16 WIB

Disambut Menhan Sjafrie, Prabowo Beri Penghormatan Terakhir untuk Jenderal Ryamizard di Kemhan

Disambut Menhan Sjafrie, Prabowo Beri Penghormatan Terakhir untuk Jenderal Ryamizard di Kemhan

News | Senin, 01 Juni 2026 | 10:02 WIB

Warga Teriak Minta Tolong! 9 Nyawa Lolos dari Maut saat Rumah Dinas TPU Kebon Nanas Terbakar

Warga Teriak Minta Tolong! 9 Nyawa Lolos dari Maut saat Rumah Dinas TPU Kebon Nanas Terbakar

News | Senin, 01 Juni 2026 | 09:43 WIB

Mimpi Nikah Kandas! Pasutri WO Jaktim Penipu Rp2,6 M Ditahan usai Jerat 58 Pasangan

Mimpi Nikah Kandas! Pasutri WO Jaktim Penipu Rp2,6 M Ditahan usai Jerat 58 Pasangan

News | Senin, 01 Juni 2026 | 09:29 WIB

Biadab! Biksu 71 Tahun Pengurus Pohon Suci Budha Lecehkan Gadis 11 Tahun

Biadab! Biksu 71 Tahun Pengurus Pohon Suci Budha Lecehkan Gadis 11 Tahun

News | Senin, 01 Juni 2026 | 09:19 WIB

Menaker: Sertifikasi Kompetensi Diberikan Gratis bagi Alumni MagangHub di 21 Balai Pelatihan Vokasi

Menaker: Sertifikasi Kompetensi Diberikan Gratis bagi Alumni MagangHub di 21 Balai Pelatihan Vokasi

News | Senin, 01 Juni 2026 | 09:17 WIB

Bukan Pembersihan Biasa! Butuh 6 Bulan untuk Bikin Tugu Monas Kembali Kinclong

Bukan Pembersihan Biasa! Butuh 6 Bulan untuk Bikin Tugu Monas Kembali Kinclong

News | Senin, 01 Juni 2026 | 09:01 WIB