Tok! MK Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN

Liberty Jemadu

Kamis, 28 Agustus 2025 | 16:54 WIB
Tok! MK Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN
MK melarang wakil menteri merangkap jabatan di perusahaan BUMN maupun swasta, termasuk sebagai Komisaris BUMN. [Antara/Mario Sofia Nasution]
Kesimpulan
  • MK melarang wakil menteri merangkap jabatan di BUMN maupun di swasta
  • MK juga melarang wakil menteri merangkap jabatan di organisasi yang dibiayai APBN maupun APBD
  • MK menyatakan Pasal 23 Undang-Undang Kementerian Negara bertentangan dengan UUD 1945

Suara.com - Mahkamah Konstitusi, pada Kamis (28/8/2025), memutuskan melarang para wakil menteri untuk merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya atau menjabat sebagai petinggi perusahaan BUMN maupun swasta.

Putusan ini disampaikan ketika sebagian besar wakil menteri di kabinet Presiden Prabowo Subianto merangkap jabatan sebagai Komisaris BUMN maupun sebagai kepala badan.

Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan untuk Perkara Nomor 128/PUU-XXIII/2025 dalam sidang putusan di Ruang Sidang Pleno MK di Jakarta, memutus wakil menteri dilarang merangkap jabatan sebagai komisaris atau direksi pada perusahaan negara maupun swasta, atau pimpinan organisasi yang dibiayai APBN maupun APBD.

"Mengabulkan permohonan pemohon I untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan.

Mahkamah secara eksplisit memasukkan frasa "wakil menteri" ke dalam norma Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, yang pada mulanya hanya berisi larangan rangkap jabatan untuk menteri.

MK menyatakan Pasal 23 Undang-Undang Kementerian Negara bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai sebagaimana yang tertuang dalam amar putusan.

Dengan putusan itu, Pasal 23 Undang-Undang Kementerian Negara kini menjadi berbunyi: "Menteri dan wakil menteri dilarang merangkap jabatan sebagai: a. pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan; b. komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta; atau c. pimpinan organisasi yang dibiayai dari APBN dan/atau APBD."

Perkara 128 ini dimohonkan oleh advokat Viktor Santoso Tandiasa dan pengemudi ojek daring Didi Supandi. Namun, MK menyatakan permohonan Didi tidak dapat diterima karena yang bersangkutan tidak memiliki kedudukan hukum.

Terhadap putusan tersebut, dua orang hakim menyatakan berbeda pendapat (dissenting opinion), yakni Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Arsul Sani.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Rangkap Jabatan Pejabat Publik: Krisis Etika, Krisis Lapangan Kerja

Rangkap Jabatan Pejabat Publik: Krisis Etika, Krisis Lapangan Kerja

Your Say | Kamis, 28 Agustus 2025 | 13:05 WIB

Survei: Polri, Kejagung dan KPK Lembaga Penegak Hukum Terbaik

Survei: Polri, Kejagung dan KPK Lembaga Penegak Hukum Terbaik

News | Kamis, 28 Agustus 2025 | 00:49 WIB

PSN: Karpet Merah Korporasi atau Kunci Kemajuan? Gugatan di MK Buka Tabir Dampak Proyek Strategis

PSN: Karpet Merah Korporasi atau Kunci Kemajuan? Gugatan di MK Buka Tabir Dampak Proyek Strategis

News | Selasa, 26 Agustus 2025 | 07:08 WIB

Prabowo Pecat Wamen Ketenagakerjaan Usai Jadi Tersangka KPK!

Prabowo Pecat Wamen Ketenagakerjaan Usai Jadi Tersangka KPK!

Video | Jum'at, 22 Agustus 2025 | 22:30 WIB

Balita Meninggal Akibat Cacingan Akut, Kemensos Selamatkan Kakaknya

Balita Meninggal Akibat Cacingan Akut, Kemensos Selamatkan Kakaknya

News | Kamis, 21 Agustus 2025 | 17:27 WIB

Terkini

PKS Jajaki Komunikasi dengan Partai Lain soal Polemik Ijazah Gibran

PKS Jajaki Komunikasi dengan Partai Lain soal Polemik Ijazah Gibran

News | Kamis, 22 Oktober 2026 | 16:11 WIB

3 Artis Turun Langsung Bantu Pemadaman Karhutla: Sherina Munaf hingga Zaskia Adya Mecca

3 Artis Turun Langsung Bantu Pemadaman Karhutla: Sherina Munaf hingga Zaskia Adya Mecca

Entertainment | Kamis, 22 Oktober 2026 | 16:11 WIB

Calvin Verdonk Bongkar Borok Pertahanan Lille usai Dihajar Galatasaray 2-4

Calvin Verdonk Bongkar Borok Pertahanan Lille usai Dihajar Galatasaray 2-4

Bola | Kamis, 22 Oktober 2026 | 16:10 WIB

Kenapa Jersey Olahraga Gampang Bau Apek? Ternyata Ini Penyebab dan Trik Mencucinya

Kenapa Jersey Olahraga Gampang Bau Apek? Ternyata Ini Penyebab dan Trik Mencucinya

Lifestyle | Kamis, 22 Oktober 2026 | 16:10 WIB

3.764 Anak Jadi Korban Kekerasan Seksual dan Fisik di NTB dalam Enam Tahun

3.764 Anak Jadi Korban Kekerasan Seksual dan Fisik di NTB dalam Enam Tahun

Bali | Kamis, 22 Oktober 2026 | 16:09 WIB

Kepung Grahadi Berbaju Hitam, Massa Tuntut Prabowo-Gibran Mundur dan Tolak MBG

Kepung Grahadi Berbaju Hitam, Massa Tuntut Prabowo-Gibran Mundur dan Tolak MBG

Jatim | Kamis, 22 Oktober 2026 | 16:09 WIB

Local Media Summit 2026 Dimulai, Kolaborasi Jadi Kunci Hadapi Era AI

Local Media Summit 2026 Dimulai, Kolaborasi Jadi Kunci Hadapi Era AI

Foto | Kamis, 22 Oktober 2026 | 16:07 WIB

Komplotan Maling Motor di  Jakbar Ditangkap: Modus Pakai Jaket 'Reskrim' dan Ngaku Polisi

Komplotan Maling Motor di Jakbar Ditangkap: Modus Pakai Jaket 'Reskrim' dan Ngaku Polisi

News | Kamis, 22 Oktober 2026 | 16:06 WIB

Tak Cuma Produksi Berita, Media Bisa Raup Cuan dari Komik hingga Bisnis Kreatif

Tak Cuma Produksi Berita, Media Bisa Raup Cuan dari Komik hingga Bisnis Kreatif

News | Kamis, 22 Oktober 2026 | 16:06 WIB

Luasnya Rahmat Allah dalam Buku Yang Maha Sekarepe, Yang Maha Entengan

Luasnya Rahmat Allah dalam Buku Yang Maha Sekarepe, Yang Maha Entengan

Your Say | Kamis, 22 Oktober 2026 | 16:00 WIB

×