MK Haramkan Wamen Jadi Komisaris BUMN, Ini 3 Alasan Krusial di Baliknya

Bangun Santoso | Suara.com

Kamis, 28 Agustus 2025 | 17:22 WIB
MK Haramkan Wamen Jadi Komisaris BUMN, Ini 3 Alasan Krusial di Baliknya
Ilustrasi sidang Mahkamah Konstitusi. (Suara.com/Alfian)
Kesimpulan
  • MK melarang wamen rangkap jabatan agar mereka bisa fokus
  • Larangan ini merupakan langkah strategis untuk mencegah potensi konflik kepentingan
  • Putusan ini adalah penegasan atas aturan serupa di tahun 2019 yang diabaikan

Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi mengakhiri era wakil menteri (wamen) yang bisa leluasa menduduki jabatan sebagai komisaris di Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Melalui sebuah putusan yang monumental, MK secara tegas melarang praktik rangkap jabatan ini dengan alasan yang mendasar, agar para wamen fokus total pada tugas negara dan tidak terpecah konsentrasinya.

Putusan ini, yang dibacakan dalam sidang pada Kamis (28/8/2025), menjadi jawaban atas gugatan yang dilayangkan advokat Viktor Santoso Tandiasa.

MK tidak hanya melarang wamen menjadi komisaris, tetapi juga sebagai pejabat negara lainnya, direksi perusahaan swasta, atau pimpinan organisasi yang dibiayai oleh APBN/APBD.

Lalu, apa sebenarnya alasan utama di balik keputusan tegas MK yang berpotensi mengubah lanskap pejabat publik di Indonesia ini?

1. Beban Kerja Berat Menuntut Fokus Penuh

Alasan utama dan paling fundamental dari larangan ini adalah beban kerja seorang wakil menteri yang dinilai sangat berat. MK berpandangan bahwa posisi wamen dibentuk untuk menangani urusan spesifik di kementerian yang membutuhkan perhatian penuh dan tidak bisa disambi dengan pekerjaan lain, apalagi jabatan strategis seperti komisaris.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam pertimbangan hukumnya menegaskan hal ini.

"Larangan rangkap jabatan bagi wakil menteri didasarkan pada pertimbangan bahwa sebagai pejabat negara, wakil menteri harus fokus pada beban kerja yang memerlukan penanganan secara khusus di kementerian," kata Enny.

Dengan kata lain, MK ingin memastikan setiap rupiah gaji yang dibayarkan negara kepada seorang wamen benar-benar digunakan untuk mengurus rakyat, bukan untuk membagi fokus pada urusan korporasi.

2. Mencegah Konflik Kepentingan dan Wujudkan Pemerintahan Bersih

Praktik rangkap jabatan, terutama di BUMN, sangat rentan menciptakan konflik kepentingan (conflict of interest). Seorang wamen yang juga menjabat komisaris bisa saja membuat kebijakan yang menguntungkan BUMN tempatnya bernaung, bukan berdasarkan kepentingan publik yang lebih luas.

MK melihat bahaya ini sebagai penghalang terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik. Larangan ini menjadi langkah preventif untuk memastikan penyelenggaraan negara berjalan bersih dan bebas dari potensi penyalahgunaan wewenang.

"Terlebih, pengaturan larangan rangkap jabatan karena berkaitan pula dengan prinsip penyelenggaraan negara yang bersih, bebas dari konflik kepentingan, serta pelaksanaan tata kelola pemerintahan yang baik," jelas Enny.

3. Penegasan Aturan Lama yang Diabaikan

Faktanya, ini bukanlah gagasan baru. MK sebenarnya sudah pernah menegaskan bahwa larangan rangkap jabatan bagi menteri juga berlaku untuk wamen dalam Putusan Nomor 80/PUU-XVII/2019. Namun, putusan yang dibacakan pada Agustus 2020 itu seolah angin lalu. Praktik wamen menjadi komisaris BUMN tetap marak terjadi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tok! MK Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN

Tok! MK Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN

Bisnis | Kamis, 28 Agustus 2025 | 16:54 WIB

Rangkap Jabatan Pejabat Publik: Krisis Etika, Krisis Lapangan Kerja

Rangkap Jabatan Pejabat Publik: Krisis Etika, Krisis Lapangan Kerja

Your Say | Kamis, 28 Agustus 2025 | 13:05 WIB

Survei: Polri, Kejagung dan KPK Lembaga Penegak Hukum Terbaik

Survei: Polri, Kejagung dan KPK Lembaga Penegak Hukum Terbaik

News | Kamis, 28 Agustus 2025 | 00:49 WIB

PSN: Karpet Merah Korporasi atau Kunci Kemajuan? Gugatan di MK Buka Tabir Dampak Proyek Strategis

PSN: Karpet Merah Korporasi atau Kunci Kemajuan? Gugatan di MK Buka Tabir Dampak Proyek Strategis

News | Selasa, 26 Agustus 2025 | 07:08 WIB

Prabowo Pecat Wamen Ketenagakerjaan Usai Jadi Tersangka KPK!

Prabowo Pecat Wamen Ketenagakerjaan Usai Jadi Tersangka KPK!

Video | Jum'at, 22 Agustus 2025 | 22:30 WIB

Balita Meninggal Akibat Cacingan Akut, Kemensos Selamatkan Kakaknya

Balita Meninggal Akibat Cacingan Akut, Kemensos Selamatkan Kakaknya

News | Kamis, 21 Agustus 2025 | 17:27 WIB

Kena OTT KPK, Wamenaker Immanuel Ebenezer Dulu Dukung Koruptor Dihukum Mati

Kena OTT KPK, Wamenaker Immanuel Ebenezer Dulu Dukung Koruptor Dihukum Mati

News | Kamis, 21 Agustus 2025 | 17:12 WIB

Terkini

Petugas PPSU di Pejaten Barat Tewas Ditabrak Mobil Saat Sedang Menyapu

Petugas PPSU di Pejaten Barat Tewas Ditabrak Mobil Saat Sedang Menyapu

News | Kamis, 16 April 2026 | 22:15 WIB

Aksi Kamisan ke-904, Sumarsih: Perjuangan Ini Lahir dari Cinta

Aksi Kamisan ke-904, Sumarsih: Perjuangan Ini Lahir dari Cinta

News | Kamis, 16 April 2026 | 22:12 WIB

Bukan Sekadar Pajangan, Andre Rosiade Dedikasikan Penghargaan KWP Awards 2026 untuk Rakyat Sumbar

Bukan Sekadar Pajangan, Andre Rosiade Dedikasikan Penghargaan KWP Awards 2026 untuk Rakyat Sumbar

News | Kamis, 16 April 2026 | 22:00 WIB

Misteri Kerangka Manusia Nyangkut di Sampah Citarum, Ciri Kawat Jadi Kunci

Misteri Kerangka Manusia Nyangkut di Sampah Citarum, Ciri Kawat Jadi Kunci

News | Kamis, 16 April 2026 | 21:45 WIB

Sapu Jalan Berujung Maut: Petugas PPSU Tewas Ditabrak Mobil Oleng di Pejaten

Sapu Jalan Berujung Maut: Petugas PPSU Tewas Ditabrak Mobil Oleng di Pejaten

News | Kamis, 16 April 2026 | 21:26 WIB

Petani Tembakau Madura Desak Pemerintah Ubah Kebijakan Rokok Ilegal

Petani Tembakau Madura Desak Pemerintah Ubah Kebijakan Rokok Ilegal

News | Kamis, 16 April 2026 | 21:20 WIB

DKI Jakarta Berangkatkan 7.819 Jemaah Haji, Pemprov Siapkan 117 PPIH

DKI Jakarta Berangkatkan 7.819 Jemaah Haji, Pemprov Siapkan 117 PPIH

News | Kamis, 16 April 2026 | 21:03 WIB

Tangisan Anak di Serpong Utara Ungkap Penemuan Jasad Wanita Dalam Rumah

Tangisan Anak di Serpong Utara Ungkap Penemuan Jasad Wanita Dalam Rumah

News | Kamis, 16 April 2026 | 20:56 WIB

Aksi Kamisan ke-904 Soroti Militerisasi Sipil: Impunitas Masih Berulang

Aksi Kamisan ke-904 Soroti Militerisasi Sipil: Impunitas Masih Berulang

News | Kamis, 16 April 2026 | 20:41 WIB

Tim Advokasi Minta MK Batalkan Pasal Kontroversial UU TNI, Soroti Ruang Sipil dan Impunitas

Tim Advokasi Minta MK Batalkan Pasal Kontroversial UU TNI, Soroti Ruang Sipil dan Impunitas

News | Kamis, 16 April 2026 | 20:00 WIB