MK Haramkan Wamen Jadi Komisaris BUMN, Ini 3 Alasan Krusial di Baliknya

Bangun Santoso Suara.Com
Kamis, 28 Agustus 2025 | 17:22 WIB
MK Haramkan Wamen Jadi Komisaris BUMN, Ini 3 Alasan Krusial di Baliknya
Ilustrasi sidang Mahkamah Konstitusi. (Suara.com/Alfian)

Karena pertimbangan hukum sebelumnya diabaikan, MK merasa perlu memberikan penegasan yang lebih keras dan eksplisit dalam amar putusan kali ini.

"Oleh karena itu, penting bagi Mahkamah menegaskan dalam amar putusan a quo (ini) mengenai larangan rangkap jabatan bagi wakil menteri termasuk sebagai komisaris, sebagaimana halnya menteri agar fokus pada penanganan urusan kementerian," ujar Enny.

Untuk memastikan tak ada lagi celah, MK secara langsung mengubah bunyi Pasal 23 Undang-Undang Kementerian Negara menjadi: "Menteri dan wakil menteri dilarang merangkap jabatan sebagai: a. pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan; b. komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta; atau c. pimpinan organisasi yang dibiayai dari APBN dan/atau APBD."

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI

Ingin dapat update berita terbaru langsung di browser Anda?