Suara.com - Tiga tahun berlalu sejak peristiwa kelam tragedi Kanjuruhan. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah resmi menyerahkan restitusi pada pihak keluarga korban bertempat di Surabaya, Kamis 28 Agustus 2025.
Restitusi tersebut berupa uang tunai yang diberikan untuk 72 korban tragedi Kanjuruhan dengan nilai nominal tertentu, diserahkan Ketua LPSK Achmadi, lalu disaksikan oleh perwakilan pihak Kejaksaan Negeri Tinggi (Kejati).
Restitusi akhirnya diserahkan pada keluarga korban, yang mana telah sesuai dengan peraturan Penetapan Restitusi Nomor 1/RES.PID/2025/PT oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Surabaya.
Keputusan penetapan restitusi sudah selesai diputuskan pada 24 Februari 2025, setelah itu lanjut diumumkan dalam sebuah konferensi tanggal 3 Maret 2025.
Berdasarkan penetapan tersebut, sebanyak lima termohon wajib membayar total Rp670 juta, dengan ketentuan masing-masing termohon harus mengeluarkan uang senilai Rp134 juta.
Beberapa nama lima termohon itu memiliki jabatan penting seperti Eks Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, Eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, Petugas Keamanan Pertandingan Arema FC vs Persebaya Suko Sutrisno.
Nilai restitusi yang diberikan pada 72 korban tragedi Kanjuruhan rinciannya Rp10 juta untuk masing-masing korban meninggal dunia yang totalnya ada 63 orang, lalu Rp 5 juta untuk korban luka yang totalnya sebanyak 8 orang.
Nominal tersebut mengalami penurunan tajam dari tuntutan awal sebesar Rp200 juta, lalu berubah Rp10 juta untuk setiap korban. Hal itu memang dibenarkan oleh Achmadi karena sudah sesuai putusan pengadilan.
Kekecewaan Keluarga Korban
Baca Juga: Buntut Affan Kurniawan Tewas Dilindas Rantis, Ribuan Ojol Kepung Mako Brimob Kwitang, TNI Siaga
Sejumlah keluarga korban kecewa terhadap nilai yang diterima berbeda dengan keputusan awal.
Karena sebenarnya, pada saat bulan Februari 2023, pihak keluarga 72 korban tewas dan luka yang melalui LPSK, mengajukan restitusi Rp17,414 miliar dengan rincian setiap korban mendapat Rp 200 juta sampai Rp 500 juta.
Namun, tanggal 13 Desember 2024, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menyetujui permohonan restitusi. Namun, jumlahnya mengalami penurunan, semula Rp17,414 miliar menjadi Rp1,02 miliar, yang mana masing-masing mendapatkan Rp15 juta untuk korban meninggal dan Rp 10 juta untuk korban luka.
Nilai yang jauh dari permohonan awal tersebut, membuat keluarga korban melalui kuasanya mengajukan banding pada bulan Januari 2025. Alih-alih mendapatkan nominal sesuai malah semakin merosot.
Menurut putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 1/RES.PID/2025/PT, tanggal 24 Februari 2025 nilai restitusi resmi berubah yang totalnya menjadi Rp 670 juta. Rinciannya Rp 10 juta untuk 63 orang korban meninggal dunia dan Rp 5 juta untuk 8 orang korban luka.
Tragedi Ojol Tewas di Tangan Brimob