Biaya Ganti Rugi Korban Kanjuruhan Bikin Kecewa, Kini Viral Ojol Tewas Dilindas Rantis Brimob

Ruth Meliana

Jum'at, 29 Agustus 2025 | 14:13 WIB
Biaya Ganti Rugi Korban Kanjuruhan Bikin Kecewa, Kini Viral Ojol Tewas Dilindas Rantis Brimob
Peserta aksi membakar lilin saat peringatan 1.000 hari Tragedi Kanjuruhan di depan Museum Polri, Jakarta, Jumat (27/6/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Tiga tahun berlalu sejak peristiwa kelam tragedi Kanjuruhan. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah resmi menyerahkan restitusi pada pihak keluarga korban bertempat di Surabaya, Kamis 28 Agustus 2025.

Restitusi tersebut berupa uang tunai yang diberikan untuk 72 korban tragedi Kanjuruhan dengan nilai nominal tertentu, diserahkan Ketua LPSK Achmadi, lalu disaksikan oleh perwakilan pihak Kejaksaan Negeri Tinggi (Kejati).

Restitusi akhirnya diserahkan pada keluarga korban, yang mana telah sesuai dengan peraturan Penetapan Restitusi Nomor 1/RES.PID/2025/PT oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Surabaya.

Keputusan penetapan restitusi sudah selesai diputuskan pada 24 Februari 2025, setelah itu lanjut diumumkan dalam sebuah konferensi tanggal 3 Maret 2025.

Berdasarkan penetapan tersebut, sebanyak lima termohon wajib membayar total Rp670 juta, dengan ketentuan masing-masing termohon harus mengeluarkan uang senilai Rp134 juta.

Beberapa nama lima termohon itu memiliki jabatan penting seperti Eks Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, Eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, Petugas Keamanan Pertandingan Arema FC vs Persebaya Suko Sutrisno.

Nilai restitusi yang diberikan pada 72 korban tragedi Kanjuruhan rinciannya Rp10 juta untuk masing-masing korban meninggal dunia yang totalnya ada 63 orang, lalu Rp 5 juta untuk korban luka yang totalnya sebanyak 8 orang.

Nominal tersebut mengalami penurunan tajam dari tuntutan awal sebesar Rp200 juta, lalu berubah Rp10 juta untuk setiap korban. Hal itu memang dibenarkan oleh Achmadi karena sudah sesuai putusan pengadilan.

Kekecewaan Keluarga Korban

baca juga

Sejumlah keluarga korban kecewa terhadap nilai yang diterima berbeda dengan keputusan awal.

Karena sebenarnya, pada saat bulan Februari 2023, pihak keluarga 72 korban tewas dan luka yang melalui LPSK, mengajukan restitusi Rp17,414 miliar dengan rincian setiap korban mendapat Rp 200 juta sampai Rp 500 juta.

Namun, tanggal 13 Desember 2024, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menyetujui permohonan restitusi. Namun, jumlahnya mengalami penurunan, semula Rp17,414 miliar menjadi Rp1,02 miliar, yang mana masing-masing mendapatkan Rp15 juta untuk korban meninggal dan Rp 10 juta untuk korban luka.

Nilai yang jauh dari permohonan awal tersebut, membuat keluarga korban melalui kuasanya mengajukan banding pada bulan Januari 2025. Alih-alih mendapatkan nominal sesuai malah semakin merosot.

Menurut putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 1/RES.PID/2025/PT, tanggal 24 Februari 2025 nilai restitusi resmi berubah yang totalnya menjadi Rp 670 juta. Rinciannya Rp 10 juta untuk 63 orang korban meninggal dunia dan Rp 5 juta untuk 8 orang korban luka.

Tragedi Ojol Tewas di Tangan Brimob

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Buntut Affan Kurniawan Tewas Dilindas Rantis, Ribuan Ojol Kepung Mako Brimob Kwitang, TNI Siaga

Buntut Affan Kurniawan Tewas Dilindas Rantis, Ribuan Ojol Kepung Mako Brimob Kwitang, TNI Siaga

News | Jum'at, 29 Agustus 2025 | 14:11 WIB

Pasca Kericuhan, Begini Kondisi Mako Brimob Kwitang Siang Ini

Pasca Kericuhan, Begini Kondisi Mako Brimob Kwitang Siang Ini

Video | Jum'at, 29 Agustus 2025 | 14:10 WIB

Turut Bersuara! Solidaritas Pemain Timnas Indonesia atas Kematian Affan Kurniawan

Turut Bersuara! Solidaritas Pemain Timnas Indonesia atas Kematian Affan Kurniawan

Bola | Jum'at, 29 Agustus 2025 | 14:09 WIB

Terkini

Anggaran KKP 2027 Rp16,65 T Disorot, DPR Tekankan Pengawasan

Anggaran KKP 2027 Rp16,65 T Disorot, DPR Tekankan Pengawasan

Bisnis | Kamis, 17 September 2026 | 08:55 WIB

Dipantau Aja, Harga Emas Antam Naik Lagi Jadi Rp2.598.000/Gram

Dipantau Aja, Harga Emas Antam Naik Lagi Jadi Rp2.598.000/Gram

Bisnis | Kamis, 17 September 2026 | 08:54 WIB

Kuota Produksi Vale Dipangkas, Bahlil: Mereka Buat Laporan Sembarangan!

Kuota Produksi Vale Dipangkas, Bahlil: Mereka Buat Laporan Sembarangan!

Bisnis | Kamis, 17 September 2026 | 08:49 WIB

7 Perusahaan Lagi Antre IPO Tahun Ini

7 Perusahaan Lagi Antre IPO Tahun Ini

Bisnis | Kamis, 17 September 2026 | 08:42 WIB

Hilirisasi Agro Berpotensi Tambah PDB hingga 10 Kali Lipat, Ini Strateginya

Hilirisasi Agro Berpotensi Tambah PDB hingga 10 Kali Lipat, Ini Strateginya

Bisnis | Kamis, 17 September 2026 | 08:39 WIB

7 Cara Memakai Air Mawar sebagai Setting Spray agar Makeup Tidak Crack

7 Cara Memakai Air Mawar sebagai Setting Spray agar Makeup Tidak Crack

Lifestyle | Kamis, 17 September 2026 | 08:36 WIB

Jenius Catat Transaksi Valas hingga Nabung Jadi Andalan Pengguna

Jenius Catat Transaksi Valas hingga Nabung Jadi Andalan Pengguna

Bisnis | Kamis, 17 September 2026 | 08:35 WIB

Jateng Rawan Bencana, Wakil Ketua DPRD Usulkan Pelajaran Mitigasi Masuk Kurikulum Sekolah dari PAUD

Jateng Rawan Bencana, Wakil Ketua DPRD Usulkan Pelajaran Mitigasi Masuk Kurikulum Sekolah dari PAUD

Jawa Tengah | Kamis, 17 September 2026 | 08:22 WIB

Ada Menkeu Baru, Rencana Dividen BUMN Rp120 Triliun ke APBN Dinego Lagi

Ada Menkeu Baru, Rencana Dividen BUMN Rp120 Triliun ke APBN Dinego Lagi

Bisnis | Kamis, 17 September 2026 | 08:21 WIB

10 Hal yang Sebaiknya Tidak Disampaikan lewat Telepon

10 Hal yang Sebaiknya Tidak Disampaikan lewat Telepon

Tekno | Kamis, 17 September 2026 | 08:20 WIB

×