Berapa Lama Jam Malam saat Darurat Militer Diterapkan? Ini Aturannya

Farah Nabilla Suara.Com
Minggu, 31 Agustus 2025 | 12:10 WIB
Berapa Lama Jam Malam saat Darurat Militer Diterapkan? Ini Aturannya
Ilustrasi jam malam saat darurat militer - Suasana di depan Gedung DPR dan Tol Dalam Kota saat aksi di Jakarta, Jumat (29/8/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Wacana darurat militer kembali ramai dibicarakan setelah situasi politik dan keamanan Indonesia belakangan ini memanas. Salah satu hal yang paling sering ditanyakan masyarakat adalah soal jam malam. Berapa lama jam malam diberlakukan ketika darurat militer diumumkan?

Untuk menjawab pertanyaan itu, mari kita bahas aturan hukum, pengalaman sejarah, hingga gambaran umum yang berlaku di Indonesia.

Jam Malam dalam Situasi Darurat Militer

Jam malam merupakan salah satu bentuk pembatasan yang biasanya diterapkan dalam keadaan darurat militer.

Aturan ini memungkinkan aparat keamanan mengendalikan aktivitas masyarakat pada malam hari guna mencegah kerusuhan, aksi penjarahan, hingga ancaman keamanan lainnya.

Dalam praktiknya, tidak ada ketentuan tunggal dalam undang-undang mengenai durasi jam malam. Pemerintah atau otoritas militer yang ditunjuk dapat menetapkan sendiri sesuai kebutuhan situasi.

Massa saat menggelar aksi di Jalan Jendral Sudirman, Jakarta, Jumat (29/8/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]
Massa saat menggelar aksi di Jalan Jendral Sudirman, Jakarta, Jumat (29/8/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]

Namun, biasanya jam malam diberlakukan dalam rentang waktu tertentu, seperti:

Pukul 20.00–06.00 WIB

Pukul 21.00–05.00 WIB

Baca Juga: Berapa Lama Darurat Militer Diterapkan? Ini Fakta dan Aturan Pemberlakuannya

Durasi tersebut bisa berubah-ubah, tergantung pada tingkat ancaman di lapangan.

Dasar Hukum Jam Malam

Menurut Perppu No. 23 Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya, presiden berhak mengumumkan darurat sipil, darurat militer, atau keadaan perang.

Dalam kondisi darurat militer, otoritas keamanan berwenang melakukan pembatasan terhadap kebebasan sipil, termasuk:

- Pembatasan pergerakan penduduk

- Larangan berkumpul

- Pengawasan media dan komunikasi

- Pemberlakuan jam malam

Dengan dasar hukum ini, jam malam dapat diberlakukan seiring dengan status darurat militer dan berlaku selama periode darurat masih berjalan, yakni maksimal enam bulan (atau diperpanjang bila situasi memaksa).

Pengalaman Sejarah: Aceh 2003

Contoh nyata pemberlakuan jam malam terjadi ketika darurat militer Aceh tahun 2003. Pemerintah menetapkan jam malam mulai pukul 23.00 hingga 06.00 WIB di seluruh wilayah Aceh.

Aturan ini berlaku setiap hari dan berlangsung sepanjang masa darurat militer, yaitu enam bulan penuh.

Jam malam tersebut ditujukan untuk mengendalikan pergerakan masyarakat di malam hari serta mempermudah aparat dalam operasi keamanan melawan Gerakan Aceh Merdeka (GAM).

Saat ini, meskipun kondisi sosial-politik cukup memanas dengan adanya aksi demonstrasi besar, tidak ada pemberlakuan darurat militer di Indonesia.

Informasi yang beredar di media sosial terkait jam malam nasional atau status darurat hanyalah hoaks, yang sudah dibantah oleh Polri, BIN, dan Kementerian Kominfo.

Namun, diskusi tentang jam malam kembali mencuat sebagai bentuk kekhawatiran publik jika sewaktu-waktu status darurat militer benar-benar diberlakukan.

Berapa Lama Jam Malam Selama Darurat Militer?

Jam malam berlaku sepanjang masa darurat militer diberlakukan.

Durasi waktunya bisa berbeda-beda, tetapi secara umum berkisar 6–10 jam setiap malam.

Jika darurat militer berlangsung enam bulan, maka jam malam pun bisa berlaku selama periode tersebut, kecuali dicabut lebih awal oleh otoritas berwenang.

Jam malam merupakan salah satu bentuk pembatasan paling nyata dalam situasi darurat militer. Meski undang-undang tidak menyebutkan jam pasti, biasanya berlaku antara pukul 20.00 hingga 06.00 WIB, dan durasinya menyesuaikan kebutuhan keamanan.

Contoh paling jelas terjadi di Aceh pada 2003, di mana jam malam diberlakukan enam bulan penuh sesuai masa darurat militer.

Saat ini, Indonesia tidak sedang berada dalam status darurat militer, sehingga tidak ada pemberlakuan jam malam. Informasi yang beredar di media sosial terkait hal tersebut dipastikan tidak benar.

Masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan bijak dalam menerima informasi, sembari terus memantau perkembangan situasi nasional secara resmi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI

Ingin dapat update berita terbaru langsung di browser Anda?