Komandan dan Sopir Rantis Brimob Terancam Dipecat Usai Tewaskan Ojol, Gelar Perkara Besok!

Senin, 01 September 2025 | 16:11 WIB
Komandan dan Sopir Rantis Brimob Terancam Dipecat Usai Tewaskan Ojol, Gelar Perkara Besok!
Karowabprof Divisi Propam Polri, Brigjen Agus Wijayanto dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (1/9/2025). [Suara.com/Yasir]

Suara.com - Nasib komandan dan sopir rantis Brimob yang melindas pengemudi ojek online, Affan Kurniawan (21) hingga tewas kian di ujung tanduk. Polri memastikan keduanya terancam pidana sekaligus pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH.

Karowabprof Divisi Propam Polri, Brigjen Agus Wijayanto menyebut dua anggota Brimob yang terancam pidana dan dipecat, yakni Kompol Cosmas K Gae selaku Danyon Resimen IV Korbrimob Polri dan Bripka Rohmat selaku sopir rantis.

Pada Selasa, 2 September 2025 besok, Polri berencana melaksanakan gelar perkara untuk menentukan status tersangka kedua anggota tersebut. 

Gelar perkara ini akan melibatkan pengawas eksternal seperti Kompolnas dan Komnas HAM, serta unsur internal mulai dari Itwasum, Bareskrim, SDM, Divkum, hingga Bidpropam Brimob dan Divpropam Mabes Polri.

“Gelar perkara ini dilakukan karena dalam pelanggaran kategori berat ditemukan adanya unsur pidana," jelas Agus saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (1/9/2025).

Kompol Cosmas dan Bripka Rohmat telah disimpulkan melakukan pelanggaran berat. Kesimpulan ini diambil berdasar hasil pemeriksaan menyeluruh terhadap video, foto yang beredar di media sosial, hingga dokumen resmi termasuk visum.

Sementara lima anggota Brimob lainnya, yakni Aipda M. Rohyani, Briptu Danang, Bripda Mardin, Baraka Jana Edi, dan Baraka Yohanes David—hanya dikategorikan melakukan pelanggaran etik tingkat sedang. Sebab mereka berada di bagian belakang rantis sebagai penumpang.

Kelima anggota tersebut hanya diancam sanksi berupa penempatan khusus, mutasi/demosi, penundaan pangkat, atau penundaan pendidikan. 

"Semua keputusan akan ditentukan dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri berdasarkan fakta-fakta pemeriksaan," katanya. 

Baca Juga: Polri Bantah Keras! 7 Brimob di Kasus Ojol Aktor Pengganti? Ini Bukti dari Kompolnas

Sidang etik terhadap Kompol Cosmas telah dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 3 September 2025. Sedangkan Bripka Rohmat dijadwalkan pada Kamis, 4 September 2025.

Sidang etik ini nantinya akan menjadi penentu nasib Kompol Cosmas dan Bripka Rohmat terkait kemungkinan akan dijatuhkan sanksi berupa pemecatan. 

"Sidang etik untuk lima anggota kategori pelanggaran sedang, nanti setelah Rabu dan Kamis," pungkas Agus.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI

Ingin dapat update berita terbaru langsung di browser Anda?