Kapolda Banten: Mahasiswa Perusak Jadi Tersangka, Pelajar SMP-SMA Dipulangkan ke Orang Tua

Andi Ahmad S Suara.Com
Senin, 01 September 2025 | 19:18 WIB
Kapolda Banten: Mahasiswa Perusak Jadi Tersangka, Pelajar SMP-SMA Dipulangkan ke Orang Tua
Ilustrasi Pos Polisi di Serang Banten. [ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/wpa]
Baca 10 detik

Suara.com - Kapolda Banten, Brigjen Pol Hengki, menunjukkan sikap kepemimpinan yang tegas namun terukur dalam menyikapi kerusuhan saat aksi unjuk rasa di Kota Serang.

Tanpa pandang bulu, ia memastikan proses hukum berjalan bagi pelaku tindak pidana, namun di sisi lain mengambil langkah humanis terhadap anak-anak di bawah umur yang sekadar ikut-ikutan.

Sikap ini tercermin dari penanganan 15 orang yang diamankan pasca-perusakan dan pembakaran pos polisi di Bunderan Ciceri, Sabtu (30/8/2025) malam.

Seorang mahasiswa Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) resmi ditetapkan sebagai tersangka, sementara 14 lainnya dipulangkan.

Dalam pernyataannya pada Senin (1/9/2025), Brigjen Pol Hengki menegaskan bahwa supremasi hukum adalah prioritas.

Siapapun yang terbukti melakukan tindak pidana, seperti perusakan fasilitas umum, akan diproses sesuai aturan yang berlaku.
Penetapan status tersangka kepada mahasiswa Untirta menjadi bukti nyata dari komitmen ini.

"Ya (sudah tersangka), kita minta dukungan, kita tidak akan tolerir bagi yang melakukan pelanggaran tindak pidana," tegas Hengki.

Langkah ini mengirimkan pesan yang jelas bahwa kebebasan menyampaikan pendapat harus dilakukan secara bertanggung jawab dan tidak boleh diwarnai aksi anarkisme yang merugikan masyarakat luas.

Di balik ketegasannya, Kapolda Banten menunjukkan sisi humanis yang patut diapresiasi. Setelah dilakukan pendataan, diketahui bahwa 14 dari 15 orang yang diamankan mayoritas adalah pelajar yang masih duduk di bangku SMP dan SMA.

Baca Juga: Buntut Demo Rusuh di Serang, 1 Mahasiswa Untirta Jadi Tersangka Pembakaran Pos Polisi

Menyadari mereka kemungkinan besar hanya korban provokasi dan pengaruh media sosial, Brigjen Pol Hengki mengambil kebijakan untuk tidak memproses hukum mereka.

Sebaliknya, ia memilih jalan pembinaan dengan memanggil orang tua masing-masing untuk menjemput anak-anak mereka.

"(14 orang dilepas) kita panggil orang tuanya, dan mereka mengucapkan terima kasih. Karena memang banyak yang ikut aksi itu masih pelajar, bahkan ada yang kelas 1 SMA dan SMP," jelasnya.

Pos Polisi di Serang Banten Dibakar Massa [Yandi Sofyan/SuaraBanten]
Pos Polisi di Serang Banten Dibakar Massa [Yandi Sofyan/SuaraBanten]

Pendekatan ini tidak hanya menyelamatkan masa depan para pelajar tersebut, tetapi juga menekankan bahwa solusi masalah kenakalan remaja tidak melulu soal hukuman, melainkan juga pencegahan dan peran aktif keluarga.

Kapolda Banten menyoroti fenomena pelajar yang mudah terpengaruh ajakan di media sosial dan rasa takut ketinggalan pergaulan.
Menurutnya, di sinilah peran vital orang tua sebagai garda terdepan pengawasan.

"Makanya peran orang tua sangat penting. Polisi, TNI dan pemerintah daerah menjalankan tugas sesuai undang-undang. Tapi pengawasan yang paling kuat adalah dari orang tua, cek handphone anak-anaknya, awasi pergaulannya," imbau Hengki.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI

Ingin dapat update berita terbaru langsung di browser Anda?