Usai Periksa Gus Yaqut Terkait Kasus Haji, KPK Sita Uang USD 1,6 Juta, Mobil dan Properti

Selasa, 02 September 2025 | 10:54 WIB
Usai Periksa Gus Yaqut Terkait Kasus Haji, KPK Sita Uang USD 1,6 Juta, Mobil dan Properti
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut usai diperiksa penyidik KPk di gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (1/9/2025). [Suara.com/Dea]
Baca 10 detik
  • KPK serius menangani kasus korupsi Haji dengan penyitaan aset besar
  • KPK mencekal pihak terkait dan menduga kerugian negara triliunan rupiah
  • Mantan Menteri Agama Gus Yaqut telah diperiksa KPK dan dicekal.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan terhadap uang, kendaraan, aset berupa tanah dan bangunan.

Penyitaan ini dilakukan untuk penyidikan kasus dugaan korupsi pada pembagian kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2024.

“Tim penyidik telah melakukan penyitaan kepada beberapa pihak terkait, sejumlah uang dengan total USD 1,6 juta, empat unit kendaraan roda empat, serta lima bidang tanah dan bangunan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (2/9/2025).

Namun, dia belum mengungkapkan dari mana uang dan aset tersebut di sita. Budi hanya menjelaskan bahwa penyidik masih akan terus mendalami aliran uang terkait dugaan jual beli kuota tambahan haji tahun 2023-2024.

“Penyitaan aset-aset tersebut sebagai bagian dari upaya untuk pembuktian perkara sekaligus langkah awal KPK dalam mengoptimalkan asset recovery atau pemulihan keuangan negara,” tutur Budi.

“Terlebih dugaan kerugian keuangan negara yang diakibatkan dari tindak pidana korupsi ini mencapai nilai yang cukup besar,” katanya menambahkan.

Kemarin, KPK melakukan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut sebagai saksi dalam perkara ini.

Gus Yaqut diperiksa mengenai pembagian 20 ribu kuota haji tambahan tahun 2024.

Hal itu juga didalami penyidik melalui pemeriksaan terhadap staf khusus Gus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz yang juga diperiksa sebagai saksi pada hari ini.

Baca Juga: Usai 6,5 Jam Diperiksa KPK, Apa Kata Yaqut soal Kasus Haji?

“Penyidik mendalami terkait dengan kronologi kuota tambahan yang kemudian melalui keputusan menteri dilakukan plotting atau pembagian kuota haji khusus dan juga kuota haji reguler,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (1/9/2025).

KPK juga telah memberlakukan larangan bepergian ke luar negeri terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut.

Larangan ini diterbitkan KPK berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pada pembagian kuota dan penyelenggaraan haji.

Ilustrasi Haji (Pixabay/Radief Ramadhana)
Ilustrasi Haji. (Pixabay/Radief Ramadhana)

“Bahwa pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang larangan bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang yaitu YCQ, IAA, dan FHM terkait dengan perkara sebagaimana tersebut di atas,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (12/8/2025).

Selain Gus Yaqut, KPK juga melarang eks Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz dan satu orang lagi berinisial FHM dari pihak swasta.

Larangan ini diberlakukan lantaran KPK menilai keterangan tiga orang ini di perlukan dalam proses penyidikan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI

Ingin dapat update berita terbaru langsung di browser Anda?