Usai Periksa Gus Yaqut Terkait Kasus Haji, KPK Sita Uang USD 1,6 Juta, Mobil dan Properti

Dwi Bowo Raharjo, Dea Hardiningsih Irianto

Selasa, 02 September 2025 | 10:54 WIB
Usai Periksa Gus Yaqut Terkait Kasus Haji, KPK Sita Uang USD 1,6 Juta, Mobil dan Properti
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut usai diperiksa penyidik KPk di gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (1/9/2025). [Suara.com/Dea]
Baca 10 detik
  • KPK serius menangani kasus korupsi Haji dengan penyitaan aset besar
  • KPK mencekal pihak terkait dan menduga kerugian negara triliunan rupiah
  • Mantan Menteri Agama Gus Yaqut telah diperiksa KPK dan dicekal.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan terhadap uang, kendaraan, aset berupa tanah dan bangunan.

Penyitaan ini dilakukan untuk penyidikan kasus dugaan korupsi pada pembagian kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2024.

“Tim penyidik telah melakukan penyitaan kepada beberapa pihak terkait, sejumlah uang dengan total USD 1,6 juta, empat unit kendaraan roda empat, serta lima bidang tanah dan bangunan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (2/9/2025).

Namun, dia belum mengungkapkan dari mana uang dan aset tersebut di sita. Budi hanya menjelaskan bahwa penyidik masih akan terus mendalami aliran uang terkait dugaan jual beli kuota tambahan haji tahun 2023-2024.

“Penyitaan aset-aset tersebut sebagai bagian dari upaya untuk pembuktian perkara sekaligus langkah awal KPK dalam mengoptimalkan asset recovery atau pemulihan keuangan negara,” tutur Budi.

“Terlebih dugaan kerugian keuangan negara yang diakibatkan dari tindak pidana korupsi ini mencapai nilai yang cukup besar,” katanya menambahkan.

Kemarin, KPK melakukan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut sebagai saksi dalam perkara ini.

Gus Yaqut diperiksa mengenai pembagian 20 ribu kuota haji tambahan tahun 2024.

Hal itu juga didalami penyidik melalui pemeriksaan terhadap staf khusus Gus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz yang juga diperiksa sebagai saksi pada hari ini.

baca juga

“Penyidik mendalami terkait dengan kronologi kuota tambahan yang kemudian melalui keputusan menteri dilakukan plotting atau pembagian kuota haji khusus dan juga kuota haji reguler,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (1/9/2025).

KPK juga telah memberlakukan larangan bepergian ke luar negeri terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut.

Larangan ini diterbitkan KPK berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pada pembagian kuota dan penyelenggaraan haji.

Ilustrasi Haji (Pixabay/Radief Ramadhana)
Ilustrasi Haji. (Pixabay/Radief Ramadhana)

“Bahwa pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang larangan bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang yaitu YCQ, IAA, dan FHM terkait dengan perkara sebagaimana tersebut di atas,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (12/8/2025).

Selain Gus Yaqut, KPK juga melarang eks Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz dan satu orang lagi berinisial FHM dari pihak swasta.

Larangan ini diberlakukan lantaran KPK menilai keterangan tiga orang ini di perlukan dalam proses penyidikan.

“Keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut di atas,” ujar Budi.

“Keputusan ini berlaku untuk enam bulan ke depan,” tandas dia.

KPK mengungkapkan penghitungan awal menunjukkan kerugian keuangan negara akibat kasus dugaan korupsi pada pembagian kuota dan penyelenggaraan haji mencapai lebih dari Rp 1 triliun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Skandal Kuota Haji, Pengusaha Blak-blakan Soal Jatah Haji Khusus

Skandal Kuota Haji, Pengusaha Blak-blakan Soal Jatah Haji Khusus

Bisnis | Selasa, 02 September 2025 | 09:20 WIB

Pejabat Pongah dan Korupsi Jadi Sorotan! Tokoh Lintas Agama 'Sentil' Prabowo dan Puan

Pejabat Pongah dan Korupsi Jadi Sorotan! Tokoh Lintas Agama 'Sentil' Prabowo dan Puan

News | Selasa, 02 September 2025 | 09:10 WIB

Kejagung Periksa Karyawan Google Indonesia dalam Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbudristek

Kejagung Periksa Karyawan Google Indonesia dalam Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbudristek

News | Senin, 01 September 2025 | 21:53 WIB

Penyidikan Korupsi Haji Mengerucut, KPK Dalami Peran Gus Yaqut di Skandal 20.000 Kuota

Penyidikan Korupsi Haji Mengerucut, KPK Dalami Peran Gus Yaqut di Skandal 20.000 Kuota

News | Senin, 01 September 2025 | 20:08 WIB

Usai 6,5 Jam Diperiksa KPK, Apa Kata Yaqut soal Kasus Haji?

Usai 6,5 Jam Diperiksa KPK, Apa Kata Yaqut soal Kasus Haji?

Video | Senin, 01 September 2025 | 19:35 WIB

Terkini

Demi Menjawab Kebutuhan Masyarakat, DPR Pastikan Pembahasan RUU Tetap Berjalan Selama Reses

Demi Menjawab Kebutuhan Masyarakat, DPR Pastikan Pembahasan RUU Tetap Berjalan Selama Reses

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 19:55 WIB

Rugikan Negara Rp9,1 Miliar, Oknum ASN Penetap Proyek RSUD Parung Dijebloskan ke Lapas

Rugikan Negara Rp9,1 Miliar, Oknum ASN Penetap Proyek RSUD Parung Dijebloskan ke Lapas

Bogor | Selasa, 21 Juli 2026 | 19:54 WIB

Media Italia Bongkar Ada Kontrak Lebih dari Rp25 T di Balik Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi

Media Italia Bongkar Ada Kontrak Lebih dari Rp25 T di Balik Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 19:49 WIB

Prabowo Masih Menimbang-nimbang Siapa Jampidsus Baru Pengganti Febrie Adriansyah

Prabowo Masih Menimbang-nimbang Siapa Jampidsus Baru Pengganti Febrie Adriansyah

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 19:44 WIB

Didukung Bebi Romeo dan Once Mekel, Janner Clay Siahaan Rilis 6 Karya Sekaligus

Didukung Bebi Romeo dan Once Mekel, Janner Clay Siahaan Rilis 6 Karya Sekaligus

Entertainment | Selasa, 21 Juli 2026 | 19:41 WIB

DBL Indonesia Buka Musim Baru dengan Gebrakan Besar, 31 Kota Jadi Rumah bagi Para Pengejar Mimpi

DBL Indonesia Buka Musim Baru dengan Gebrakan Besar, 31 Kota Jadi Rumah bagi Para Pengejar Mimpi

Sport | Selasa, 21 Juli 2026 | 19:40 WIB

Hasto Kritik TNI-Polri Ikut Awasi Pajak: Penyalahgunaan Kekuasaan

Hasto Kritik TNI-Polri Ikut Awasi Pajak: Penyalahgunaan Kekuasaan

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 19:37 WIB

3 Lipstik Inez yang Halal dan Tahan Lama, Warnanya Intens dan Tak Bikin Bibir Kusam

3 Lipstik Inez yang Halal dan Tahan Lama, Warnanya Intens dan Tak Bikin Bibir Kusam

Lifestyle | Selasa, 21 Juli 2026 | 19:35 WIB

Fenomena Gaji Numpang Lewat: Gaya Hidup dan Tekanan Sosial yang Bikin Boros

Fenomena Gaji Numpang Lewat: Gaya Hidup dan Tekanan Sosial yang Bikin Boros

Your Say | Selasa, 21 Juli 2026 | 19:30 WIB

Spesifikasi Kapal Induk Tua Italia ITS Giuseppe Garibaldi: Dipensiunkan Sejak 1971

Spesifikasi Kapal Induk Tua Italia ITS Giuseppe Garibaldi: Dipensiunkan Sejak 1971

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 19:29 WIB

×