Suara.com - Divisi Profesi dan Pengamanan atau Divpropam Mabes Polri telah menggelar perkara terkait insiden penabrakan pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan oleh kendaraan taktis Brimob Polda Metro Jaya. Gelar perkara ini turut dihadiri oleh Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Komisioner Kompolnas, M. Choirul Anam, menyatakan bahwa gelar perkara ini akan menentukan nasib karir ketujuh anggota polisi yang berada di dalam mobil rantis saat kejadian. Anam melihat adanya potensi pelanggaran etik yang serius, bahkan mengarah pada pemecatan.
"Kompolnas melihatnya dengan adanya mekanisme sidang etik, artinya memang ada potensi pelanggaran etik. Ada potensi tuntutannya pemecatan, besok kita lihat hasilnya. Semoga sesuai dengan harapan kita bahwa ya sikapnya tegas," kata Anam di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (2/9/2025).
Anam menjamin bahwa setiap proses yang dilakukan kepolisian telah dilaksanakan secara terbuka dan melibatkan banyak pihak, sehingga akuntabilitas proses terjaga.
Meskipun demikian, Anam mengaku belum dapat berbicara banyak terkait potensi pelanggaran hukum pidana dalam kasus ini. Ia menjelaskan bahwa dalam konteks pidana, diperlukan lebih banyak bukti serta konstruksi peristiwa yang utuh untuk membawa kasus tersebut ke jalur hukum.
"Dalam konteks pidana, yang paling penting adalah melihat konstruksi peristiwa secara utuh. Jadi tidak hanya melihat sepotong peristiwa penabrakannya, tapi kenapa kok dia bisa sampai menabrak, ada apa di balik itu," tuturnya.
Diketahui, Affan Kurniawan meninggal dunia setelah terlindas mobil Barakuda Brimob saat terjadi demo di sekitar Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Kamis (28/8) sore.
Affan bukanlah peserta demo; saat kejadian, ia sedang mengantarkan makanan kepada pelanggannya. Namun, ketika Affan menyeberang jalan, mobil Brimob yang turut dalam pengamanan demo tersebut melaju dengan kecepatan tinggi.
Affan sempat dilarikan ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, tapi nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal pada malam harinya.
Baca Juga: Siapa Sopir Rantis Brimob yang Lindas Affan Kurniawan? Terancam Dipecat Tidak Hormat