Jadi Tersangka Penghasutan Demo Anarkis, Direktur Lokataru Dijerat UU ITE dan Perlindungan Anak

Bangun Santoso

Selasa, 02 September 2025 | 15:16 WIB
Jadi Tersangka Penghasutan Demo Anarkis, Direktur Lokataru Dijerat UU ITE dan Perlindungan Anak
Direktur Lokataru, Delpredo Marhaen. (Suara.com/Yaumal)
Baca 10 detik
  • Penangkapan Direktur Lokataru
  • Jerat Pasal Berlapis
  • Penyelidikan polisi telah berlangsung sejak 25 Agustus

Suara.com - Kabar mengejutkan datang dari lembaga bantuan hukum Lokataru. Direktur Lokataru, Delpredo Marhaen ditangkap oleh jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya pada Senin (1/9/2025).

Penangkapan ini menjadi puncak dari penyelidikan intensif terkait dugaan peran Delpredo dalam serangkaian aksi unjuk rasa yang berujung ricuh di sejumlah titik vital di Jakarta.

Delpredo disebut oleh polisi tidak hanya dihadapkan pada tuduhan pidana biasa. Ia diduga kuat menjadi otak di balik ajakan dan hasutan provokatif yang sengaja menyasar kalangan pelajar, termasuk anak di bawah umur, untuk terlibat dalam aksi anarkis.

Keterlibatan anak-anak inilah yang membuat kasus ini menjadi sorotan tajam, menyeret Delpredo ke dalam jerat pasal berlapis yang menggabungkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), hingga Undang-Undang Perlindungan Anak.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam, dalam keterangannya pada Selasa (2/9/2025), membenarkan penangkapan tersebut.

Menurutnya, langkah tegas ini diambil setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup kuat.

"Kami menangkap DMR (Delpredo) setelah mengumpulkan serangkaian keterangan saksi dan barang bukti sehingga dilakukan dilakukan penangkapan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam di Jakarta, Selasa (2/9).

Lebih jauh, Kombes Ade Ary menjelaskan bahwa penyidik telah mendalami kasus ini secara maraton sejak Senin (25/8/2025). Proses pengumpulan fakta dan bukti difokuskan pada dugaan tindak pidana yang dilakukan Delpredo, yang diduga menjadi pemicu kericuhan di beberapa lokasi strategis.

"Lokasi dugaan aksi anarkis ini dilakukan di depan sejak tanggal 25 Agustus di sekitar depan Gedung DPR/MPR, sekitar Gelora Tanah Abang dan beberapa beberapa wilayah di Jakarta," katanya.

baca juga

Polda Metro Jaya menjerat Delpredo dengan pasal-pasal yang sangat serius. Ia diduga secara aktif menyebarkan informasi elektronik yang berisi hasutan dan pemberitahuan bohong, yang pada akhirnya memicu kerusuhan dan keresahan di tengah masyarakat. Tindakan ini secara spesifik melanggar UU ITE yang baru saja direvisi.

Selain itu, dugaan memperalat anak-anak untuk kepentingan aksi massa menempatkan Delpredo dalam posisi yang semakin sulit. Ia dituduh merekrut dan membiarkan anak-anak berada dalam situasi berbahaya tanpa perlindungan, sebuah pelanggaran berat terhadap hak-hak anak.

Pelaku, diduga merekrut dan memperalat anak, membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa yang melanggar pasal 160 KUHP atau pasal 45A ayat 3 jo pasal 28 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Selain itu, pelaku diduga melanggar pasal 76 H jo pasal 15 jo pasal 87 Undang Undang 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Kombes Ade Ary menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan. Pihak kepolisian berkomitmen untuk menangani kasus ini secara profesional dan transparan, memastikan semua prosedur hukum dipenuhi.

Saat ini, kata dia, penyidik masih terus melakukan pendalaman secara hati-hati dan prosedural sesuai dengan standar operasional yang berlaku.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dalih Polisi Tetapkan Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Tersangka Hasutan Aksi Anarkis

Dalih Polisi Tetapkan Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Tersangka Hasutan Aksi Anarkis

News | Selasa, 02 September 2025 | 15:05 WIB

Kenapa Delpedro Marhaen Ditangkap Malam-malam? Prosedur Janggal hingga Penjelasan Polisi

Kenapa Delpedro Marhaen Ditangkap Malam-malam? Prosedur Janggal hingga Penjelasan Polisi

News | Selasa, 02 September 2025 | 14:35 WIB

Sebelum Ditangkap, Delpedro Marhaen Ungkit 'Parcok' di 2024: Polisi Sedang Memanen Dosa-dosanya!

Sebelum Ditangkap, Delpedro Marhaen Ungkit 'Parcok' di 2024: Polisi Sedang Memanen Dosa-dosanya!

News | Selasa, 02 September 2025 | 14:35 WIB

Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Ditangkap, Jadi Tersangka Penghasutan Demo Libatkan Anak

Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Ditangkap, Jadi Tersangka Penghasutan Demo Libatkan Anak

News | Selasa, 02 September 2025 | 13:36 WIB

Kronologi Penangkapan Aktivis HAM Delpedro Marhaen di Kantornya

Kronologi Penangkapan Aktivis HAM Delpedro Marhaen di Kantornya

News | Selasa, 02 September 2025 | 09:39 WIB

Profil Delpedro Marhaen, Direktur Lokataru Foundation yang Dijemput Paksa Aparat

Profil Delpedro Marhaen, Direktur Lokataru Foundation yang Dijemput Paksa Aparat

Lifestyle | Selasa, 02 September 2025 | 09:31 WIB

Siapa Delpedro Marhaen? Aktivis Dijemput Paksa Polisi Malam-malam

Siapa Delpedro Marhaen? Aktivis Dijemput Paksa Polisi Malam-malam

News | Selasa, 02 September 2025 | 07:52 WIB

Terkini

Bulog Jamin Mutu Bantuan Pangan, Perkuat Pengawasan Pengolahan Beras di Cirebon

Bulog Jamin Mutu Bantuan Pangan, Perkuat Pengawasan Pengolahan Beras di Cirebon

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 19:19 WIB

Petani di Daerah Belum Dilibatkan Bahas RUU Reforma Agraria, YLBHI: Jangan Cuma NGO di Jakarta

Petani di Daerah Belum Dilibatkan Bahas RUU Reforma Agraria, YLBHI: Jangan Cuma NGO di Jakarta

News | Rabu, 16 September 2026 | 19:15 WIB

5 Cairan Pembersih Kerak Wajan dan Panci, Lengkap Harga dan Review Pengguna!

5 Cairan Pembersih Kerak Wajan dan Panci, Lengkap Harga dan Review Pengguna!

Lifestyle | Rabu, 16 September 2026 | 19:15 WIB

Antrean Solar Kembali Mengular di Palembang, Mengapa Belum Tuntas Usai Rakor Pemprov?

Antrean Solar Kembali Mengular di Palembang, Mengapa Belum Tuntas Usai Rakor Pemprov?

Sumsel | Rabu, 16 September 2026 | 19:10 WIB

PR Besar Menkeu Suahasil Nazara: Kredibilitas hingga Tinggkatkan Kualitas Belanja

PR Besar Menkeu Suahasil Nazara: Kredibilitas hingga Tinggkatkan Kualitas Belanja

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 19:10 WIB

Ambang Batas Parlemen Mau Naik 5 Persen, Pengamat: Suara Rakyat Makin Banyak Hangus

Ambang Batas Parlemen Mau Naik 5 Persen, Pengamat: Suara Rakyat Makin Banyak Hangus

News | Rabu, 16 September 2026 | 19:08 WIB

Istana Buka Suara soal Dugaan Keterlibatan Nusron Wahid di Kasus HGB: Presiden Tidak Ikut Campur

Istana Buka Suara soal Dugaan Keterlibatan Nusron Wahid di Kasus HGB: Presiden Tidak Ikut Campur

News | Rabu, 16 September 2026 | 19:06 WIB

Harga Murah Bisa Borong Mie Gacoan & Dimsum Pakai Promo BRImo!

Harga Murah Bisa Borong Mie Gacoan & Dimsum Pakai Promo BRImo!

Bri | Rabu, 16 September 2026 | 19:03 WIB

Review Film Get Out: Saat Rasisme Dikemas Menjadi Teror yang Mencekam

Review Film Get Out: Saat Rasisme Dikemas Menjadi Teror yang Mencekam

Your Say | Rabu, 16 September 2026 | 19:00 WIB

3 Fakta Gila Usai Persib Bandung Kalahkan FC Seoul: Tumbangkan Ranking 26 Asia

3 Fakta Gila Usai Persib Bandung Kalahkan FC Seoul: Tumbangkan Ranking 26 Asia

Bola | Rabu, 16 September 2026 | 18:58 WIB

×