Jadi Tersangka Penghasutan Demo Anarkis, Direktur Lokataru Dijerat UU ITE dan Perlindungan Anak

Bangun Santoso Suara.Com
Selasa, 02 September 2025 | 15:16 WIB
Jadi Tersangka Penghasutan Demo Anarkis, Direktur Lokataru Dijerat UU ITE dan Perlindungan Anak
Direktur Lokataru, Delpredo Marhaen. (Suara.com/Yaumal)
Baca 10 detik
  • Penangkapan Direktur Lokataru
  • Jerat Pasal Berlapis
  • Penyelidikan polisi telah berlangsung sejak 25 Agustus

Suara.com - Kabar mengejutkan datang dari lembaga bantuan hukum Lokataru. Direktur Lokataru, Delpredo Marhaen ditangkap oleh jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya pada Senin (1/9/2025).

Penangkapan ini menjadi puncak dari penyelidikan intensif terkait dugaan peran Delpredo dalam serangkaian aksi unjuk rasa yang berujung ricuh di sejumlah titik vital di Jakarta.

Delpredo disebut oleh polisi tidak hanya dihadapkan pada tuduhan pidana biasa. Ia diduga kuat menjadi otak di balik ajakan dan hasutan provokatif yang sengaja menyasar kalangan pelajar, termasuk anak di bawah umur, untuk terlibat dalam aksi anarkis.

Keterlibatan anak-anak inilah yang membuat kasus ini menjadi sorotan tajam, menyeret Delpredo ke dalam jerat pasal berlapis yang menggabungkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), hingga Undang-Undang Perlindungan Anak.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam, dalam keterangannya pada Selasa (2/9/2025), membenarkan penangkapan tersebut.

Menurutnya, langkah tegas ini diambil setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup kuat.

"Kami menangkap DMR (Delpredo) setelah mengumpulkan serangkaian keterangan saksi dan barang bukti sehingga dilakukan dilakukan penangkapan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam di Jakarta, Selasa (2/9).

Lebih jauh, Kombes Ade Ary menjelaskan bahwa penyidik telah mendalami kasus ini secara maraton sejak Senin (25/8/2025). Proses pengumpulan fakta dan bukti difokuskan pada dugaan tindak pidana yang dilakukan Delpredo, yang diduga menjadi pemicu kericuhan di beberapa lokasi strategis.

"Lokasi dugaan aksi anarkis ini dilakukan di depan sejak tanggal 25 Agustus di sekitar depan Gedung DPR/MPR, sekitar Gelora Tanah Abang dan beberapa beberapa wilayah di Jakarta," katanya.

Baca Juga: Dalih Polisi Tetapkan Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Tersangka Hasutan Aksi Anarkis

Polda Metro Jaya menjerat Delpredo dengan pasal-pasal yang sangat serius. Ia diduga secara aktif menyebarkan informasi elektronik yang berisi hasutan dan pemberitahuan bohong, yang pada akhirnya memicu kerusuhan dan keresahan di tengah masyarakat. Tindakan ini secara spesifik melanggar UU ITE yang baru saja direvisi.

Selain itu, dugaan memperalat anak-anak untuk kepentingan aksi massa menempatkan Delpredo dalam posisi yang semakin sulit. Ia dituduh merekrut dan membiarkan anak-anak berada dalam situasi berbahaya tanpa perlindungan, sebuah pelanggaran berat terhadap hak-hak anak.

Pelaku, diduga merekrut dan memperalat anak, membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa yang melanggar pasal 160 KUHP atau pasal 45A ayat 3 jo pasal 28 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Selain itu, pelaku diduga melanggar pasal 76 H jo pasal 15 jo pasal 87 Undang Undang 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Kombes Ade Ary menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan. Pihak kepolisian berkomitmen untuk menangani kasus ini secara profesional dan transparan, memastikan semua prosedur hukum dipenuhi.

Saat ini, kata dia, penyidik masih terus melakukan pendalaman secara hati-hati dan prosedural sesuai dengan standar operasional yang berlaku.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI

Ingin dapat update berita terbaru langsung di browser Anda?