Dalih Polisi Tetapkan Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Tersangka Hasutan Aksi Anarkis

Bangun Santoso

Selasa, 02 September 2025 | 15:05 WIB
Dalih Polisi Tetapkan Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Tersangka Hasutan Aksi Anarkis
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi. (Antara)
Baca 10 detik
  • Penetapan tersangka Delpedro Marhaen didasarkan pada tuduhan penghasutan
  • Polisi menyoroti dugaan ajakan spesifik menyasar dan melibatkan anak di bawah umur
  • Polisi mengklaim proses penyelidikan hingga penetapan tersangka telah berjalan sesuai prosedur

Suara.com - Polda Metro Jaya membeberkan alasan di balik penetapan status tersangka terhadap Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, dalam kasus dugaan penghasutan. Polisi menegaskan bahwa tuduhan yang dialamatkan kepada Delpedro bukan sekadar ajakan untuk berdemonstrasi, melainkan hasutan untuk melakukan tindakan anarki.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, memastikan bahwa seluruh proses hukum hingga penetapan tersangka telah dijalankan sesuai prosedur. Menurutnya, penyelidikan terhadap Delpedro sudah berlangsung sejak 25 Agustus lalu.

"Penyidikan dilakukan hati-hati secara proporsional, prosedural, profesional, dan ada SOP,” kata Ade Ary kepada wartawan di kantornya, Selasa (2/9).

Meskipun telah menetapkan sebagai tersangka, Ade Ary menyatakan bahwa penyidik masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap detail perbuatan yang dituduhkan. Pihak kepolisian belum membeberkan secara spesifik bentuk hasutan yang diduga disebarkan Delpedro melalui media sosial.

"Nanti detailnya, pendalamannya peran. Siapa, berbuat apa, berdasarkan fakta-fakta yang dikumpulkan, ini masih pendalaman," ujar dia.

Poin krusial yang menjadi dasar utama kepolisian adalah dugaan bahwa ajakan Delpedro secara spesifik menyasar kalangan pelajar, termasuk anak di bawah umur, untuk melakukan kekacauan, bukan untuk menyampaikan aspirasi secara damai.

"Bukan ajakan melakukan aksi demo. Ya, ajakan untuk melakukan anarki,” ungkap Ade Ary, menekankan perbedaan antara seruan demonstrasi yang sah dengan hasutan yang berujung anarkis.

Atas dugaan tersebut, Delpedro Marhaen kini dihadapkan pada ancaman jeratan pasal berlapis yang menggabungkan tindak pidana penghasutan, penyebaran informasi elektronik yang melanggar hukum, hingga eksploitasi anak.

"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 45A ayat 3 juncto Pasal 28 ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE dan/atau Pasal 76H juncto Pasal 15 juncto Pasal 87 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," tutup Ade Ary.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kenapa Delpedro Marhaen Ditangkap Malam-malam? Prosedur Janggal hingga Penjelasan Polisi

Kenapa Delpedro Marhaen Ditangkap Malam-malam? Prosedur Janggal hingga Penjelasan Polisi

News | Selasa, 02 September 2025 | 14:35 WIB

Nasib 7 Polisi Penabrak Ojol: Terancam Dipecat? Kompolnas Ungkap Potensi Pidana

Nasib 7 Polisi Penabrak Ojol: Terancam Dipecat? Kompolnas Ungkap Potensi Pidana

News | Selasa, 02 September 2025 | 14:35 WIB

Sebelum Ditangkap, Delpedro Marhaen Ungkit 'Parcok' di 2024: Polisi Sedang Memanen Dosa-dosanya!

Sebelum Ditangkap, Delpedro Marhaen Ungkit 'Parcok' di 2024: Polisi Sedang Memanen Dosa-dosanya!

News | Selasa, 02 September 2025 | 14:35 WIB

Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Ditangkap, Jadi Tersangka Penghasutan Demo Libatkan Anak

Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Ditangkap, Jadi Tersangka Penghasutan Demo Libatkan Anak

News | Selasa, 02 September 2025 | 13:36 WIB

Kronologi Penangkapan Aktivis HAM Delpedro Marhaen di Kantornya

Kronologi Penangkapan Aktivis HAM Delpedro Marhaen di Kantornya

News | Selasa, 02 September 2025 | 09:39 WIB

Profil Delpedro Marhaen, Direktur Lokataru Foundation yang Dijemput Paksa Aparat

Profil Delpedro Marhaen, Direktur Lokataru Foundation yang Dijemput Paksa Aparat

Lifestyle | Selasa, 02 September 2025 | 09:31 WIB

Terkini

Langgar Tradisi FIFA, Donald Trump Tetap akan Serahkan Trofi Juara Piala Dunia 2026

Langgar Tradisi FIFA, Donald Trump Tetap akan Serahkan Trofi Juara Piala Dunia 2026

Bola | Jum'at, 17 Juli 2026 | 22:10 WIB

Lebih Transparan, Begini Cara BRI Digitalisasi Transaksi di Lapas

Lebih Transparan, Begini Cara BRI Digitalisasi Transaksi di Lapas

Bri | Jum'at, 17 Juli 2026 | 22:01 WIB

Kenyamanan Jadi Prioritas Baru dalam Mobilitas Warga Kota

Kenyamanan Jadi Prioritas Baru dalam Mobilitas Warga Kota

Lifestyle | Jum'at, 17 Juli 2026 | 21:42 WIB

Heboh Transpuan Bogor Dilempar Air Seni, Amnesty Duga Buntut dari Perpres 111/2025

Heboh Transpuan Bogor Dilempar Air Seni, Amnesty Duga Buntut dari Perpres 111/2025

News | Jum'at, 17 Juli 2026 | 21:35 WIB

Spanyol vs Argentina: 6 Faktor Penentu Juara Piala Dunia 2026

Spanyol vs Argentina: 6 Faktor Penentu Juara Piala Dunia 2026

Bola | Jum'at, 17 Juli 2026 | 21:30 WIB

Mitra Grab Sambut Positif Skema Komisi 8 Persen, Sebut Tak Ada Lagi Potongan Tambahan

Mitra Grab Sambut Positif Skema Komisi 8 Persen, Sebut Tak Ada Lagi Potongan Tambahan

News | Jum'at, 17 Juli 2026 | 21:22 WIB

Korban Tewas Kecelakaan Sibolangit Dibawa ke RS Adam Malik, Kondisi Mengenaskan

Korban Tewas Kecelakaan Sibolangit Dibawa ke RS Adam Malik, Kondisi Mengenaskan

Sumut | Jum'at, 17 Juli 2026 | 21:13 WIB

Dengue Rugikan Indonesia Rp9 Triliun di 2024: Mengapa 3M Saja Tidak Lagi Cukup?

Dengue Rugikan Indonesia Rp9 Triliun di 2024: Mengapa 3M Saja Tidak Lagi Cukup?

Health | Jum'at, 17 Juli 2026 | 21:13 WIB

Penantian 18 Tahun Terbayar, 5 Ribu Penggemar 'Karaoke Massal' di Konser Peterpan Malaysia

Penantian 18 Tahun Terbayar, 5 Ribu Penggemar 'Karaoke Massal' di Konser Peterpan Malaysia

Entertainment | Jum'at, 17 Juli 2026 | 21:11 WIB

6 Korban Kecelakaan Sibolangit Dirawat di RS Adam Malik, 1 Anak Luka Serius

6 Korban Kecelakaan Sibolangit Dirawat di RS Adam Malik, 1 Anak Luka Serius

Sumut | Jum'at, 17 Juli 2026 | 21:08 WIB

×