Dalih Polisi Tetapkan Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Tersangka Hasutan Aksi Anarkis

Bangun Santoso Suara.Com
Selasa, 02 September 2025 | 15:05 WIB
Dalih Polisi Tetapkan Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Tersangka Hasutan Aksi Anarkis
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi. (Antara)
Baca 10 detik
  • Penetapan tersangka Delpedro Marhaen didasarkan pada tuduhan penghasutan
  • Polisi menyoroti dugaan ajakan spesifik menyasar dan melibatkan anak di bawah umur
  • Polisi mengklaim proses penyelidikan hingga penetapan tersangka telah berjalan sesuai prosedur

Suara.com - Polda Metro Jaya membeberkan alasan di balik penetapan status tersangka terhadap Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, dalam kasus dugaan penghasutan. Polisi menegaskan bahwa tuduhan yang dialamatkan kepada Delpedro bukan sekadar ajakan untuk berdemonstrasi, melainkan hasutan untuk melakukan tindakan anarki.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, memastikan bahwa seluruh proses hukum hingga penetapan tersangka telah dijalankan sesuai prosedur. Menurutnya, penyelidikan terhadap Delpedro sudah berlangsung sejak 25 Agustus lalu.

"Penyidikan dilakukan hati-hati secara proporsional, prosedural, profesional, dan ada SOP,” kata Ade Ary kepada wartawan di kantornya, Selasa (2/9).

Meskipun telah menetapkan sebagai tersangka, Ade Ary menyatakan bahwa penyidik masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap detail perbuatan yang dituduhkan. Pihak kepolisian belum membeberkan secara spesifik bentuk hasutan yang diduga disebarkan Delpedro melalui media sosial.

"Nanti detailnya, pendalamannya peran. Siapa, berbuat apa, berdasarkan fakta-fakta yang dikumpulkan, ini masih pendalaman," ujar dia.

Poin krusial yang menjadi dasar utama kepolisian adalah dugaan bahwa ajakan Delpedro secara spesifik menyasar kalangan pelajar, termasuk anak di bawah umur, untuk melakukan kekacauan, bukan untuk menyampaikan aspirasi secara damai.

"Bukan ajakan melakukan aksi demo. Ya, ajakan untuk melakukan anarki,” ungkap Ade Ary, menekankan perbedaan antara seruan demonstrasi yang sah dengan hasutan yang berujung anarkis.

Atas dugaan tersebut, Delpedro Marhaen kini dihadapkan pada ancaman jeratan pasal berlapis yang menggabungkan tindak pidana penghasutan, penyebaran informasi elektronik yang melanggar hukum, hingga eksploitasi anak.

"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 45A ayat 3 juncto Pasal 28 ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE dan/atau Pasal 76H juncto Pasal 15 juncto Pasal 87 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," tutup Ade Ary.

Baca Juga: Kenapa Delpedro Marhaen Ditangkap Malam-malam? Prosedur Janggal hingga Penjelasan Polisi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI

Ingin dapat update berita terbaru langsung di browser Anda?