Keluarga Besar Unisba: Nyawa Mahasiswa Terancam Oleh Kelakuan Menjijikkan Aparat

Selasa, 02 September 2025 | 15:20 WIB
Keluarga Besar Unisba: Nyawa Mahasiswa Terancam Oleh Kelakuan Menjijikkan Aparat
Kampus Unisba dan Unpas diberondong gas air mata oleh aparat. [Instagram/@irwandiferry]
Baca 10 detik
  • Kampus merupakan ruang aman dan bebas dari kekerasan negara
  • Perguruan tinggi memiliki otonomi yang dalam penyelenggaran pendidikan
  • Kampus yang terdampak tembakan gas air mata yakni Universitas Pasundan yang letaknya berdekatan

Suara.com - Keluarga Besar Universitas Islam Bandung (Unisba) mengecam keras soal brutalitas aparat kepolisian yang merangsek masuk ke dalam universitas dan menembakan gas air mata ke kampus mereka.

Selain Unisba, kampus yang terdampak tembakan gas air mata yakni Universitas Pasundan yang letaknya berdekatan.

“UNISBA mengecam brutalitas aparat di kampus diserbu, nyawa mahasiswa terancam oleh kelakuan menjijikkan aparat,” kata Rektor Unisba, Harist Nu’man dalam keterangan tertulisnya, Selasa (2/9/2025).

Adapun kericuhan terjadi pada Senin (1/9) malam, sekira pukul 23.00 WIB.

Saat itu mahasiswa sedang melakukan aksi damai, namun usai aksi berlangsung, aparat gabungan TNI-Polri diserang secara brutal oleh orang tidak dikenal.

“Insiden ini terjadi bahkan hingga memasuki area kampus. Sebuah wilayah yang secara hukum seharusnya steril dari intervensi aparat bersenjata,” jelasnya.

Usai masuk ke dalam kampus, petugas bersenjata lengkap menyerang secara membabi buta. Sehingga banyak mahasiswa yang menjadi korban.

“Ada yang tertembak di bagian dada, Ada yang tertembak dan juga mengalami sisak nafas akibat gas air mata, serta banyak luka-luka lainnya,” ujarnya.

Tindakan ini, lanjut Harist, jelas merupakan bentuk tindakan represifitas pelanggaran hukum yang menjijikan dan penghinaan terhadap nilai-nilai demokrasi serta otonomi kampus.

Baca Juga: Malam Mencekam di Bandung: Tagar All Eyes on Bandung, Unisba, dan Unpas

Pelanggaran ini jelas melanggar otonomi kampus Pasal 13 ayat 2 Nomor 12 tahun 2012 tentang pendidikan perguruan tinggi.

Perguruan tinggi memiliki otonomi yang dalam penyelenggaran pendidikan termasuk menjaga kebebasan akademik dan kebebasan mimbar akademik.

“Masuknya aparat tanpa izin ke dalam kampus adalah bentuk perampasan hak otonom kampus,” katanya.

Cuplikan CCTV yang beredar di platform X yang memperlihatkan bagaimana aparat menembakkan gas air mata ke kawasan kampus Unisba dan Unpas, Tamansari, pada 1 September 2025 pukul 23.40 WIB (x.com)
Cuplikan CCTV yang beredar di platform X yang memperlihatkan bagaimana aparat menembakkan gas air mata ke kawasan kampus Unisba dan Unpas, Tamansari, pada 1 September 2025 pukul 23.40 WIB (x.com)

Kedua, pelanggaran hak asasi manusia Pasal 28 undang-undang 1945 menjamin hak atas rasa aman serta kebebasan berkumpul serta menyatakan pendapat.

Serangan brutal aparat, kata Harist merupakan pelanggaran nyata terhadap konstitusi.

Undang-undang nomor 39 tahun 1999 tentang HAM, khususnya pasal 30 melarang aparat melakukan tindakan sewenang-wenang yang mengancam keselamatan jiwa warga negara

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI

Ingin dapat update berita terbaru langsung di browser Anda?