Bagaimana Hukum Penggunaan Gas Air Mata oleh Polisi? Sudah Banyak Makan Korban

Ruth Meliana

Selasa, 02 September 2025 | 15:53 WIB
Bagaimana Hukum Penggunaan Gas Air Mata oleh Polisi? Sudah Banyak Makan Korban
ilustrasi gas air mata (Foto dok. istimewa)

Suara.com - Korban gas air mata semakin bertambah di tengah demo Indonesia. Terbaru, 12 orang dilaporkan pingsan setelah ditembaki gas air mata oleh aparat polisi di Universitas Pasundan (UNPAS) pada Senin, 1 September 2025.

Sebelumnya, seorang tukang becak meninggal di Solo akibat terkena gas air mata. Sumari, nama korban, memiliki riwayat penyakit asma dan jantung. Ia meninggal saat terjadi kericuhan di Bundaran Gladak.

Hal ini memicu pertanyaan penting, bagaimana hukum penggunaan gas air mata oleh polisi?

Dasar Hukum Penggunaan Gas Air Mata

Pengunjuk rasa menghindari tembakan gas air mata dari anggota kepolisian di kawasan Pejompongan, Jakarta, Kamis (28/8/2025). [Dok. Antara/Galih Pradipta]
Pengunjuk rasa menghindari tembakan gas air mata dari anggota kepolisian di kawasan Pejompongan, Jakarta, Kamis (28/8/2025). [Dok. Antara/Galih Pradipta]

Dasar hukum utama penggunaan gas air mata tertuang dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.

Peraturan ini menjadi panduan bagi anggota polisi dalam menerapkan kekuatan, termasuk senjata kimia seperti gas air mata.

Menurut peraturan tersebut, gas air mata diklasifikasikan sebagai bagian dari kendali senjata tumpul atau senjata kimia, yang hanya boleh digunakan pada tahap tertentu dalam eskalasi kekuatan.

Secara spesifik, gas air mata masuk dalam tahap 5 dari enam tahapan penggunaan kekuatan yang diuraikan dalam peraturan ini.

Tahapan ini dimulai dari pencegahan verbal hingga penggunaan senjata api pada tahap akhir. Artinya, gas air mata boleh digunakan sangat terbatas dan harus memenuhi kriteria ancaman yang agresif.

baca juga

Berdasarkan Pasal 2 ayat (2) Perkapolri No. 1/2009, tujuan utama penggunaan kekuatan seperti ini adalah untuk mencegah, menghambat, atau menghentikan tindakan pelaku kejahatan atau tersangka yang bertentangan dengan hukum.

Lebih lanjut, gas air mata dapat diterapkan ketika ada tindakan seseorang atau kelompok yang menyerang anggota Polri, masyarakat, harta benda, atau bahkan kehormatan kesusilaan.

Penggunaannya juga dibenarkan untuk mencegah pelarian tersangka, melindungi diri atau masyarakat dari ancaman luka parah, serta menjaga harta benda dari serangan yang mengancam jiwa.

Namun, ini bukan berarti polisi bisa langsung menggunakan gas air mata. Harus ada eskalasi bertahap terlebih dahulu.

Tahap-Tahap Sebelum Penggunaan Gas Air Mata

Polisi mulai menembakkan gas air mata ke arah massa aksi bubarkan DPR, Senin (25/8/2025) sore. [Suara.com/Faqih Fathurrahman]
Polisi mulai menembakkan gas air mata ke arah massa aksi bubarkan DPR, Senin (25/8/2025) sore. [Suara.com/Faqih Fathurrahman]

Prosedur penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian diatur secara hierarkis untuk memastikan proporsionalitas. Berikut tahap-tahap yang harus dipenuhi sebelum menggunakan gas air mata:

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Polemik Gas Air Mata di UNISBA dan UNPAS Bandung, Rektor dan Polisi Beri Klarifikasi

Polemik Gas Air Mata di UNISBA dan UNPAS Bandung, Rektor dan Polisi Beri Klarifikasi

Your Say | Selasa, 02 September 2025 | 15:39 WIB

Bantah Geruduk dan Tembakkan Gas Air Mata di Unisba, Polda Jabar Klaim Penindakan Massa Anarko

Bantah Geruduk dan Tembakkan Gas Air Mata di Unisba, Polda Jabar Klaim Penindakan Massa Anarko

News | Selasa, 02 September 2025 | 15:34 WIB

Pulang Rayakan Ultah, Pemuda di Bandung salah Sasaran Polisi hingga Alami Luka Parah

Pulang Rayakan Ultah, Pemuda di Bandung salah Sasaran Polisi hingga Alami Luka Parah

News | Selasa, 02 September 2025 | 15:32 WIB

Terkini

Fenomena Gaji Numpang Lewat: Gaya Hidup dan Tekanan Sosial yang Bikin Boros

Fenomena Gaji Numpang Lewat: Gaya Hidup dan Tekanan Sosial yang Bikin Boros

Your Say | Selasa, 21 Juli 2026 | 19:30 WIB

Spesifikasi Kapal Induk Tua Italia ITS Giuseppe Garibaldi: Dipensiunkan Sejak 1971

Spesifikasi Kapal Induk Tua Italia ITS Giuseppe Garibaldi: Dipensiunkan Sejak 1971

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 19:29 WIB

Densus 88 Tangkap Teroris di Ciamis dan Lampung, Bongkar Propaganda Medsos

Densus 88 Tangkap Teroris di Ciamis dan Lampung, Bongkar Propaganda Medsos

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 19:29 WIB

Marko Simic Ternyata Punya Peran Besar di Balik Kedatangan 2 Pemain Asing Persija

Marko Simic Ternyata Punya Peran Besar di Balik Kedatangan 2 Pemain Asing Persija

Bola | Selasa, 21 Juli 2026 | 19:26 WIB

Satgas Percepat Rehab-Rekon Pascabencana Sumatera, Anggaran Rp100,1 Triliun Disiapkan hingga 2028

Satgas Percepat Rehab-Rekon Pascabencana Sumatera, Anggaran Rp100,1 Triliun Disiapkan hingga 2028

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 19:26 WIB

Prabowo dan Obsesi MBG: Mengapa Kemajuan Negara Diukur dari Perut Rakyat?

Prabowo dan Obsesi MBG: Mengapa Kemajuan Negara Diukur dari Perut Rakyat?

Your Say | Selasa, 21 Juli 2026 | 19:25 WIB

FIFA Selidiki Insiden Kericuhan Pascalaga Final, Sejumlah Pemain Argentina Terancam Sanksi

FIFA Selidiki Insiden Kericuhan Pascalaga Final, Sejumlah Pemain Argentina Terancam Sanksi

Bola | Selasa, 21 Juli 2026 | 19:20 WIB

Sudah Berusia 40 Tahun, Kapal Induk Italia Dinilai Tak Cocok Untuk Pertahanan RI

Sudah Berusia 40 Tahun, Kapal Induk Italia Dinilai Tak Cocok Untuk Pertahanan RI

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 19:20 WIB

4 Hybrid Sunscreen Cegah Jerawat Meradang Akibat Paparan Sinar Matahari

4 Hybrid Sunscreen Cegah Jerawat Meradang Akibat Paparan Sinar Matahari

Your Say | Selasa, 21 Juli 2026 | 19:20 WIB

Dasco Pastikan 'Mesin Legislasi' Tetap Panas saat Reses, Gaspol Bahas 4 RUU Ini

Dasco Pastikan 'Mesin Legislasi' Tetap Panas saat Reses, Gaspol Bahas 4 RUU Ini

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 19:18 WIB

×