- Video viral pertanyakan parkir berbayar di lingkungan Polda Metro Jaya.
- Polisi sebut kebijakan parkir berbayar sesuai aturan dan untuk pemasukan negara.
- Masyarakat diimbau gunakan parkir resmi dan laporkan jika ada pungutan liar.
Suara.com - Sebuah video di TikTok yang menyoroti keberadaan parkir berbayar di lingkungan Polda Metro Jaya baru-baru ini memicu perdebatan di kalangan warganet. Menanggapi hal tersebut, pihak kepolisian menegaskan bahwa kebijakan tersebut memiliki dasar hukum yang jelas dan bertujuan sebagai Pemasukan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Dalam video tersebut, pengunggah menilai parkir seharusnya digratiskan karena Polda Metro Jaya merupakan kantor pelayanan publik.
Namun, Kepala Pelayanan Markas (Kayanma) Polda Metro Jaya, AKBP Agus Rizal, menjelaskan bahwa kebijakan ini mengacu pada dua aturan utama; pertama, Pergub DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Parkir. Kedua, PMK No. 115/PMK.06/2020 yang mewajibkan pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) untuk memberikan pemasukan bagi negara.
Agus juga menegaskan bahwa Polda Metro Jaya bukan satu-satunya lembaga pemerintah yang menerapkan sistem serupa. Sejumlah instansi lain seperti Polda Jawa Timur, Kementerian Perhubungan, hingga berbagai rumah sakit pemerintah juga memiliki kebijakan parkir berbayar.
Ia pun mengimbau masyarakat untuk tetap memanfaatkan kantong parkir resmi dan proaktif melaporkan jika menemukan adanya pungutan liar.
"Kami mengajak masyarakat untuk tetap menggunakan kantong parkir resmi, selalu meminta karcis, dan segera melaporkan jika ada pungutan liar. Silakan hubungi Call Center Polisi 110 bila menemukan pelanggaran," tutur Agus kepada wartawan, Rabu (3/12/2025).
Agus menambahkan, Polda Metro Jaya berkomitmen untuk terus meningkatkan kenyamanan dan keamanan layanan publik, termasuk memastikan pengelolaan parkir berjalan tertib dan transparan.