Bagaimana Hukum Penggunaan Gas Air Mata oleh Polisi? Sudah Banyak Makan Korban

Ruth Meliana

Selasa, 02 September 2025 | 15:53 WIB
Bagaimana Hukum Penggunaan Gas Air Mata oleh Polisi? Sudah Banyak Makan Korban
ilustrasi gas air mata (Foto dok. istimewa)
  • Tahap 1: Melibatkan kekuatan deterrent atau pencegahan, seperti kehadiran polisi yang terlihat.
  • Tahap 2: Perintah lisan untuk menghentikan tindakan.
  • Tahap 3 dan 4: Melibatkan kendali tangan kosong, baik lunak untuk tindakan pasif maupun keras untuk tindakan aktif.
  • Tahap 5: Polisi boleh menggunakan kendali senjata tumpul atau kimia, termasuk gas air mata atau semprotan cabe, khusus untuk menghadapi tindakan agresif.
  • Tahap 6: Penggunaan senjata api, yang hanya untuk ancaman mematikan.

Di setiap tahap, polisi diwajibkan untuk memberikan komunikasi lisan seperti membujuk, memperingatkan, atau memerintahkan agar target menghentikan aksinya. Prosedur ini dirancang agar penggunaan kekuatan minimal dan hanya sebagai upaya terakhir.

Gas Air Mata dalam Hak Asasi Manusia (HAM)

Apakah Gas Air Mata Bisa Sebabkan Kematian? Ini Faktanya (suara.com)
Apakah Gas Air Mata Bisa Sebabkan Kematian? Ini Faktanya (suara.com)

Polisi harus mempertimbangkan situasi secara logis dan mengutamakan pencegahan daripada represi.

Dalam konteks internasional, seperti aturan FIFA Stadium Safety and Security Regulations Pasal 19 b, penggunaan gas air mata dilarang di stadion sepak bola karena berpotensi menyebabkan kepanikan massal dan korban jiwa.

Batasan ini penting karena gas air mata mengandung senyawa seperti bromoacetone atau benzyl bromide, yang bisa menyebabkan iritasi mata dan gangguan pernapasan jika digunakan tidak tepat.

Konsekuensi pelanggaran aturan ini bisa sangat serius, meskipun peraturan tidak secara eksplisit merinci sanksi administratif atau pidana. Namun, dari kasus nyata, kita bisa melihat dampaknya.

Contoh paling mencolok adalah tragedi Stadion Kanjuruhan di Malang pada 1 Oktober 2022, saat pertandingan Arema FC melawan Persebaya Surabaya. Penggunaan gas air mata oleh polisi menyebabkan kerusuhan yang menewaskan ratusan orang karena kepanikan dan sesak napas di area tertutup.

Dalam praktiknya, penggunaan gas air mata sering menjadi kontroversi karena dampaknya terhadap hak asasi manusia. Organisasi seperti Komnas HAM sering mengkritik jika penggunaan tidak proporsional, terutama dalam demonstrasi damai.

Untuk itu, polisi diharuskan melakukan pelatihan rutin dan evaluasi pasca-insiden untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan.

baca juga

Masyarakat juga berhak menuntut pertanggungjawaban jika merasa dirugikan, melalui jalur hukum seperti gugatan perdata atau laporan ke Kompolnas.

Secara keseluruhan, hukum Indonesia mengakui gas air mata sebagai alat sah untuk pengendalian, tapi dengan pembatasan ketat untuk melindungi nyawa dan hak warga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Polemik Gas Air Mata di UNISBA dan UNPAS Bandung, Rektor dan Polisi Beri Klarifikasi

Polemik Gas Air Mata di UNISBA dan UNPAS Bandung, Rektor dan Polisi Beri Klarifikasi

Your Say | Selasa, 02 September 2025 | 15:39 WIB

Bantah Geruduk dan Tembakkan Gas Air Mata di Unisba, Polda Jabar Klaim Penindakan Massa Anarko

Bantah Geruduk dan Tembakkan Gas Air Mata di Unisba, Polda Jabar Klaim Penindakan Massa Anarko

News | Selasa, 02 September 2025 | 15:34 WIB

Pulang Rayakan Ultah, Pemuda di Bandung salah Sasaran Polisi hingga Alami Luka Parah

Pulang Rayakan Ultah, Pemuda di Bandung salah Sasaran Polisi hingga Alami Luka Parah

News | Selasa, 02 September 2025 | 15:32 WIB

Terkini

Aksi Kampungan Pemain Argentina Berbuntut Panjang, FIFA Resmi Gelar Investigasi

Aksi Kampungan Pemain Argentina Berbuntut Panjang, FIFA Resmi Gelar Investigasi

Bola | Selasa, 21 Juli 2026 | 13:50 WIB

Bukan Kebetulan! Ternyata Ini Bukti 'Semesta' Sudah Mengatur Spanyol Juara Piala Dunia 2026

Bukan Kebetulan! Ternyata Ini Bukti 'Semesta' Sudah Mengatur Spanyol Juara Piala Dunia 2026

Your Say | Selasa, 21 Juli 2026 | 13:50 WIB

DSSA Diborong Asing, BNBR Justru Dibuang

DSSA Diborong Asing, BNBR Justru Dibuang

Bisnis | Selasa, 21 Juli 2026 | 13:49 WIB

Anggaran Perpusnas Dipangkas Separuh, Perut Dikenyangkan Otak Dibiarkan

Anggaran Perpusnas Dipangkas Separuh, Perut Dikenyangkan Otak Dibiarkan

Your Say | Selasa, 21 Juli 2026 | 13:45 WIB

Komisi I DPR Setujui Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi dari Italia: Doktrin Operasional Penting

Komisi I DPR Setujui Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi dari Italia: Doktrin Operasional Penting

DPR | Selasa, 21 Juli 2026 | 13:44 WIB

Oknum Honorer Pengadilan Agama Diduga Pesta Narkoba di Kafe Wilayah Kampar

Oknum Honorer Pengadilan Agama Diduga Pesta Narkoba di Kafe Wilayah Kampar

Riau | Selasa, 21 Juli 2026 | 13:41 WIB

Gemini Cocok dengan Zodiak Apa? Ini 6 Pasangan yang Paling Serasi Menurut Astrologi

Gemini Cocok dengan Zodiak Apa? Ini 6 Pasangan yang Paling Serasi Menurut Astrologi

Lifestyle | Selasa, 21 Juli 2026 | 13:39 WIB

Nathalie Holscher Nikah Besok, Undangan Akad hingga Resepsi Terungkap

Nathalie Holscher Nikah Besok, Undangan Akad hingga Resepsi Terungkap

Entertainment | Selasa, 21 Juli 2026 | 13:37 WIB

MU Datangkan Pemain Indonesia Keturunan Jerman

MU Datangkan Pemain Indonesia Keturunan Jerman

Bola | Selasa, 21 Juli 2026 | 13:35 WIB

Trading Otomatis: Cara TradingPRO Buka Peluang Membangun Kekayaan bagi melalui Copy Trading

Trading Otomatis: Cara TradingPRO Buka Peluang Membangun Kekayaan bagi melalui Copy Trading

Bisnis | Selasa, 21 Juli 2026 | 13:34 WIB

×