Berkas Kasus Kematian Affan Dilimpahkan ke Bareskrim, Komnas HAM Yakin Ada Dugaan Tindak Pidana

Dwi Bowo Raharjo, Lilis Varwati

Selasa, 02 September 2025 | 15:59 WIB
Berkas Kasus Kematian Affan Dilimpahkan ke Bareskrim, Komnas HAM Yakin Ada Dugaan Tindak Pidana
Kolase foto rantis Brimob melindas driver ojol Affan Kurniawan (kiri) dan ketujuh anggota Brimob yang berada di dalam rantis tengah diperiksa di Polda Metro Jaya (kanan). [Suara.com]
Baca 10 detik
  • Kasus kematian Affan Kurniawan menunjukkan adanya dugaan tindak pidana 
  • Polisi tengah mengumpulkan sejumlah bukti berupa rekaman kamera CCTV di sekitar area peristiwa
  • Terdapat 7 anggota Brimob dalam kendaraan taktis tersebut. 

Suara.com - Berkas pemeriksaan kasus kematian Affan Kurniawan, pengemudi ojek online yang tewas setelah dilindas kendaraan taktis Brimob Polda Metro Jaya, siap dilimpahkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Saurlin P. Siagian, menyampaikan hal itu usai gelar perkara bersama Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (2/9/2025). Ia menegaskan telah ditemukan dugaan tindak pidana sekaligus pelanggaran etik dalam peristiwa tersebut.

"Tadi disimpulkan bahwa ada dugaan tindak pidana dan juga pelanggaran etik dan akan dilimpahkan ke Bareskrim Polri,” kata Saurlin kepada media di gedung Propam Mabes Polri.

Untuk proses pidana tersebut, Saurlin menyampaikan kalau pihaknya telah mengumpulkan sejumlah bukti berupa rekaman kamera CCTV yang ada di sekitar area peristiwa.

Sebelumnya, Divpropam Polri menyatakan dua anggota Brimob yang berada di dalam kendaraan taktis diduga kuat melakukan tindak pidana.

Mereka adalah Komisaris Cosmas Kaju Gae yang merupakan perwira komandan, serta Brigadir Kepala Rohmat yang bertindak sebagai pengemudi mobil rantis saat kejadian.

Cosmas dan Rohmat juga terancam pelanggaran kode etik berat dengan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Sidang etik keduanya dijadwalkan berlangsung pada 3-4 September 2025.

Selain itu, lima anggota lain yang duduk di kursi belakang kendaraan—masing-masing Brigadir Satu Danang, Brigadir Dua Mardin, Bharaka Kepala Jana Edi, Bharaka Kepala Yohanes David, dan Ajun Inspektur Dua M Rohyani, diduga melakukan pelanggaran etik kategori sedang. Hukuman bagi mereka bisa berupa demosi atau mutasi, akan diputuskan melalui sidang etik.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Profil Fathul Wahid, Rektor UII yang Tulis 'Kita Semua adalah Affan Kurniawan'

Profil Fathul Wahid, Rektor UII yang Tulis 'Kita Semua adalah Affan Kurniawan'

Lifestyle | Selasa, 02 September 2025 | 15:26 WIB

Nasib 7 Polisi Penabrak Ojol: Terancam Dipecat? Kompolnas Ungkap Potensi Pidana

Nasib 7 Polisi Penabrak Ojol: Terancam Dipecat? Kompolnas Ungkap Potensi Pidana

News | Selasa, 02 September 2025 | 14:35 WIB

Siapa Sopir Rantis Brimob yang Lindas Affan Kurniawan? Terancam Dipecat Tidak Hormat

Siapa Sopir Rantis Brimob yang Lindas Affan Kurniawan? Terancam Dipecat Tidak Hormat

Lifestyle | Selasa, 02 September 2025 | 13:41 WIB

Kapolri Harus Tanggung Jawab, Denny Indrayana: Polisi Bukan Lagi Pelindung tapi Pelindas Masyarakat!

Kapolri Harus Tanggung Jawab, Denny Indrayana: Polisi Bukan Lagi Pelindung tapi Pelindas Masyarakat!

News | Selasa, 02 September 2025 | 13:25 WIB

Pink dan Hijau: Simbol Keberanian, Solidaritas, dan Empati Rakyat Indonesia

Pink dan Hijau: Simbol Keberanian, Solidaritas, dan Empati Rakyat Indonesia

Your Say | Selasa, 02 September 2025 | 11:24 WIB

Terkini

Bukan Hanya Populer, Seskab Teddy Salip Sejumlah Menteri Senior dalam Urusan Kinerja

Bukan Hanya Populer, Seskab Teddy Salip Sejumlah Menteri Senior dalam Urusan Kinerja

News | Minggu, 09 Agustus 2026 | 00:19 WIB

Jejak Sang Maestro di Piala Presiden, Ketika Pemimpin Meletakkan Tongkat Estafet

Jejak Sang Maestro di Piala Presiden, Ketika Pemimpin Meletakkan Tongkat Estafet

Bola | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 23:35 WIB

Lahir dari DNA Meradelima, Kembang Goeyang Hadirkan Konsep Tempo Dulu di Sarinah

Lahir dari DNA Meradelima, Kembang Goeyang Hadirkan Konsep Tempo Dulu di Sarinah

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Mengenal Pendidikan Profesi Arsitek, Bekal Sebelum Terjun ke Dunia Praktik

Mengenal Pendidikan Profesi Arsitek, Bekal Sebelum Terjun ke Dunia Praktik

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 21:35 WIB

IPEKA RUN 2026 Jadikan Olahraga sebagai Bagian dari Pengalaman Belajar Langsung

IPEKA RUN 2026 Jadikan Olahraga sebagai Bagian dari Pengalaman Belajar Langsung

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 21:27 WIB

5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau

5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:31 WIB

Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026

Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026

Otomotif | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:15 WIB

Kredit Macet Hantui Industri Pinjol

Kredit Macet Hantui Industri Pinjol

Bisnis | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:05 WIB

Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru

Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru

Jawa Tengah | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:00 WIB

Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung

Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung

Lampung | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 19:57 WIB

×