Bolehkah Aparat Polisi Masuk Kampus Sewenang-wenang? Ini Hukumnya

Ruth Meliana Suara.Com
Selasa, 02 September 2025 | 16:26 WIB
Bolehkah Aparat Polisi Masuk Kampus Sewenang-wenang? Ini Hukumnya
Situasi saat kepolisian bersama TNI melakukan patroli di kawasan Tamansari, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (1/9/2025). [ANTARA]

Suara.com - Pada Senin malam, 1 September 2025, Bandung mendadak menjadi sorotan setelah kerusuhan pecah di Jalan Tamansari, tak jauh dari Universitas Islam Bandung (UNISBA) dan Universitas Pasundan (UNPAS). Di media sosial, ramai kabar aparat polisi menembakkan peluru karet hingga gas air mata di area kampus.

Akibatnya, 12 orang dilaporkan pingsan terkena gas air mata. Tembakan gas air mata juga memicu sesak napas di antara mahasiswa dan petugas keamanan kampus.

Kedua universitas pun sempat dijadikan pos medis darurat untuk menolong mereka yang terpapar gas. LBH Bandung mengecam keras insiden tersebut karena dianggap melanggar prinsip kebebasan akademik.

Sementara itu, Rektor UNISBA memberi klarifikasi bahwa aparat tidak sampai masuk ke lingkungan kampus, di mana gas hanya terbawa angin melewati pagar. 

Terlepas dari perbedaan versi, kejadian ini kembali memunculkan pertanyaan mendasar, bolehkah aparat polisi masuk kampus sewenang-wenang?

Untuk menjawabnya, kita perlu memahami dasar hukum, aturan penggunaan kekuatan, serta prinsip hak asasi manusia (HAM) yang berlaku.

Kampus sebagai Zona Netral Menurut Hukum

Kampus di Indonesia memiliki status zona netral sebagai ruang akademik yang dilindungi undang-undang.

  • UUD 1945 Pasal 28 menjamin kebebasan berserikat, berkumpul, dan berpendapat.
  • UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi menegaskan bahwa perguruan tinggi memiliki otonomi, termasuk dalam menjaga ruang akademik dari intervensi eksternal.

Dengan dasar ini, polisi tidak bisa serta-merta masuk kampus. Aparat hanya diperbolehkan masuk jika:

Baca Juga: Prabowo Ditantang Mundur jika Cinta Tanah Air: Gak Malu Bertahan Mati-matian di Kursi Kekuasaan?

  • Ada dugaan tindak pidana nyata.
  • Terjadi kondisi darurat yang mengancam keamanan dan ketertiban umum.
  • Jika tidak ada ancaman kriminal maupun demonstrasi anarkis, maka masuknya aparat ke kampus tanpa izin jelas melanggar prinsip otonomi akademik.

Aturan Penggunaan Gas Air Mata & Peluru Karet

Selain soal izin masuk kampus, tindakan aparat menggunakan gas air mata atau peluru karet juga diatur ketat oleh hukum.

1. Gas Air Mata

Berdasarkan Perkapolri No. 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian:

  • Gas air mata hanya boleh ditembakkan jika ada ancaman serius terhadap jiwa aparat.
  • Wajib ada peringatan terlebih dahulu sebelum digunakan.
  • Tidak boleh digunakan sembarangan, apalagi di ruang akademik tanpa ancaman nyata.

2. Peluru Karet

  • Merupakan opsi terakhir, bukan alat untuk membubarkan massa biasa.
  • Hanya boleh digunakan jika ada serangan nyata terhadap jiwa aparat.
  • Penggunaan harus proporsional, terukur, dan terdokumentasi.

Jika aparat menembakkan peluru karet ke arah mahasiswa tanpa adanya ancaman serius, tindakan tersebut bisa dianggap penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran HAM.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI

Ingin dapat update berita terbaru langsung di browser Anda?