Bolehkah Aparat Polisi Masuk Kampus Sewenang-wenang? Ini Hukumnya

Ruth Meliana

Selasa, 02 September 2025 | 16:26 WIB
Bolehkah Aparat Polisi Masuk Kampus Sewenang-wenang? Ini Hukumnya
Situasi saat kepolisian bersama TNI melakukan patroli di kawasan Tamansari, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (1/9/2025). [ANTARA]

Suara.com - Pada Senin malam, 1 September 2025, Bandung mendadak menjadi sorotan setelah kerusuhan pecah di Jalan Tamansari, tak jauh dari Universitas Islam Bandung (UNISBA) dan Universitas Pasundan (UNPAS). Di media sosial, ramai kabar aparat polisi menembakkan peluru karet hingga gas air mata di area kampus.

Akibatnya, 12 orang dilaporkan pingsan terkena gas air mata. Tembakan gas air mata juga memicu sesak napas di antara mahasiswa dan petugas keamanan kampus.

Kedua universitas pun sempat dijadikan pos medis darurat untuk menolong mereka yang terpapar gas. LBH Bandung mengecam keras insiden tersebut karena dianggap melanggar prinsip kebebasan akademik.

Sementara itu, Rektor UNISBA memberi klarifikasi bahwa aparat tidak sampai masuk ke lingkungan kampus, di mana gas hanya terbawa angin melewati pagar. 

Terlepas dari perbedaan versi, kejadian ini kembali memunculkan pertanyaan mendasar, bolehkah aparat polisi masuk kampus sewenang-wenang?

Untuk menjawabnya, kita perlu memahami dasar hukum, aturan penggunaan kekuatan, serta prinsip hak asasi manusia (HAM) yang berlaku.

Kampus sebagai Zona Netral Menurut Hukum

Kampus di Indonesia memiliki status zona netral sebagai ruang akademik yang dilindungi undang-undang.

  • UUD 1945 Pasal 28 menjamin kebebasan berserikat, berkumpul, dan berpendapat.
  • UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi menegaskan bahwa perguruan tinggi memiliki otonomi, termasuk dalam menjaga ruang akademik dari intervensi eksternal.

Dengan dasar ini, polisi tidak bisa serta-merta masuk kampus. Aparat hanya diperbolehkan masuk jika:

baca juga
  • Ada dugaan tindak pidana nyata.
  • Terjadi kondisi darurat yang mengancam keamanan dan ketertiban umum.
  • Jika tidak ada ancaman kriminal maupun demonstrasi anarkis, maka masuknya aparat ke kampus tanpa izin jelas melanggar prinsip otonomi akademik.

Aturan Penggunaan Gas Air Mata & Peluru Karet

Selain soal izin masuk kampus, tindakan aparat menggunakan gas air mata atau peluru karet juga diatur ketat oleh hukum.

1. Gas Air Mata

Berdasarkan Perkapolri No. 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian:

  • Gas air mata hanya boleh ditembakkan jika ada ancaman serius terhadap jiwa aparat.
  • Wajib ada peringatan terlebih dahulu sebelum digunakan.
  • Tidak boleh digunakan sembarangan, apalagi di ruang akademik tanpa ancaman nyata.

2. Peluru Karet

  • Merupakan opsi terakhir, bukan alat untuk membubarkan massa biasa.
  • Hanya boleh digunakan jika ada serangan nyata terhadap jiwa aparat.
  • Penggunaan harus proporsional, terukur, dan terdokumentasi.

Jika aparat menembakkan peluru karet ke arah mahasiswa tanpa adanya ancaman serius, tindakan tersebut bisa dianggap penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran HAM.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Prabowo Ditantang Mundur jika Cinta Tanah Air: Gak Malu Bertahan Mati-matian di Kursi Kekuasaan?

Prabowo Ditantang Mundur jika Cinta Tanah Air: Gak Malu Bertahan Mati-matian di Kursi Kekuasaan?

News | Selasa, 02 September 2025 | 16:20 WIB

Sebelum Tangkap Delpedro, Polisi Klaim Sudah Lakukan Penyelidikan Mendalam dengan Tim Gabungan

Sebelum Tangkap Delpedro, Polisi Klaim Sudah Lakukan Penyelidikan Mendalam dengan Tim Gabungan

News | Selasa, 02 September 2025 | 16:05 WIB

Bagaimana Hukum Penggunaan Gas Air Mata oleh Polisi? Sudah Banyak Makan Korban

Bagaimana Hukum Penggunaan Gas Air Mata oleh Polisi? Sudah Banyak Makan Korban

News | Selasa, 02 September 2025 | 15:53 WIB

Terkini

Garudayaksa FC Dikalahkan Persik, Milos Joksic Malu

Garudayaksa FC Dikalahkan Persik, Milos Joksic Malu

Bola | Sabtu, 12 September 2026 | 23:50 WIB

Panglima TNI Cup 2026 Jadi Ajang Adu Nyali, Eks Menpora Dito Ariotedjo Ikut Pacu Jetski

Panglima TNI Cup 2026 Jadi Ajang Adu Nyali, Eks Menpora Dito Ariotedjo Ikut Pacu Jetski

Sport | Sabtu, 12 September 2026 | 23:24 WIB

Hari Ke-5 Pencarian Jurnalis Hilang, Tim SAR Temukan Helm dan Jerigen di Perairan Anyer

Hari Ke-5 Pencarian Jurnalis Hilang, Tim SAR Temukan Helm dan Jerigen di Perairan Anyer

News | Sabtu, 12 September 2026 | 22:11 WIB

Sindiran Pelatih Persib Usai Takluk di GBK: Persija Rayakan Kemenangan Seperti Juara Liga Champions

Sindiran Pelatih Persib Usai Takluk di GBK: Persija Rayakan Kemenangan Seperti Juara Liga Champions

Jabar | Sabtu, 12 September 2026 | 21:52 WIB

Titik Terang Hilangnya Jurnalis di Krakatau, Basarnas Temukan 4 Barang di Perairan Selat Sunda

Titik Terang Hilangnya Jurnalis di Krakatau, Basarnas Temukan 4 Barang di Perairan Selat Sunda

Banten | Sabtu, 12 September 2026 | 21:39 WIB

Laba Anjlok 19 Persen, Astra Jor-joran Akuisisi Tambang Emas di Awal 2026

Laba Anjlok 19 Persen, Astra Jor-joran Akuisisi Tambang Emas di Awal 2026

Bisnis | Sabtu, 12 September 2026 | 20:53 WIB

Kisah Perjuangan Tati Purwanti, Mantan PMI yang Sukses Kembangkan Bubur Cirebon di Taipei

Kisah Perjuangan Tati Purwanti, Mantan PMI yang Sukses Kembangkan Bubur Cirebon di Taipei

Bekaci | Sabtu, 12 September 2026 | 20:29 WIB

Dari Cirebon ke Taipei, Tati Purwanti Bawa Kuliner Lokal dan Tumbuh Bersama BRI

Dari Cirebon ke Taipei, Tati Purwanti Bawa Kuliner Lokal dan Tumbuh Bersama BRI

Jakarta | Sabtu, 12 September 2026 | 20:27 WIB

Bubur Cirebon Go International, Kisah Tati Purwanti Bangun Usaha di Taipei

Bubur Cirebon Go International, Kisah Tati Purwanti Bangun Usaha di Taipei

Jawa Tengah | Sabtu, 12 September 2026 | 20:25 WIB

Jejak Kontak Terakhir 8 Warga Hilang Terdeteksi di Pulau Sebesi, Kemkomdigi Telusuri Sinyal

Jejak Kontak Terakhir 8 Warga Hilang Terdeteksi di Pulau Sebesi, Kemkomdigi Telusuri Sinyal

Tekno | Sabtu, 12 September 2026 | 20:24 WIB

×