Nasib Ketua PN Jaksel dan 3 Hakim Nonaktif Ditentukan Hari Ini di Kasus Suap CPO

Dwi Bowo Raharjo

Rabu, 03 Desember 2025 | 11:13 WIB
Nasib Ketua PN Jaksel dan 3 Hakim Nonaktif Ditentukan Hari Ini di Kasus Suap CPO
Terdakwa kasus dugaan suap terhadap putusan lepas perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) Muhammad Arif Nuryanta (kanan), Djuyamto (kedua kanan), Agam Syarif Baharudin (tengah), Ali Muhtarom (kedua kiri) dan Wahyu Gunawan (kiri) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (8/10/2025). (ANTARA FOTO/Bayu Pratama S).
  • Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta dan tiga hakim lain menjalani sidang vonis hari ini di PN Tipikor Jakarta Pusat.
  • Mereka didakwa terlibat dugaan suap terkait putusan lepas perkara korupsi fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) tahun 2023–2025.
  • Arif dituntut 15 tahun penjara dan denda, sementara tiga hakim lainnya serta mantan panitera Wahyu Gunawan juga menerima tuntutan berat.

Suara.com - Momen penentuan nasib bagi Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan periode 2024–2025, Muhammad Arif Nuryanta, beserta tiga hakim nonaktif lainnya tiba hari ini, Rabu.

Para "Wakil Tuhan" tersebut dijadwalkan menjalani sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat.

Mereka terseret dalam pusaran skandal dugaan suap terkait putusan lepas (ontslag) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) tahun 2023–2025.

Selain Arif, tiga hakim yang akan mendengarkan putusan majelis adalah Djuyamto (hakim ketua dalam perkara CPO), serta dua hakim anggota, Ali Muhtarom dan Agam Syarief Baharuddin.

Tak hanya para hakim, mantan Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan, juga akan menghadapi vonis serupa.

Terkait jadwal pelaksanaannya, pihak pengadilan menyatakan masih menyesuaikan dengan kehadiran para pihak.

"Adapun waktunya tentatif karena menunggu kesiapan jaksa penuntut umum menghadirkan para terdakwa,” ujar Juru Bicara PN Jakpus, Sunoto, kepada wartawan.

Tuntutan Berat Menanti Arif Nuryanta

Sorotan utama tertuju pada Muhammad Arif Nuryanta. Saat menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, Arif diduga menerima suap fantastis senilai Rp15,7 miliar.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut Arif dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, ia diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp15,7 miliar. Jika tidak dibayar, harta bendanya akan disita atau diganti pidana penjara selama 6 tahun.

Arif didakwa melanggar sejumlah pasal berlapis, antara lain Pasal 12 huruf c, Pasal 6 ayat (2), hingga Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tiga Hakim dan Perantara Suap

Sementara itu, nasib tiga hakim lainnya—Djuyamto, Ali Muhtarom, dan Agam Syarief—berada di ujung tanduk dengan tuntutan masing-masing 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Ketiganya diduga menerima total suap sebesar Rp21,9 miliar. Jaksa menuntut uang pengganti dengan rincian:

  • Djuyamto: Rp9,5 miliar.
  • Ali Muhtarom: Rp6,2 miliar.
  • Agam Syarief: Rp6,2 miliar.

Jika uang pengganti tidak dibayar, mereka terancam pidana tambahan masing-masing 5 tahun penjara. Ketiga hakim ini dinilai melanggar Pasal 6 ayat (2) atau Pasal 12 huruf c atau Pasal 12B jo. Pasal 18 UU Tipikor.

Di sisi lain, Wahyu Gunawan yang berperan sebagai perantara (makelar kasus) antara pihak korporasi CPO dan para hakim, juga dituntut 12 tahun penjara. Wahyu disangkakan menerima Rp2,4 miliar atas jasanya dan diwajibkan membayar uang pengganti sejumlah nominal tersebut subsider 6 tahun penjara.

Wahyu didakwa melanggar pasal suap dan gratifikasi, termasuk Pasal 12 huruf a atau b, serta Pasal 11 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Hakim PN Jaksel Mentahkan Gugatan Praperadilan Buronan E-KTP Paulus Tannos, Ini Penjelasannya

Hakim PN Jaksel Mentahkan Gugatan Praperadilan Buronan E-KTP Paulus Tannos, Ini Penjelasannya

News | Selasa, 02 Desember 2025 | 16:13 WIB

Emiten Kelapa Sawit MKTR Raup Laba Bersih Rp 36,78 Miliar di Kuartal III-2025

Emiten Kelapa Sawit MKTR Raup Laba Bersih Rp 36,78 Miliar di Kuartal III-2025

Bisnis | Senin, 17 November 2025 | 12:16 WIB

PN Jaksel Tolak Praperadilan PT Sanitarindo, KPK Lanjutkan Proses Sidang Korupsi JTTS

PN Jaksel Tolak Praperadilan PT Sanitarindo, KPK Lanjutkan Proses Sidang Korupsi JTTS

News | Senin, 10 November 2025 | 20:20 WIB

Geger Ekspor Ilegal CPO: 87 Kontainer Disita, Negara Terancam Rugi Ratusan Miliar

Geger Ekspor Ilegal CPO: 87 Kontainer Disita, Negara Terancam Rugi Ratusan Miliar

News | Kamis, 06 November 2025 | 17:02 WIB

Pemerintah Bongkar Penyelundupan Turunan CPO di Priok, Kerugian Negara Capai Miliaran Rupiah

Pemerintah Bongkar Penyelundupan Turunan CPO di Priok, Kerugian Negara Capai Miliaran Rupiah

Bisnis | Kamis, 06 November 2025 | 15:35 WIB

Terkini

Sidang Blueray Cargo, Jaksa KPK Ungkap Dugaan Aliran Rp21 Miliar ke Djaka Budi Utama

Sidang Blueray Cargo, Jaksa KPK Ungkap Dugaan Aliran Rp21 Miliar ke Djaka Budi Utama

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 23:00 WIB

Imbau Daerah Gelar Nobar Piala Dunia 2026, Mendagri Optimistis Bakal Gerakkan Perekonomian

Imbau Daerah Gelar Nobar Piala Dunia 2026, Mendagri Optimistis Bakal Gerakkan Perekonomian

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 22:23 WIB

'Tak Ada Penangkapan!' Kapolres Jaksel Bantah Tudingan Represif di Aksi Mahasiswa GMNI Pancoran

'Tak Ada Penangkapan!' Kapolres Jaksel Bantah Tudingan Represif di Aksi Mahasiswa GMNI Pancoran

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 22:22 WIB

Gangguan Akses CCTV Publik Saat Aksi Unjuk Rasa di Sudirman Bukan dari Sistem Pemprov DKI

Gangguan Akses CCTV Publik Saat Aksi Unjuk Rasa di Sudirman Bukan dari Sistem Pemprov DKI

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 22:18 WIB

Massa di Sudirman Bubar: Mahasiswa Mundur Pertama, Disusul Kelompok 'Baju Hitam'

Massa di Sudirman Bubar: Mahasiswa Mundur Pertama, Disusul Kelompok 'Baju Hitam'

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 21:21 WIB

Mahasiswa Sudah Pergi, Siapa Massa Berbaju Hitam yang Masih Bertahan di Sudirman?

Mahasiswa Sudah Pergi, Siapa Massa Berbaju Hitam yang Masih Bertahan di Sudirman?

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 21:12 WIB

Mendagri Tito Dorong DKPP Tingkatkan Integritas Penyelenggara Pemilu

Mendagri Tito Dorong DKPP Tingkatkan Integritas Penyelenggara Pemilu

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 20:56 WIB

KPK Selidiki Dugaan Perintangan Penyidikan Kasus Bea Cukai, Pendiri IAW Diperiksa

KPK Selidiki Dugaan Perintangan Penyidikan Kasus Bea Cukai, Pendiri IAW Diperiksa

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 20:54 WIB

Mengapa Pertamax Naik? Teddy Indra Wijaya Ungkap 3 Alasannya

Mengapa Pertamax Naik? Teddy Indra Wijaya Ungkap 3 Alasannya

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 20:36 WIB

Triana ke Mahasiswa: Jangan Lupakan Reformasi Agraria, Tanpa Itu Indonesia Tak Akan Berubah

Triana ke Mahasiswa: Jangan Lupakan Reformasi Agraria, Tanpa Itu Indonesia Tak Akan Berubah

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 20:25 WIB