Kasus Kilat Delpedro Marhaen, Staf Lokataru Mujafar Ikut Dicokok di Kantin Polda Metro Jaya

Selasa, 02 September 2025 | 16:42 WIB
Kasus Kilat Delpedro Marhaen, Staf Lokataru Mujafar Ikut Dicokok di Kantin Polda Metro Jaya
Kasus Kilat Delpedro Marhaen, Staf Lokataru Mujafar Ikut Dicokok di Kantin Polda Metro Jaya. [Suara.com/Yaumal]
Baca 10 detik
  • Kasus kilaf Direktur Utama Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen terkait dugaan provokasi pelajar dalam demo rusuh di Jakarta
  • Tak hanya Delpedro, polisi juga menangkap staf Lokataru, Majafar
  • Mujafar ditangkap saat hendak melakukan pendampingan hukum terhadap Delpedro Marhaen

Suara.com - Selain Delpedro Marhaen, polisi meringkus staf Lokataru Foundation, Mujafar. Keduanya dicokok polisi karena melakukan provokasi terhadap para pelajar untuk melakukan aksi demonstrasi berujung rusuh di Jakarta. 

Perihal penangkapan terhadap Delpedro dan Mujafar diungkapkan oleh Peneliti Lokataru Foundation Fian Alaydrus di Jakarta, Selasa. Menurutnya, Delepdro dan Mujafar digelandang ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan. 

“Ada Direktur Utama Lokataru Delpedro Marhaen dan staf Lokataru Mujafar juga ikut diperiksa siang ini,” ujarnya dikutip dari Antara, Selasa (2/9/2025). 

Ia menceritakan awalnya petugas Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap Direktur Utama Lokataru Delpedro di kantor mereka pada Senin (1/9) pukul 22.30 WIB.

Setelah itu, beberapa rekan Lokataru melakukan pendampingan ke Polda Metro Jaya pada Selasa ini dan saat berada di kantin, petugas memanggil Mujafar untuk dilakukan pemeriksaan.

“Mujafar ini ditangkap di kantin sekitar pukul 13.30 WIB,” katanya. 

Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen (Linkedln)
Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen (Linkedln)

Menurut dia, saat itu ada tujuh petugas yang datang ketika mereka duduk di kantin. Ada tujuh orang yang membawa alat pendeteksi, lalu bertanya, ada yang namanya Mujafar, lalu mereka membawa Mujafar ke atas.

“Penangkapan rekan kami ini tidak sesuai dengan prosedur, kami sedang mempersiapkan tim kuasa hukum saat ini,’ kata dia.

Kasus Kilat Delpedro Marhaen

Baca Juga: Prabowo Ditantang Mundur jika Cinta Tanah Air: Gak Malu Bertahan Mati-matian di Kursi Kekuasaan?

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen karena diduga mengajak dan menghasut provokatif untuk anarki dengan melibatkan pelajar termasuk anak dalam demonstrasi berujung kericuhan di Jakarta.

"Kami menangkap DMR setelah mengumpulkan serangkaian keterangan saksi dan barang bukti sehingga dilakukan dilakukan penangkapan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary.

Dalam kasus ini, Delpedro dilaporkan telah ditetapkan sebagai tersangka usai ditangkap aparat kepolisian. Polisi menjerat sejumlah pasal terhadap Delpedro. 

Di antaranya soal dugaan melakukan tindak pidana menghasut, melakukan pidana dengan menyebarkan informasi elektronik dengan membuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan dan keresahan masyarakat yang melanggar pasal 160 KUHP atau pasal 45A ayat 3 jo pasal 28 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Selain itu pelaku diduga merekrut dan memperalat anak, membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa yang melanggar pasal 76 H jo pasal 15 jo pasal 87 Undang Undang 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI

Ingin dapat update berita terbaru langsung di browser Anda?