Ia bahkan merujuk pada perhatian internasional terkait penanganan demonstrasi di Indonesia.
“Bahkan Kantor HAM PBB sudah melakukan statement, harus ada investigasi transparansi terhadap Kinerja Kepolisian Republik Indonesia dalam merespon aspirasi publik yang beberapa seminggu kebelakangan ini dilakukan oleh masyarakat,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya menangkap Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen atas dugaan melakukan provokasi massa untuk bertindak anarkis.
“Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya telah melakukan penangkapan terhadap saudara DMR atas dugaan melakukan ajakan, hasutan, yang provokatif untuk melakukan aksi anarkis. Dengan melibatkan pelajar termasuk anak,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, di Polda Metro Jaya, Selasa (2/9/2025).
Delpedro, lanjut Ade Ary, diduga melakukan tindak pidana menghasut untuk melakukan pidana dan atau menyebarkan informasi elektronik yang diketahuinya membuat pemberitahuan bohong.
Sehingga menimbulkan kerusuhan dan keresahan di masyarakat dan atau merekrut dan memperalat anak dan membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa.
Adapun, dugaan peristiwa tindak pidana yang terjadi, itu diduga terjadi sejak tanggal 25 Agustus di sekitar atau depan gedung DPR-MPR RI, sekitar Gelora Tanah Abang, Jakarta Pusat, dan beberapa wilayah DKI Jakarta lainnya.