- Koalisi Sipil Riau desak Presiden bebaskan Khariq Anhar
- Koalisi mengecam tindakan represif aparat terhadap massa
- Koalisi sampaikan 9 poin tuntutan terhadap pemerintah
Suara.com - Koalisi Masyarakat Sipil Riau mengecam keras tindakan represif yang dilakukan aparat penegak hukum terhadap massa yang menyampaikan pendapatnya beberapa waktu belakangan ini.
Koalisi menilai respons kepolisian terhadap aksi massa dilakukan dengan kekerasan bahkan berujung penangkapan, termasuk terhadap mahasiswa Universitas Riau (Unri), Khariq Anhar.
"Upaya kriminalisasi juga dilakukan terhadap Khariq Anhar yang penuh dengan anomali," ungkap perwakilan koalisi, Selasa (2/9/2025).
Koalisi Sipil Riau pun mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk memerintahkan Polri membebaskan Khariq Anhar tanpa syarat apapun.
Menurut mereka, penangkapan itu merupakan bentuk pembungkaman dan ancaman terhadap setiap orang yang ingin menyuarakan pendapat di media sosial.
"Sebab proses penangkapan oleh Polda Metro Jaya dilakukan secara serampangan dan tidak sesuai dengan prosedur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)," tambah Koalisi.
Lebih lanjut, masyarakat sipil ini juga menyampaikan duka cita yang mendalam terhadap 10 korban meninggal dunia sepanjang aksi unjuk rasa yang terjadi di beberapa wilayah Indonesia.
"Kami juga mengutuk penghinaan oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) atas kritik yang disampaikan rakyat sehingga memancing kemarahan semakin besar di seluruh daerah di Indonesia," tegas Koalisi.
Adapun 9 poin yang menjadi tuntutan Koalisi Masyarakat Sipil Riau sebagai berikut:
1. Presiden RI segera memerintahkan Polri membebaskan tanpa syarat Khariq Anhar dan seluruh massa aksi yang ditangkap pada aksi pada 25 Agustus s/d 1 September 2025 di seluruh Indonesia;
2. Presiden RI mencopot Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kapolri dan reformasi total Polri;
3. Presiden RI segera memerintahkan Polri mengusut tuntas pelaku yang menyebabkan hilangnya nyawa 10 orang rakyat Indonesia secara cepat dan transparan;
4. Presiden RI mengambil langkah tegas untuk menghentikan tindakan represif dan penggunaan kekuatan berlebihan oleh Polisi dan TNI serta memastikan tidak ada lagi praktik kriminalisasi terhadap rakyat yang menggunakan hak konstitusionalnya dalam berekspresi dan menyampaikan pendapat;
5. Presiden dan DPR RI menghentikan pendekatan militer dan mencabut seluruh mandat serta kewenangan TNI dari segala aktivitas sipil dan pengamanan proyek-proyek negara;
6. Presiden dan DPR RI segera merealisasikan proses legislasi peraturan perundang-undangan yang berpihak kepada rakyat seperti UU Keadilan Iklim, UU Masyarakat Adat, UU Anti-Slapp, UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, RKUHAP, dan UU Perampasan Aset dengan prinsip partisipasi bermakna;