Benarkah Posisi Adies Kadir di DPR Akan Digantikan Putrinya?

Yazir F Suara.Com
Rabu, 03 September 2025 | 19:46 WIB
Benarkah Posisi Adies Kadir di DPR Akan Digantikan Putrinya?
Posisi Adies Kadir di DPR akan Digantikan Putrinya (Instagram/@musa_rajekshah dan heystetik.com)

Suara.com - Adies Kadir menjadi satu dari lima anggota DPR RI yang dinonaktifkan sejak Senin, 1 September 2025.

Adies Kadir menjadi satu-satunya anggota dewan dari Partai Golkar yang dinonaktifkan.

Sama seperti Nafa Urbach, Adies Kadir yang kala itu menjabat sebagai Wakil Ketua DPR RI menganggap tunjangan rumah Rp50 juta untuk anggota dewan masuk akal.

Adies Kadir juga sempat menyampaikan tunjangan beras anggota dewan sebesar Rp12 juta per bulan, walau kemudian diklarifikasi salah.

Setelah Adies Kadir dinonaktifkan, penggantinya ramai dicari tahu, sementara Partai Golkar belum mengumumkan.

Mengutip laman hukumonline.com: "Anggota DPR yang berhenti antarwaktu, digantikan oleh calon anggota DPR yang memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya dalam daftar peringkat perolehan suara dari partai politik yang sama pada daerah pemilihan yang sama."

Hal itu merujuk kepada Pasal 242 ayat (1) UU MD3.

Sebagai informasi, Adies Kadir terpilih sebagai anggota DPR RI dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 berdasarkan suara dari daerah pemilihan (dapil) Jawa Timur (Jatim) I meliputi Kota Surabaya dan Kabupaten Sidoarjo.

Baca Juga: MKD Desak Setjen DPR Setop Gaji dan Tunjangan Ahmad Sahroni Hingga Uya Kuya

Data di kpu.go.id menunjukkan Adies Kadir menempati posisi pertama dari 10 calon legislatif (caleg) Partai Golkar dapil Jatim I dengan 44 ribu suara.

Yang bikin geger, posisi kedua yang kemungkinan menggantikannya sebagai anggota DPR RI adalah Adela Kanasya Adies dengan 12.792 suara.

Nama Adela Kanasya Adies sudah cukup jelas menerangkan bahwa ia adalah putri Adies Kadir.

Di posisi ketiga, selisih tipis dengan Adela Kanasya Adies, adalah Dr. Andi Budi Sulistijanto, S.H., M.M. dengan 12.064 suara.

Andi Budi Sulistijanto bisa saja yang menggantikan Adies Kadir apabila Adela Kanasya Adies dinyatakan meninggal, mengundurkan diri, atau tidak memenuhi syarat sebagai anggota DPR.

Calon pengganti antarwaktu bisa lebih dari satu pula apabila memperoleh suara sah terbanyak dengan jumlah yang sama.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI

Mau notif berita penting & breaking news dari kami?