Ironi Nadiem Makarim: Tersangka Korupsi Rp1,98 T dengan Harta Rp600 Miliar dan Utang Rp466 Miliar

Farah Nabilla, Rosiana Chozanah

Kamis, 04 September 2025 | 16:55 WIB
Ironi Nadiem Makarim: Tersangka Korupsi Rp1,98 T dengan Harta Rp600 Miliar dan Utang Rp466 Miliar
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim (tengah) dibawa ke mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (4/9/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi , Nadiem Makarim, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis sistem operasi Chromebook.

Penetapan tersebut diumumkan pada Kamis (4/9/2025) oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna.

"Satu orang tersangka dengan inisial NAM selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Republik Indonesia," ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna.

Status tersangka diberikan setelah tim penyidik menemukan sejumlah alat bukti dan melakukan pemeriksaan terhadap berbagai saksi, termasuk saksi ahli yang terlibat dalam program digitalisasi pendidikan pada periode 2019–2022.

Kasus ini diperkirakan telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1,98 triliun.

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim (tengah) dibawa ke mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (4/9/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim (tengah) dibawa ke mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (4/9/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]

Jumlah tersebut mencakup kerugian senilai Rp480 miliar yang berasal dari pengadaan perangkat lunak (CDM), serta kelebihan pembayaran atau mark up harga laptop yang mencapai Rp1,5 triliun.

Jumlah Kekayaan Nadiem Makarim

Nadiem Makarim terakhir kali melaporkan harta kekayaannya pada 31 Oktoner 2024 lalu, sebelum menyerahkan jabatan mendikbudristek.

Berdasarkan LHKPN KPK, di akhir jabatannya sebagai menteri, Nadiem Makarim memiliki total kekayaan Rp 600.641.456.655 atau Rp 600 miliar, dengan rincian sebagai berikut:

- Nilai aset tanah dan bangunan: Rp 57.793.854.385
- Nilai aset transportasi dan mesin: Rp 2.247.400.000
- Nilai aset harta bergerak lainnya: Rp 752.313.000
- Nilai aset surat berharga: Rp 926.095.804.402
- Nilai aset kas dan setara kas: Rp 77.083.385.547
- Nilai aset dari harta lainnya: Rp 2.900.000.000

Namun, mantan bos Gojek itu memiliki utang dengan nominal cukup fantastis, yakni mencapai Rp 466.231.300.679. Bila tidak memiliki utang, Nadiem Makarim memiliki total kekayaan Rp 1.066.872.757.334 atau Rp 1 triliun lebih.

Nadiem Makarim Langsung Ditahan

Setelah penetapan status tersangka, Nadiem Makarim langsung ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk menjalani proses penyidikan selama 20 hari ke depan.

“Dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan,” ujar pihak Kejaksaan.

Sebelumnya, tim penyidik dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Korupsi (Jampidsus) Kejagung juga telah menetapkan empat tersangka lain dalam kasus yang sama.

Tersangka lainnya adalah Mulyatsyah (Direktur SMP Kemendikbudristek 2020–2021), Sri Wahyuningsih (Direktur SD Kemendikbudristek 2020–2021), Jurist Tan (mantan staf khusus Mendikbudristek), dan Ibrahim Arief (mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Alasan Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim Tersangka dan Langsung Ditahan

Alasan Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim Tersangka dan Langsung Ditahan

News | Kamis, 04 September 2025 | 16:45 WIB

Jadi Tersangka Korupsi Laptop, Nadiem Makarim Langsung Ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung

Jadi Tersangka Korupsi Laptop, Nadiem Makarim Langsung Ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung

News | Kamis, 04 September 2025 | 16:23 WIB

BREAKING NEWS! Nadiem Makarim Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Chromebook

BREAKING NEWS! Nadiem Makarim Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Chromebook

News | Kamis, 04 September 2025 | 16:14 WIB

Terkini

KPK Ungkap Alasan Tak Menerbitkan Surat Panggilan untuk Silmy Karim

KPK Ungkap Alasan Tak Menerbitkan Surat Panggilan untuk Silmy Karim

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 21:30 WIB

Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Padat Karya, Syaratnya Cukup KTP Jakarta

Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Padat Karya, Syaratnya Cukup KTP Jakarta

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 20:56 WIB

Gus Ipul Kunjungi Al Falah Ploso, Minta Doa Kiai Huda untuk Munas-Konbes 2026

Gus Ipul Kunjungi Al Falah Ploso, Minta Doa Kiai Huda untuk Munas-Konbes 2026

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 20:12 WIB

Sepertiga Kelurahan di Jakarta Belum Punya Pos Pemadam Kebakaran

Sepertiga Kelurahan di Jakarta Belum Punya Pos Pemadam Kebakaran

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 19:37 WIB

Prasasti: Stabilitas Rupiah dan Inflasi Jadi Ujian Pemerintah

Prasasti: Stabilitas Rupiah dan Inflasi Jadi Ujian Pemerintah

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 18:38 WIB

Ekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia Tunggu Sidang Lanjutan di Singapura pada Agustus 2026

Ekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia Tunggu Sidang Lanjutan di Singapura pada Agustus 2026

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 17:40 WIB

ICW soal Kasus Silmy Karim: Pemerasan Masih Marak, Pemerintah Gagal Benahi Sistem Perizinan.

ICW soal Kasus Silmy Karim: Pemerasan Masih Marak, Pemerintah Gagal Benahi Sistem Perizinan.

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 17:18 WIB

4 Cara Mengelola Pengeluaran Bulanan agar Saldo Dompet Digital Lebih Hemat dengan ShopeePay

4 Cara Mengelola Pengeluaran Bulanan agar Saldo Dompet Digital Lebih Hemat dengan ShopeePay

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 16:48 WIB

Sengketa Tanah Kedoya Memanas, Tergugat Persoalkan Status Kuasa Hukum Penggugat

Sengketa Tanah Kedoya Memanas, Tergugat Persoalkan Status Kuasa Hukum Penggugat

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 16:35 WIB

Jakarta Siapkan Sistem Peringatan Dini Kualitas Udara, Warga Bisa Cek Polusi 3 Hari ke Depan

Jakarta Siapkan Sistem Peringatan Dini Kualitas Udara, Warga Bisa Cek Polusi 3 Hari ke Depan

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 14:54 WIB