BREAKING NEWS! Nadiem Makarim Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Chromebook

Kamis, 04 September 2025 | 16:14 WIB
BREAKING NEWS! Nadiem Makarim Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Chromebook
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim (tengah) ditetapkan jadi tersangka kasus korupsi chromebook. [Suara.com/Alfian Winanto]
Baca 10 detik
  • Mantan Mendikbud Nadiem Makarim jadi tersangka korupsi pengadaan Chromebook.
  • Penetapan tersangka berdasarkan temuan alat bukti dan pemeriksaan saksi.
  • Nadiem menyusul empat anak buahnya yang sudah jadi tersangka lebih dulu.

Suara.com - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim resmi ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus korupsi pengadaan laptop berbasis sistem operasi chromebook, Kamis(4/9/2025).

Penetapan tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna.

"Satu orang tersangka dengan inisial NAM selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Republik Indonesia," ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna.

Nadiem ditetapkan menjadi tersangka setelah penyidik menemukan alat bukti dan juga berdasarkan hasil pemeriksaan sejumlah saksi, termasuk saksi ahli dalam program digitalisasi tahun 2019-2022 yang dilakukan Kemendikbudristek.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti keterangan saksi petunjuk dan surat dan alat bukti yang diterima penyidik tim penyidik pada Jampidsus pada hari ini menetapkan satu tersangka dengan inisial NAM selaku Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi periode tahun 2019-2024," ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo.

Sebelumnya diberitakan, penetapan tersangka dalam kasus pengadaan chromebook ditetapkan berdasarkan fakta hukum yang terjadi. Sehingga, ke depannya, pihak Kejagung bakal melihat perkembangan penyidikan.

“Nanti kita lihat perkembangan penyidikan kesananya. Kan tentunya juga penyidik sangat berhati-hati,” jelasnya 11 Agustus 2025.

“Nanti fakta hukum seperti apa, kita bisa nanti. Saya yakin penyidik mendalami,” katanya.

Sejauh ini, kata Anang, pihak penyidik belum menjadwalkan kembali terhadap Nadiem.

Baca Juga: Kasus Dugaan Korupsi Google Cloud, KPK Kembali Periksa Eks Stafsus Nadiem Makarim

“Sampai saat ini penyidik belum menjadwakan ulang pemeriksaan yang bersangkutan,” tutur Anang.

Untuk diketaui, dalam perkara ini penyidik telah menetapkan empat orang tersangka. Keempat tersangka merupakan Sri Wahyuningsih (SW) selaku Direktur SD Kemendikbud Ristek.

Kemudian Mulatsyah (MUL) selaku Direktur SMP Kemendikbud Ristek, selanjutnya Ibrahim Arif alias IBAM selaku Konsultan Teknologi Kemendikbud Ristek, dan Juris Tan (JT) selaku mantan staf khusus Mendikbudristek.

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna memberikan penjelasan mengenai penyitaan aset kendaraan milik buronan M Riza Chalid di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (14/8/2025). [Suara.com/Faqih]
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna. [Suara.com/Faqih]

Dugaan korupsi ini bermula ketika Kemendikbudristek menyusun pengadaan peralatan TIK bagi SD, SMP dan SMA. Salah satu perangkat TIK yang dimaksud adalah laptop dengan basis operasional Chromebook.

Perangkat TIK itu sempat di uji coba saat era Mendikbud Muhadjir Effendy. Namun, laptop Chromebook dinilai tidak efektif lantaran hanya bisa optimal ketika digunakan saat ada jaringan internet.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI

Mau notif berita penting & breaking news dari kami?