- Nadiem Makarim resmi jadi tersangka korupsi program digitalisasi pendidikan.
- Dari mobil tahanan, ia membantah semua tuduhan Kejagung.
- Nadiem bersumpah atas nama Tuhan dan prinsip integritasnya.
Suara.com - Mengenakan rompi tahanan berwarna pink, mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim akhirnya angkat bicara dari dalam mobil tahanan Kejaksaan Agung.
Sempat bungkam saat digiring petugas, Nadiem kemudian menegaskan penyangkal semua tuduhan yang disangkakan oleh penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung.
Dari balik kaca mobil tahanan, ia meyakini kebenaran akan terungkap.
“Saya tidak melakukan apapun. Tuhan akan melindungi dan kebenaran akan keluar,” kata Nadiem, di Gedung Bundar, Kamis (4/9/2025).
Sumpah Atas Nama Integritas
Ia menegaskan bahwa tindakan korupsi adalah hal yang mustahil ia lakukan, karena bertentangan dengan prinsip hidup yang ia pegang teguh.
Baginya, integritas dan kejujuran adalah yang utama.
“Allah akan mengetahui kebenaran. Bagi saya seumur hidup saya integritas nomor, kejujuran nomor satu,” kata Nadiem.
Dengan keyakinan penuh, Nadiem menyebut cobaan yang sedang dihadapinya akan ia lalui dengan perlindungan dari Tuhan.
Baca Juga: Nadiem Makarim Jadi Tersangka Kasus Chromebook, KPK Pastikan Perkara Google Cloud Lanjut Terus
"Allah akan melindungi saya insyaAllah,” jelasnya.
Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan program digitalisasi pendidikan untuk periode 2019-2022.
Penetapan tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna.
"Satu orang tersangka dengan inisial NAM selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Republik Indonesia," ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna.
![Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna memberikan penjelasan mengenai penyitaan aset kendaraan milik buronan M Riza Chalid di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (14/8/2025). [Suara.com/Faqih]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/08/14/44325-kapuspenkum-kejagung-anang-supriatna.jpg)
Nadiem ditetapkan menjadi tersangka setelah penyidik menemukan alat bukti dan juga berdasarkan hasil pemeriksaan sejumlah saksi, termasuk saksi ahli dalam program digitalisasi tahun 2019-2022 yang dilakukan Kemendikbudristek.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti keterangan saksi petunjuk dan surat dan alat bukti yang diterima penyidik tim penyidik pada Jampidsus pada hari ini menetapkan satu tersangka dengan inisial NAM selaku Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi periode tahun 2019-2024," ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo.
Sebelumnya diberitakan, penetapan tersangka dalam kasus pengadaan chromebook ditetapkan berdasarkan fakta hukum yang terjadi.
Sehingga, ke depannya, pihak Kejagung bakal melihat perkembangan penyidikan.