Kerugian keuangan negara akibat dugaan korupsi ini diperkirakan mencapai Rp 1,9 triliun, meskipun angka final masih menunggu hasil audit BPKP.
"Nadiem dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," tegas Nurcahyo.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Nadiem langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan sejak hari ini tanggal 4 September 2025.